Oleh: Pantun M Siburian
PEKANBARU | POROSNUSANTARA.COM – Kompleks Perkantoran Tenayan Raya kembali menjadi panggung teater absurditas birokrasi Pemerintah Kota Pekanbaru. Setelah api melahap Gedung B9 (Lipat Kajang) pada September 2024, publik kini disuguhi “pertunjukan” baru yang tak kalah panas sirkus anggaran rehabilitasi yang nilainya melukai logika publik. Angka Rp 6,6 miliar mengucur hanya untuk sebuah permulaan yang hasilnya hampir tak kasat mata.
Ada pola yang menggelisahkan di Birokrasi Pemkot Pekanbaru Kebakaran bukan lagi musibah yang mengejutkan, melainkan repetisi yang memuakkan. Dari Gedung utama MPP, Gedung BPKAD, hingga kini Gedung B9, semua ludes dengan alasan klasik, arus pendek listrik. Bangunan yang baru seumur jagung diresmikan pada tahun 2019 seharusnya menjadi simbol kemajuan, namun justru menjadi monumen kerapuhan konstruksi.
Bagaimana mungkin gedung berbiaya ratusan miliar bisa sebegitu rentannya terhadap api jika bukan karena instalasi elektrikal (ME) yang dikerjakan secara asal-asalan sejak awal? Namun, alih-alih melakukan refleksi mendalam atau audit forensik terhadap kualitas bangunan, Pemko Pekanbaru justru tampak “bersemangat” menggelontorkan dana rehabilitasi yang tidak masuk akal.
Investasi pada “Kegelapan”
Mari kita bedah keganjilan kontrak Rp 6,6 miliar yang dimenangkan oleh CV Era Dwi Gemilang pada 2025 lalu. Bayangkan, uang miliaran rupiah habis hanya untuk urusan “pembersihan puing” dan “penguatan struktur.” Secara visual, gedung itu tetaplah bangkai beton yang sunyi. Belum ada atap permanen, kabel listrik masih menjuntai mati, dan lift masih menjadi kotak besi tak berguna.
Istilah “penguatan struktur” atau chipping beton yang diklaim sebagai item pekerjaan mahal adalah tameng yang sempurna untuk menghindari audit visual publik. Ini adalah jenis pekerjaan “ghaib” sulit diverifikasi oleh mata orang awam, namun sangat mudah untuk membesarkan nilai kontrak. Mengapa anggaran sebesar itu tidak menyentuh aspek fungsionalitas dasar seperti atap untuk melindungi sisa bangunan dari cuaca? Strategi ini nampak seperti taktik “mencicil anggaran” agar pundi-pundi APBD terus tersedot setiap tahunnya.
Labirin Birokrasi dan Syahwat Anggaran.
Kejanggalan semakin menyeruak ketika kita melihat siapa yang memegang kendali. Mengapa proyek rehabilitasi gedung perkantoran berada di bawah Dinas PUPR, yang secara tupoksi seharusnya mengurus jalan dan jembatan? Mengapa bukan Dinas Perkim yang secara teknis lebih relevan?
Perpindahan “jatah” ini mengindikasikan adanya tarik-ulur kepentingan di balik pintu tertutup, sebuah manuver birokrasi yang memicu kecurigaan adanya pengkondisian proyek.
Dan kini, publik dipaksa menelan pil pahit berikutnya tambahan dana Rp 30 hingga Rp 37 miliar pada tahun 2026. Jika ditotal, biaya pemulihan satu gedung ini hampir menyentuh Rp 44 miliar. Sebuah angka fantastis yang hampir setara dengan membangun gedung baru yang lebih layak.
Menembus Tembok Kebisuan
Sikap bungkam Kepala Dinas PUPR, Edward Riansyah, serta ketertutupan akses informasi di lingkungan Pemko Pekanbaru adalah bukti nyata bahwa Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) hanyalah tumpukan kertas tanpa makna di Tenayan Raya. Mereka nampaknya masih merasa bahwa uang rakyat adalah harta milik pribadi yang tak perlu dipertanggungjawabkan prosesnya.
Rakyat Pekanbaru tidak butuh penjelasan teknis yang berbelit tentang injeksi beton. Rakyat butuh kejujuran, Apakah Rp 6,6 miliar itu benar-benar menjadi semen dan peluh pekerja, ataukah ia menguap bersama asap kebakaran yang belum sepenuhnya hilang baunya?
Gedung Lipat Kajang kini bukan lagi sekadar kantor dinas, ia telah bertransformasi menjadi monumen kegagalan manajemen dan dugaan bancakan anggaran. Jika aparat penegak hukum tetap diam menonton drama ini, maka jangan salahkan publik jika mereka percaya bahwa api yang membakar gedung-gedung Pemko sebenarnya hanyalah pembuka jalan bagi “proyek” yang lebih membara di balik layar.
(Penulis : Kaperwil Riau).














