banner 728x250

Oli Palsu, Hukum Palsu? Kasus Besar di Kalbar Diduga “Masuk Angin”, Publik Geram!

KALBAR – PONTIANAK

POROSNUSANTARA.COMJanji penindakan tegas terhadap pelaku peredaran oli palsu di Kalimantan Barat kini seolah tinggal janji. Setelah sempat digerebek dan menghebohkan publik, kasus ini kini bak ditelan bumi. Tak ada penetapan tersangka, tak ada konferensi pers lanjutan, dan yang tersisa hanyalah kekecewaan masyarakat Kalbar yang memuncak di ruang-ruang digital.

Dugaan bahwa kasus ini telah “masuk angin” makin menguat. Di media sosial, kritik dan sindiran pedas mengarah ke Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan. Netizen menyebut pernyataan Wagub soal “komitmen menindak pelaku” tak lebih dari angin lalu. Julukan “Wagub Omon-Omon” dan “Minyak Angen” pun viral, menggambarkan frustrasi publik atas lambannya penegakan hukum.

“Saya bukan penegak hukum, saya sudah jalankan peran saya dengan mendesak aparat penegak hukum agar bertindak,” ujar Krisantus saat dikonfirmasi.

Sayangnya, pernyataan tersebut tidak mampu meredam keresahan masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa pembiaran atas kasus ini menjadi bukti lemahnya sistem penegakan hukum daerah terhadap kejahatan terstruktur.

Gudang Digerebek, Pelaku Diketahui… Tapi Kok Hilang?

Ketua Tim Investigasi Warta Global Republik (WGR), Andi Azwar, mengungkap fakta bahwa penggerebekan awal dilakukan di Komplek Pergudangan Extra Joss, Jalan Ayani 2, Kubu Raya. Dalam penggerebekan itu, hadir berbagai unsur penegak hukum—dari Resmob Polda Kalbar, Kejaksaan, hingga personel intelijen dari BAIS.

“Fakta hukumnya sudah terang. Gudang diketahui, pemilik sudah teridentifikasi saat olah TKP. Tapi sekarang… semua diam. Publik curiga ini ada pengkondisian. Kenapa belum juga ada tersangka?” tegas Andi.

Andi juga menilai bahwa kehadiran institusi besar saat penggerebekan seharusnya cukup untuk menuntaskan kasus, bukan malah membuatnya tenggelam. Ia bahkan mendesak agar masalah ini diambil alih oleh Mabes Polri atau lembaga pusat lainnya, karena publik Kalbar mulai kehilangan kepercayaan terhadap APH lokal.

Pakar Hukum: “Ini Kasus Terang, Tapi Kenapa Gelap?”

Seorang pakar hukum dari Universitas Tanjungpura menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Menurutnya, segala unsur pidana telah terpenuhi, mulai dari produksi ilegal, penggunaan merek palsu, hingga potensi penipuan terhadap konsumen.

“Bukti sudah ada. TKP sudah diperiksa. Unsur pidana jelas. Kalau sampai sekarang tidak ada tersangka, wajar publik menduga ada permainan hukum,” ujarnya.

Pasal-Pasal yang Diduga Dilanggar:

1. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 8: Pelaku dilarang memperdagangkan barang yang menyesatkan atau tidak sesuai standar mutu.
➤ Ancaman: Penjara 5 tahun atau denda Rp2 miliar.

2. UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Pasal 100: Melarang penggunaan merek tanpa izin pihak yang berhak.
➤ Ancaman: Penjara 5 tahun dan/atau denda Rp2 miliar.

3. KUHP Pasal 378 (Penipuan)
➤ Ancaman: Penjara maksimal 4 tahun.

4. KUHP Pasal 204 (Menyebabkan bahaya jiwa dengan barang palsu)
➤ Ancaman: Penjara hingga 15 tahun bila menyebabkan kematian.

Desakan Masyarakat: Jangan Biarkan Kasus Ini “Disulap”!

Salah satu tokoh masyarakat Kalbar, yang meminta namanya tidak disebut, mengatakan bahwa publik merasa ditipu oleh sistem hukum itu sendiri.

“Ini bukan sekadar pelanggaran dagang. Ini menyangkut keselamatan rakyat. Kendaraan rusak, kecelakaan bisa terjadi karena oli palsu. Ini kejahatan kemanusiaan. Presiden harus tahu,” katanya dengan nada kesal.

Penutup: Hukum Tidak Boleh Kalah oleh Uang

Peredaran oli palsu bukan kejahatan biasa. Ini kejahatan sistemik yang merugikan jutaan masyarakat kecil. Ketika pelakunya bisa lolos tanpa jerat hukum meski bukti terpampang jelas, maka yang sedang dipalsukan bukan hanya oli — tapi keadilan itu sendiri.[AZ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *