banner 728x250

Parkiran dan Pedagang Kaki Lima (PKL) Semrawut, Resahkan Warga di Sepanjang Jl. Boluvard Timur Kelapa Gading, Jakarta Utara

JAKARTA | POROSNUSANTARA.COM – Kemacetan hampir tiap hari di depan Al Azhar Klapa gading ini di karenakan, penumpukan kendaraan roda empat saat antar jemput siswa.
Hingga dampaknya ke pelaku usaha sepanjang jalan boulevart timur,berimbas kepada perekonomian mereka yang berada, di kawasan ruko wilayah RW 12 Kelapa Gading

Dari hasil pantauan awak media. kawasan ruko di sepanjang jalan Boulevart Timur, terlihat kumuh juga semrawut banyak tumpukan sampah,juga banyak nya pedagang kaki lima berhadapan langsung dengan para pelaku usaha di area rukan, apa lagi perparkiran yang tidak profesional, karena memakai sekatan dari tambang plastik,dan dampaknya langsung ke para pelaku usaha yang berada di wilayah RW 12 kelurahan Pegangsaan 2 Kelapa gading.

RN salah satu pelaku usaha kaki lima yang berada depan ruko, saat di konfirmasi oleh awak media mengatakan bahwa,

“Kami sudah diizinkan oleh oknum yang mencatut nama ketua RW 12,”tuturnya

Ini ada apa dengan seluruh pemangku kebijakan yang terkait dengan perparkiran, juga seluruh stakeholder yang berada di kecamatan Kelapa Gading, karena imbasnya sangat merugikan pengguna jalan, pelaku usaha, serta warga masyarakat yang harus ontime sampai ketempat kerjaan, kesannya mereka tutup mata, atau ada dugaan menerima upeti” ujar WH pemerhati lingkungan

WH juga menegaskan bahwa ini adalah, problem klasik yang belum terurai kesannya ada pembiaran, padahal dampak dan imbasnya di rasakan langsung oleh warga masyarakat Kelapa Gading dan sekitarnya.

HB ketua PWJU menyampaikan, “Harusnya permasalahan ini harus duduk bersama seluruh stecholeder yang berada di wilayah kecamatan Kelapa Gading, agar secepatnya ada solusinya bukan hanya sekedar foto bersama atau sidak yang kesannya hanya buat laporan ke pimpinan, akan tetapi tidak ada tindakan yang nyata, agar permasalahan macet yang berada di depan Al Azhar cepat teratasi,” ujarnya.

SS tokoh sepuh Jakarta Utara menghimbau agar secepatnya di adakan rapat bersama.

Seluruh pemangku kebijakan yang berada di wilayah kecamatan Kelapa Gading, mencari solusi, agar kemacetan hampir setiap hari di depan Al Azhar dan dampaknya sampai ke RW 12 secepatnya dapat ter atasi,”pintanya.

Landasan hukum (UU dan Peraturan terkait) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 28 ayat (1): setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan. pasal 106 ayat (1) setiap orang wajib berprilaku tertib dan tidak membahayakan keselamatan lalu lintas undang undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang pemanfaatan ruang jalan, yang tidak sesuai peruntukan dapat dikenai sanksi administratif dan pidana

Peraturan daerah DKI Jakarta nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi mengatur larangan parkir di badan jalan yang mengganggu kelancaran lalu lintas.pengolahan parkir harus di lakukan harus dilakukan secara profesional dan berizin.

Peraturan daerah DKI Jakarta nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum melarang penggunaan fasilitas umum dan badan jalan untuk kegiatan yang mengganggu ketertiban, termasuk parkir liar dan PKL tanpa izin.

Peraturan gubernur DKI Jakarta nomor 18 tahun 2018 tentang penataan PKL
PKL hanya di perbolehkan berjualan di lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. ( tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *