banner 728x250

Operasi Gabungan di Malang Sapu Bersih Rokok llegal

Malang | POROSNUSANTARA.CO – Sebagai wujud nyata pelaksanaan program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kabupaten Malang melaksanakan operasi gabungan pada Rabu dan Kamis, 12-13 November 2025. Kegiatan ini bertujuan menekan peredaran rokok ilegal serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai, dengan sasaran toko-toko yang berada di wilayah Kecamatan Dampit, Tirtoyudo, dan Jabung.

Pada hari pertama, Rabu, 12 November 2025, pukul 10.30 s.d. 12.30 WIB, tim melakukan penyisiran di Kecamatan Tirtoyudo. Pemeriksaan dilakukan pada sebuah toko di Dusun Sukodono, Desa Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek JA Mild dan JA Bold tanpa dilekati pita cukai sebanyak 15 bungkus dengan total 300 batang. Seluruh barang tersebut kemudian dilakukan penindakan dan dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Malang untuk diproses sesuai ketentuan.

Keesokan harinya, Kamis, 13 November 2025, pada pukul 10.30 s.d. 12.30 WIB, tim kembali melanjutkan kegiatan operasi gabungan di wilayah Kecamatan Jabung. Pemeriksaan pertama dilakukan pada sebuah toko di Sidomulyo dan ditemukan BKC HT jenis SKM dari berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 32 bungkus dengan total 640 batang. Barang tersebut langsung diamankan dan dibawa ke kantor Bea Cukai Malang untuk proses penindakan lebih lanjut.

Masih di hari yang sama, tim melaksanakan pemeriksaan lanjutan pada toko lainnya di wilayah Tebelo, Sidomulyo, Kecamatan Jabung. Pada lokasi ini, tim menemukan BKC HT jenis SKM dan SPM berbagai merek yang juga tidak dilekati pita cukai sebanyak 132 bungkus dengan total 2.620 batang. Seluruh temuan tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke KPPBC TMC Malang sebagai bagian dari proses penindakan lanjutan.

Dari seluruh rangkaian operasi, tim berhasil mengamankan 3.560 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.664.208 dan perkiraan nilai barang mencapai Rp 5.300.680. Hasil ini menegaskan komitmen bersama dalam menekan peredaran rokok ilegal dan menjaga penerimaan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *