KEJATI SUMSEL | LAHAT –
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menunjukkan tajinya dalam pemberantasan korupsi. Kamis, 24 Juli 2025, Tim Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat. OTT ini dilaksanakan atas dasar perintah, seizin, dan persetujuan langsung dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, menyusul dugaan kuat adanya aliran dana Dana Desa yang diselewengkan untuk oknum penegak hukum.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 1 (satu) orang ASN dari kantor camat, 1 (satu) Ketua Forum APDESI, dan 20 (dua puluh) Kepala Desa. Terungkap bahwa uang yang diserahkan para kepala desa
diduga bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD), yang notabene berasal dari keuangan negara dan diperuntukkan bagi pembang
unan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Langkah Kejati Sumsel ini bukan sekadar penindakan, melainkan sekaligus edukasi dan peringatan keras bagi semua pihak agar tidak lagi menjadikan Dana Desa sebagai objek permainan kekuasaan dan tekanan berkedok penegakan hukum.
Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel menegaskan bahwa dana desa bukan milik pribadi maupun alat tawar bagi oknum tertentu.
“Kami ingin tegaskan bahwa Dana Desa adalah amanah konstitusi untuk kesejahteraan rakyat di desa. Jangan tergoda janji oknum, jangan takut ancaman! Jika ada tekanan atau permintaan mengatasnamakan APH, segera laporkan. Kami hadir untuk menjaga integritas pengelolaan desa melalui program JAGA DESA,” ujar Vanny Yulia.
Lebih lanjut, Vanny juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan desa. Kepala desa diimbau untuk selalu berpegang pada hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) serta aktif meminta pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri setempat, baik melalui seksi Intelijen maupun Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Kami tidak hanya hadir untuk menangkap, tapi juga untuk mencegah dan membimbing. Desa harus jadi zona integritas, bukan ladang bancakan,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami dugaan aliran dana kepada oknum penegak hukum dan akan menelusuri seberapa lama dan sering praktik seperti ini berlangsung.
Penindakan ini dipastikan bukan yang terakhir. Kejati Sumsel akan terus bergerak, menelusuri pola dan jaringan korupsi serupa di daerah lain demi menjaga marwah hukum dan melindungi hak-hak masyarakat desa.
Penulis: Sudirlam
Sumber: Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Editor: Redaksi











