BENGKULU TENGAH | POROSNUSANTARA.COM – Belum adanya titik terang mengenai kasus dugaan asusila yang berpotensi mengarah ke pelanggaran etik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang di kenal terhormat di masyarakat yang saat ini menjerat salah satu oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Tengah FD (44Th) dengan perempuan yang di duga selingkuhannya AP (23Th) menimbulkan banyak spekulasi berkaitan dengan pendapat dan opini masyarakat, kabar terbaru wanita pasangan yang di duga selingkuhannya FD mengadukan kasus ini ke DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah.
AP melalui tim pengacarannya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pejuang Keadilan, Panzir, S.H. kepada media (15/12/2024) menjelaskan bahwa pengadu telah membuat pengaduan resmi ke DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah dengan nomor surat pengaduan 039/Advokat/XI/2024 tanggal 18 November 2024, dalam pengaduannya AP meminta lembaga dewan agar pertama menerima pengaduan AP, meminta Lembaga dewan untuk memberhentikan teradu FD dari keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Bengkulu Tengah karena sudah melanggar etika norma agama dan norma kesusilaan di masyarakat serta tidak bertanggung jawab terhadap pengadu atas janjinya untuk menjadi staff dewan tidak terealisasi hingga saat ini .
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Fepi Suheri saat dikonfirmasi media ini via aplikasi whatshapp memberikan penjelasan bahwa pihaknya belum menerima surat tersebut dan akan menanyakan nanti ke pihak sekwan apakah surat tersebut sudah diterima atau belum.
“Karena dirinya saat ini sedang berada di luar kota untuk agenda partai,” jelas Fepi Suheri kepada Porosnusantara.com 16/12/2024 .
Di tempat terpisah pengacara pengadu, Panzir, SH memastikan tim pengacara akan tetap fokus terhadap kasus ini, jika nantinya surat pertama yang kami layangkan ke lembaga dewan tidak di tindak lanjuti maka pihaknya akan membuat surat ke 2 hingga pengaduan ini di respon dan di tindaklanjuti oleh lembaga dewan untuk memproses teradu ke badan kehormatan (BK) dewan Bengkulu Tengah akan tetapi jika surat kedua tidak gubris maka tim pengacara Pengadu akan melayangkan somasi ke lembaga dewan.
“Kami menyesalkan karena surat pengaduan sudah kami layangkan per tanggal 20 November 2024 , dan di terima staff dewan bernama Eni, artinya menurut kami surat sudah ada di lembaga dewan , harusnya menurut hemat kami pengaduan teradu sudah harus di proses” jelas Panzir,SH
Salah satu fungsionaris PKS Bengkulu Tengah, Nanang K menanggapi bahwa secara internal kasus yang mendera FD dan AP ini sudah dibahas di internal partai dan sudah ada sanksi yang di berikan, meskipun secara spesifik Nanang tidak menjelaskan sanksi apa yang diberikan partai karena dirinya tidak pernah dilibatkan atau terlibat dalam keputusan tersebut tetapi tentu sebagai pribadi dirinya menyayangkan kasus ini terjadi apalagi dilakukan oleh kader partai politik yang dikenal religius,
“Jelas ini mencederai nilai nilai kebaikan yang menjadi jadi jargon partai ini sekaligus menimbulkan perpecahan di kalangan kader partai,” tutup Nanang
Dalam pengamatan media surat yang di tujukan ke lembaga dewan tersebut di tembuskan ke Dewan Kehormatan DPRD Bengkulu Tengah , Pengurus DPD PKS Bengkulu Tengah, DPW PKS Provinsi Bengkulu dan DPP PKS pusat sebagai partai politik dimana teradu FD bernaung. (Sus).





