RIAU,INHU | POROSNUSANTARA.COM –
Suara mesin sedot menderu konstan di sepanjang aliran sungai Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Di balik keruh air sungai dan tumpukan pasir yang porak-poranda, sebuah rahasia besar baru saja meledak ke permukaan. Bukan sekadar soal kerusakan lingkungan akibat Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), melainkan sebuah skandal yang jauh lebih beracun pencatutan nama 48 wartawan dalam pusaran uang sogok pengusaha tambang ilegal.
Kasus ini bermula dari “nyanyian” seorang pengusaha PETI berinisial B. Dengan lugas, ia mengungkap sebuah sistem upeti yang dirancang untuk membungkam daya kritis pers. Di wilayah kekuasaannya yang membentang dari Kecamatan Lirik hingga Peranap B mengklaim telah mengoordinasikan iuran bulanan untuk dibagikan kepada puluhan jurnalis. Tujuannya sederhana namun mematikan, membeli keheningan agar aktivitas ilegal mereka tidak tersentuh tinta pemberitaan.uang suap tersebut telah diberikannya kepada LM pada Senin (6/4/26) disalah satu tempat janji bertemu.
Ironi di Inhu adalah bagaimana kejahatan PETI yang begitu kasat mata bisa tumbuh subur seperti jamur di musim hujan. Aktivitas PETI ini bukan lagi operasi senyap di tengah deru aliran sungai ia meluas secara terbuka di lima kecamatan utama: kecamatan Air Molek, Lala kelayang, Rakit Kuli dan Peranap.
Di kelima wilayah ini, eksploitasi sungai terlihat seolah-olah memiliki legalitas, padahal aturan hukum dengan tegas melarangnya.
Ketidakberdayaan atau mungkin pembiaran oleh aparat penegak hukum menjadi lubang hitam yang memungkinkan para pengusaha “hitam” ini terus merampok kekayaan negara secara terang-terangan. Skema Pencatutan Pengkhianatan di Dalam Barisan yang membuat skandal ini semakin kelam adalah fakta bahwa sebagian besar dari 48 wartawan tersebut mengaku tidak pernah menerima sepeser pun uang yang dikumpulkan B.
Di sinilah muncul sosok berinisial LM, seorang oknum yang diduga menjadi “broker” atau jembatan antara pengusaha dan pers.
Menurut kesaksian salah satu jurnalis berinisial S, namanya dan rekan-rekannya hanya dicatut dalam sebuah daftar (list) penerima oleh LM untuk kepentingan pribadi. Uang terkumpul, namun hanya berhenti di kantong sang makelar. Praktek ini bukan hanya pengkhianatan terhadap profesi, tapi juga bentuk penghinaan terhadap integritas kawan sejawat.
”Kami tidak pernah menerima uang itu. Tindakan ini merugikan nama baik kami secara pribadi dan institusi. Kami sepakat membawa masalah ini ke jalur hukum untuk rehabilitasi nama baik,” tegas S dengan nada geram.
Skandal ini sejatinya adalah cermin retak dari penegakan hukum di wilayah Polres Inhu. Publik bertanya-tanya bagaimana mungkin aktivitas PETI ini bisa berlangsung bertahun-tahun tanpa ada penindakan yang tuntas?
Keheningan polisi di tengah “Perampokan” kekayaan alam ini menimbulkan persepsi buruk. Jika pers saja bisa dicoba untuk dibungkam dengan daftar upeti, maka muncul kecurigaan bahwa jaring-jaring suap ini mungkin telah merambah lebih jauh ke institusi lain. Kredibilitas Polri sebagai garda terdepan kini dipertaruhkan. Apakah mereka akan terus bergeming, atau berani menyapu bersih “pengusaha hitam” dan oknum yang bermain di balik keruhnya air Indragiri? (tun/st).
Menguak Skandal Suap di Tambang Emas Ilegal, 48 Nama Wartawan di Inhu Dicatut














