JAKARTA, POROSNUSANTARA.COM – Gugatan wanprestasi yang sebelumnya diajukan oleh artis Nikita Mirzani terhadap Reza Gladis resmi dicabut. Keputusan ini diambil oleh kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, atas instruksi langsung dari sang artis.
Gugatan yang awalnya mengacu pada perjanjian lisan antara kedua pihak tersebut kini resmi dihentikan, menandai berakhirnya proses hukum perdata dalam kasus ini.
Pengacara dan praktisi hukum Deolipa Yumara memberikan pandangannya terkait pencabutan gugatan ini. Menurut Deolipa, pencabutan adalah langkah yang wajar dan sah secara hukum dalam proses litigasi.
“Bisa jadi setelah ditelaah, pihak Nikita menilai bahwa gugatan ini tidak memiliki nilai pembuktian yang cukup kuat karena hanya didasarkan pada perjanjian lisan,” jelas Deolipa di Jakarta, Selasa (15/7).
Deolipa menjelaskan bahwa meskipun perjanjian lisan memiliki kekuatan hukum, pembuktiannya sangat sulit di pengadilan.
“Omongan itu lidah tak bertulang. Hari ini ngomong A, besok B. Kalau dasarnya cuma omong-omong, itu susah dijadikan bukti,” imbuhnya.
Lebih jauh, Deolipa menilai pencabutan gugatan ini merupakan strategi hukum untuk mengalihkan fokus tim kuasa hukum Nikita ke perkara pidana yang saat ini tengah berjalan.
“Daripada membuang waktu, tenaga, dan biaya untuk perkara yang lemah, lebih baik konsentrasi untuk membela Nikita dalam kasus pidana yang ada,” tuturnya.
Ditanya soal apakah pencabutan gugatan dapat diartikan sebagai tanda kekalahan, Deolipa tegas menyatakan, “Kalau dia sudah mencabut, berarti dia sudah tahu bakal kalah. Kalau yakin menang, ya jalan terus. Tapi kalau sudah dicabut, berarti sudah tahu hasil akhirnya.”
Meski demikian, Deolipa menegaskan bahwa pencabutan gugatan bukanlah bentuk permainan hukum atau pengakuan kekalahan secara mutlak, melainkan bagian dari strategi berproses secara hukum.
“Bisa saja awalnya mencoba, siapa tahu menang. Tapi karena dilihat tidak memungkinkan, akhirnya dicabut. Itu sah dan tak masalah,” ujarnya.
Dengan pencabutan ini, proses perdata atas nama Reza Gladis dinyatakan selesai dan perkara wanprestasi tersebut gugur. Sidang lanjutan hanya akan mengesahkan pencabutan gugatan dan menutup berkas perkara.
Deolipa menutup penjelasannya dengan tegas, “Tok tok tok, selesai. Clear. Sekarang tinggal fokus ke pidana.”
(Ayu Andriani)













