banner 728x250

Bangun MCK Berlawanan Dengan Bestek Pedagang Pasar Bantar Gebang Menolak, Desak PT. Javana Kembalikan Uang

BEKASI | POROSNUSANTARA.COM Pedagang di Pasar Bantar Gebang mempertanyakan komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam membela hak pedagang mengingat revitalisasi Pasar Bantargel Gebang mangkrak bertahun- tahun sehingga pedagang sangat dirugikan.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi seolah tidak berdaya menghadapi PT. Javana Artha Perkasa selaku pemenang tender atau pihak kedua sebagaimana dijelaskan dalam Surat Perjanjian Kerjasama (SPKS) pada tahun 2019 yang diberi waktu 2 (dua) tahun untuk membangun Pasar Bantar Gebang.

Ketidakjelasan revitalisasi pasar ini diduga kuat ada permainan antara PT. Javana Artha Perkasa dan Pihak Pemerintah Kota Bekasi sehingga berdalih pada pasal adendum untuk merubah waktu dalam Perjanjian Kerjasama antara kedua belah pihak yang nyatanya ini sangat merugikan pihak pedagang.

Belum selesai masalah mangkraknya revitisasi pasar, kini muncul masalah baru yang ada kaitannya dengan PT. Javana Artha Perkasa yaitu terkait dengan pembangunan MCK yang dibangun tidak sesuai dengan bestek dan disewakan ke pedagang demi mendapatkan uang recehan.

Pedagang merasa kecewa dengan tindakan dari PT. Javana Artha Perkasa sebab bangunan MCK tersebut menghalangi akses jualan pedagang dan tentunya sangat tidak ramah bagi pembeli.

“Sangat mengganggu kami pedagang karena akses ke kios kami terganggu,” ujar salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya (03/07/2025).

Salah satu pedagang sayur mengkritik keras atas tindakan PT. Javana Artha Perkasa ini yang tidak sesuai dengan komitmen awal.

Awal saya ditawarkan kios untuk jualan sayur oleh pihak PT. Javana, saat itu menyampaikan bahwa jika ibu beli tempat ini kedepannya tidak ada bangunan apapun seputar tempat jualan ibu dan bahkan tangga naik pun akan dibongkar sehingga saya tergiur tapi kini PT. Javana ingkari janji itu,” ujar Soleha (03/07/2027).

Ia pun menegaskan meminta agar PT. Javana Artha Perkasa mengembalikan uangnya karena merasa telah dibohongi.

“Kalau gitu etika perusahan ya saya minta balikin saja uang saya,” cetusnya.

Ditemui secara terpisah, tukang yang membangun MCK, Sumanto menegaskan kalau dirinya diperintahkan oleh pemilik PT. Javana Artha Perkasa untuk membangun MCK.

Saya disuruh langsung untuk membangun MCK ini oleh bos PT. Javana Artha Perkasa itu seminggu yang lalu pak,” pungkasnya.

Mangkraknya revitalisasi Pasar Bantargebang menuai kritikan tajam dari direktur eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci yang mengatakan Pemerintah Kota Bekasi tidak berdaya melawan PT. Javana Artha Perkasa.

Pertanyaan intinya hanya satu, yaitu mengapa Pemkot (Pemerintah Kota) Bekasi sepertinya tidak berdaya melawan PT. Javana Artha Perkasa ?. Untuk menjawab pertanyaan ini bisa saja Pemerintah Kota Bekasi ada dosanya dengan PT. Javana Artha Perkasa sehingga tidak punya taring untuk menghadap PT. Javana sehingga hak pedagang diabaikan,” tegas Yohanes Oci ketika diminta keterangannya via telepon (03/07).

Ditegaskannya, untuk mengungkap ada tidaknya dosa tersebut maka proses tender harus diperiksa ulang dan inspektorat serta BPKP periksa semua kepala Disperindag dari awal mulai proyek revitalisasi pasar sampai saat ini termasuk kepala bidang yang menangani Pasar harus diperiksa semuanya untuk memastikan langkah pengawasan yang telah diambil.

Untuk bereskan ini tidak sulit cukup periksa ulang proses tendernya sesuai dengan regulasi atau tidak. Selanjutnya periksa semua kepala dinas Disperindag saat awal revitalisasi sampai saat ini untuk menanyakan terkait langkah pengawasan yang telah mereka lakukan. Yang paling pentingnya juga periksa semua Kabid Pasar karena mereka yang berhubungan langsung,” paparnya.

Namun, Ia pesimis atas usulan tersebut karena langkah itu dinilai terlalu ekstrim jika itu diambil karena DPRD tidak menunjukan fungsi pengawasannya yang optimal.

“Usulan itu paling ekstrim. Jika itu diambil maka bisa saja terjadi seperti iceberg theory dan pasti sangat merugikan baik individu maupun secara kelembagaan pemerintahan,” cetusnya.

Tapi Ia mengatakan langkah itu perlu diambil apabila Pemerintah Kota Bekasi memposisikan dirinya sebagai pemerintah yang melayani masyarakatnya.

“Langkah itu perlu diambil untuk mengakiri polemik revitalisasi dan yang penting jika pemerintah Kota Bekasi memposisikan diri sebagai pemerintah yang melayani masyarakatnya,” tutupnya. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *