JAKARTA | POROSNUSANTARA.COM – Jakarta Utara, kawasan zona ekonomi khusus, suatu kawasan dengan batas tertentu
yang tercangkup dalam daerah atau wilayah untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Tidak dengan di jalan raya Yos Sudarso No: 45 Kel. Sungai Bambu Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara yang merupakan akses utama menuju pelabuhan Tanjung Priok. Ada saja oknum Dinas Lingkungan Hidup (LH) dengan sengaja membuang sampah bekas banner partai di lahan yang bukan peruntukannya, di wilayah RW. 006, kelurahan Sungai Bambu, kamis, 20/6/2024
Saat awak media ini mendatangi lokasi, Deni Selaku pengawas menjelaskan,
“ini sampah dari TB simatupang bang, kami di arahkan Satpol PP DKI untuk taro di sini dulu, baru nanti kita kembalikan ke bantargebang,”ucap Deni
Kasat Pol PP DKI Jakarta Drs. Arifin, M.AP saat di konfirmasi melalui pesan singkat kepada redaksi menjelaskan.
“Saya tidak pernah memerintahkan untuk membuang sampah, yang ada adalah dinas LH membantu penanganan sampah, terkait pembuangannya sudah menjadi kewenangan dinas LH, bukan Satpol PP.,” Ucap Arifin
“Sebaiknya ditanyakan kepada Pimpinan Dinas LH-nya saja. Karena kewenangan ijin pembuangan sampah ada di dinas lingkungan hidup, saya tidak mencampuri urusan dinas lingkungan hidup,” lanjut Arifin.
Terpisah, Ismail ketua RW 006 kel. sungai bambu angkat bicara,
“Kegiatan itu tidak pernah ada izinnya ke kami selaku wilayah, mobil sampah masuk di situ aj
a tidak pernah izin,” ungkap Ismail, Jum’at, 21/24
Sampai pemberitaan ini ditayangkan, dinas lingkungan hidup Jakarta Utara belum memberikan klarifikasi atau jawabannya terkait hal tersebut.
(*/red).













