banner 728x250

Pemko Pekanbaru Lalai Ribuan Tiang Internet Ilegal Bertahan Bertahun tahun  Moratorium  Upaya  yang terlambat

PEKANBARU | POROSNUSANTARA.COM – Ribuan tiang jaringan kabel udara internet di Pekanbaru berdiri tanpa izin resmi, baik untuk penggunaan lahan milik pemerintah di pinggir jalan maupun tanah pribadi masyarakat. Kondisi ini terjadi selama bertahun-tahun akibat kelalaian Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang memilih membiarkan ketidakteraturan ketimbang memperbaiki sistem regulasi, hingga akhirnya diberlakukan moratorium perizinan yang masa berlakunya belum ditentukan.

Ribuam Tiang Ilegal : Masyarakat dan Pemerintah Dirugikan

Zunaidi, Pegawai Dinas PUPR Bidang Cipta Karya yang bertanggung jawab sebagai pengawas teknis penanaman tiang dan infrastruktur provider internet, mengakui bahwa Sebagian besar  tiang internet di Pekanbaru tidak memiliki izin resmi dari Pemko. Selama ini provider hanya berkoordinasi dengan kelurahan dan masyarakat tanpa melalui proses perizinan yang sah.

‎”Contohnya di Harapan Raya, ada tiang yang dibongkar Satpol PP karena dilaporkan masyarakat. Kami sudah tidak mengeluarkan izin lagi karena belum ada peraturan daerah yang jelas,” ujar Zunaidi saat dihubungi Jumat (6/3/26).

‎Meski moratorium sudah berjalan sejak awal Oktober 2023, masih terdapat provider yang menanam tiang secara diam-diam. Kondisi ini tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga menyebabkan kerugian bagi masyarakat yang tanahnya digunakan tanpa persetujuan resmi dan tanpa mendapatkan kontribusi apapun. Bahkan, tiang dan kabel yang semrawut pernah menyebabkan insiden kecelakaan, seperti kasus pada Juli 2024 di Jalan Permadi I yang melukai seorang perempuan akibat kabel yang menjuntai.

Regulasi tertinggal Kontribusi Hilang

‎Padahal, secara nasional terdapat dasar hukum yang mengatur pemasangan tiang dan jaringan telekomunikasi, yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pasal 13 dan 17 dari undang-undang tersebut menyatakan bahwa provider wajib mengurus izin resmi dan harus mendapatkan persetujuan pemilik tanah sebelum melakukan pemasangan, serta masyarakat yang merugi berhak menuntut ganti rugi.

‎Di tingkat daerah, Pekanbaru sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, namun regulasi ini tidak pernah dijalankan secara konsisten. Pemko juga gagal membuat kebijakan yang lebih spesifik untuk mengatur penataan infrastruktur internet.

‎Akibat kelalaian ini, provider yang meraup untung besar dari pelanggan di Pekanbaru tidak memberikan kontribusi apapun kepada PAD kota. Bahkan, penggunaan aset publik seperti tanah pinggir jalan dilakukan secara ilegal tanpa ada mekanisme retribusi atau pajak yang jelas.

‎”Kondisi ini bertentangan dengan regulasi dan  azas keadilan. Fasilitas internet yang digunakan masyarakat ternyata ilegal, dan ini diketahui Pemko Pekanbaru tapi dibiarkan saja,” ini konyol Pemko Pekanbaru diam saja menyaksikan perampokan dengan ugal ugalan, ini tidak wajar! kalau kalau terlalu kasar dibilang  bodah,” ujar praktisi hukum Jimmi Antonius, SH.

Moratoium Sebagai Upaya Terlambat

‎Jimmi Menambahkan, bahwa, Komisi IV DPRD Pekanbaru telah mendorong agar moratorium diperluas untuk mencakup seluruh aktivitas pemasangan jaringan fiber optik atau WiFi yang belum teratur. Saat ini Pemko tengah mengkaji pembuatan peraturan daerah baru untuk mengatur permasalahan ini, namun belum ada jadwal pasti kapan aturan tersebut akan diterbitkan.

“‎Saya Juga mendapatkan informasi bahwa selama masa moratorium, salah satu perusahaan milik Pemerintah Kota Pekanbaru, PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP) telah melakukan restorasi pada proyek kabel fiber optik milik Pemerintah Kota Pekanbaru., proyek kabel fiber optik milik Pemko Pekanbaru dengan kapasitas 144 core telah selesai dibangun pada tahun 2015,”kata Jimmi.

Jaringan ini, imbuhnya, memiliki panjang 157 kilometer yang tersebar di 71 koridor jalan, serta didukung oleh 500 hand hole dan gedung pusat data enam lantai. Sejak tahun 2015 lalu sudah direncanakan  seluruh provider akan menggunakan jaringan bawah tanah ini untuk menggantikan sistem kabel udara yang bermasalah, meskipun belum jelas kapan implementasinya akan dimulai. Tapi sebenarnya ini sudah dirancang jauh sebelumnya hanya saja  tidak dilaksanakan.

‎Jimmi, menyarankan agar Pemko segera membentuk tim satgas untuk menginventarisir seluruh provider, melakukan studi kelayakan kerja sama pengelolaan tiang terpadu, dan menyusun rencana pengembangan jaringan bawah tanah secara menyeluruh.

Kita harapkan kebijakan ini tidak hanya sebatas moratorium, tapi benar-benar mengatasi akar masalah dan memberikan manfaat bagi pemerintah, provider, dan terutama masyarakat,” tambahnya.
‎menutup percakapan.

‎Hingga berita ini diturunkan  Poros Nusantara belum dapat mengkonfirmasi Kepala Dinas PUPR Eduart Riansyah dan Kepala Dinas Kominfo  Ardiansyah Eka Putra, Poros Nusantara  mencoba  imeng hubungi yang bersangkutan  Jumat (6/3/26) dikantornya, dikomplek Perkantoran Tenayan Raya,  Dia sedang tidak berada dikantor, menurut salah satu staf dikantor tersebut, pejabat dan pegawai OPD itu, baru akan masuk pukul 9.30.00 wib atau Pukul 10.00 Wib. ” belum ada yang masuk pak, bapak terlalu pagi datang, biasanya kalau bulan puasa begini agak lambat pak, jam 9.30.00 atau jam 10 an, lah, ujar Pegawai tersebut.   ( tun )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *