POROSNUSANTARA.COM – Pada hari Rabu, 13 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, sebagai wujud pelaksanaan
realisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bea Cukai Malang telah melakukan
kegiatan operasi gabungan bersama Pemerintah Kota Malang. Kegiatan kali ini dilaksanakan dengan
menyisir toko-toko yang ada di wilayah Kota Malang.
Dari hasil pemeriksaan, didapati empat toko yang menyimpan dan menyediakan untuk dijual
Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih
Mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, dengan rincian sebagai berikut:
1. Toko yang beralamat di Jalan Cempaka, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, ditemukan
sebanyak 4.321 bungkus dengan total 85.712 batang.
2. Toko yang beralamat di Jalan Pelabuhan Ketapang, Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota
Malang, ditemukan 242 bungkus dengan total 4.760 batang.
3. Toko yang beralamat di Jalan Mergan Lori Bundar, Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota
Malang, ditemukan sebanyak 254 bungkus dengan total 5.080 batang.
4. Toko yang beralamat di Jalan Kalpataru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, ditemukan
1.925 bungkus dengan total 37.212 batang.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Tim Bea Cukai Malang bersama Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP) Kota Malang juga melaksanakan kegiatan sosialisasi dan imbauan secara langsung
kepada masyarakat, khususnya para pemilik dan penjaga toko yang kedapatan ataupun dicurigai
masih menjual rokok ilegal. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat
mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, khususnya larangan memperjualbelikan
Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) tanpa dilekati pita cukai yang sah.
Dalam imbauan tersebut, masyarakat juga diberikan informasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal,
sanksi hukum yang dapat dikenakan, serta pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung
pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Malang.
[23/8 06.41] Dzoel: Tim selanjutnya melakukan penindakan terhadap barang tersebut dan membawa seluruh
barang ke KPPBC TMC Malang untuk diproses lebih lanjut. Total jumlah barang yang diamankan
mencapai 132.764 batang, dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp197.759.340,00 dan
potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp99.404.824,00.
M










