MALANG | POROSNUSANTARA.COM – Upaya penyelundupan rokok ilegal kembali digagalkan oleh Bea Cukai Malang. Berbekal informasi intelijen yang akurat, petugas berhasil menyergap sebuah mobil penumpang berwarna putih yang diduga mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau ilegal yang akan keluar dari wilayah Malang.
Penindakan tersebut dilakukan pada Senin malam, 19 Januari 2026. Setelah menerima informasi awal, Tim Bea Cukai Malang langsung melakukan pengembangan intelijen dan patroli darat di sejumlah jalur yang dicurigai sebagai rute perlintasan kendaraan pembawa rokok ilegal.

Hasil pengembangan membuahkan hasil. Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas menghentikan mobil penumpang yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah diidentifikasi. Saat dilakukan pemeriksaan menyeluruh, petugas menemukan ribuan bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai yang disembunyikan rapi di baris kursi penumpang bagian belakang kendaraan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek, di antaranya JB, Laut Merah, Apolo, Hawai, dan Luxy Always. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 5.900 bungkus atau setara dengan 118.000 batang rokok ilegal.
Berdasarkan perhitungan awal, nilai barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp176.350.000. Sementara itu, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa cukai yang berhasil dicegah ditaksir sebesar Rp88.700.000.
Petugas Bea Cukai Malang menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen dalam melindungi penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
“Penindakan ini adalah hasil kerja intelijen dan pengawasan di lapangan. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran rokok ilegal karena merugikan negara dan masyarakat,” tegas salah satu petugas Bea Cukai Malang.
Atas temuan tersebut, sarana pengangkut beserta seluruh barang muatan langsung diamankan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang untuk dilakukan penanganan serta proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Bea Cukai Malang juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal demi mendukung penegakan hukum dan menjaga penerimaan negara.














