JAKARTA | POROSNUSANTARA.COM — Ketegasan dan keberpihakan terhadap kaum rentan kembali diuji dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang nenek berusia 67 tahun di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Di tengah keprihatinan publik, langkah cepat dan langsung
Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Gatot Tri Suryanta justru menjadi penanda penting bahwa negara tidak boleh absen ketika keadilan diinjak-injak.
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawal Penegak Integritas (DPP LPPI) menyampaikan apresiasi tegas atas respons Kapolda Sumbar yang tanpa kompromi memerintahkan jajarannya untuk segera mengusut dan menangkap pelaku. Sikap ini dinilai sebagai contoh konkret kepemimpinan yang tidak bersembunyi di balik prosedur, tetapi hadir langsung membela korban.
Ketua Umum DPP LPPI, Dedi Siregar, menegaskan bahwa tindakan Kapolda Sumbar mencerminkan wajah Polri yang seharusnya: tegas terhadap pelaku, berpihak kepada korban, dan sensitif terhadap rasa keadilan masyarakat.
“Ketika seorang nenek menjadi korban kekerasan, yang dipertaruhkan bukan hanya penegakan hukum, tetapi nurani negara. Perintah langsung Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta untuk menangkap pelaku adalah sikap yang layak diapresiasi dan dijadikan teladan. Ini pesan kuat bahwa hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegas Dedi.
Menurut DPP LPPI, kecepatan penanganan kasus ini menjadi bukti bahwa Polri mampu bertindak responsif ketika pimpinan menunjukkan keberanian dan kejelasan sikap. Langkah tersebut tidak hanya memberikan rasa aman bagi korban dan keluarganya, tetapi juga mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian yang selama ini kerap diuji oleh berbagai kasus kekerasan dan ketidakadilan.
DPP LPPI menegaskan, segala bentuk kekerasan terhadap lansia dan kelompok lemah merupakan kejahatan serius yang tidak boleh ditoleransi dengan alasan apa pun. Negara wajib berdiri di garis terdepan untuk melindungi mereka yang paling rentan.
“Proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Lebih dari itu, korban harus mendapatkan perlindungan nyata, pendampingan psikologis, dan jaminan keadilan yang utuh,” lanjut Dedi.
Sebagai elemen masyarakat sipil, DPP LPPI mengajak seluruh pihak untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Ketegasan aparat harus didukung, namun juga diawasi, agar tidak berhenti pada respons awal semata, melainkan berujung pada keadilan yang sesungguhnya.
Publik sebelumnya dikejutkan oleh beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta bersama Wakil Gubernur Sumatera Barat Vasko Ruseimy melakukan panggilan telepon langsung kepada Kapolres Pasaman, menginstruksikan pengusutan segera atas kasus dugaan penganiayaan terhadap nenek Saudah. Momen tersebut menjadi simbol kuat bahwa ketika pemimpin bergerak, keadilan tidak perlu menunggu lama. (*/jul).









