JAKARTA | POROSNUSANTARA.COM – Pelaku pengeroyokan Brutal dan Sadis masih berkeliaran menghirup udara Bebas,hingga kini belum dilakukan pengusutan dan penangkapan oleh pihak Polsek Koja Jakarta Utara .
Berdasarkan Surat Laporan Polisi Nomor: STOLLP/B/590/V/2024/SPKT/SEKJA/RESJU/PMJ di Resort Metropolitan Jakarta Utara Sektor Koja, Jalan Bhayangkara No.1 Koja 14260.
Johan korban pengeroyokan beridentitas ktp dengan alamat Dusun Sukanema RT/RW 002/002 kel.Baru Ranji,Kec Marbau Mataram Lampung.
Kepada media ini mengatakan,
“Saya telah melaporkan tindakan pidana pengeroyokan pada hari Rabu tanggal 28 juni 2024 sekitar pukul 08.00 WIB. Adapun tempat kejadian (TKP) di Jalan lagoa Gang IV di RT/RW. 002/003 Kelurahan Lagoa Kecamatan Koja Jakut,” ucapnya, Koja, Minggu 30 Juni
Saya, sambungnya, mengalami luka sobek di alis dan kelopak mata yang menganga dibagian mata sebelah kiri yang harus dioperasi dan luka pukulan pada bahu sebelah kanan.
“Awal mula kejadian yakni ketika itu saya sedang berada di lokasi, tkp, bersama salah satu dari pelaku namun pelaku itu, tidak berselang lama memanggil temannya kemudian berkumpul untuk kegiatan minuman keras akan tetapi saat sedang minum karena sudah terlalu banyak, saya membuang botol minuman, selanjutnya saya dipukul oleh pelaku dikarenakan membuang botol minuman tersebut,” ujarnya.
Pengeroyokan secara brutal, lanjut Johan, terhadap saya, dan para pelaku berjumlah 4 orang memukuli saya saat itu.
“Pada saat kejadian Pengeroyokan ada saksi mata yang melihat pemukulan tersebut, saat itu mencoba melerai namun tidak berhasil,” pungkasnya.
Terpisah, penasehat Lembaga Bantuan Hukum LBH Chakra Bersatu, Abdurrahman Daeng mengatakan, “kita terus mendorong institusi kepolisian untuk terus meningkatkan kinerjanya dan harus tegas dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu namun yang lebih penting bahwa korban pengeroyokan tersebut dapat merasakan sebuah keadilan hukum yang telah menimpa pada dirinya,”kata Daeng sapaan akrabnya, jakarta Utara, Rabu 3 Juli 2024.
Untuk itu pihak Polsek Koja Jakarta Utara, imbuhnya, diharapkan segera melakukan penangkapan para pelaku pengeroyokan yang tidak berperikemanusian itu. Terkesan dilakukan secara sadis dan brutal hingga merusak bagian anggota tubuh korban.
Sementara aktivis kemanusiaan yang juga pengacara LBH CHAKRA BERSATU Julianta Sembiring, S.E,S.H, mengatakan,
“Penyidik Polsek Koja melakukan tindakan secara preventif melakukan penangkapan penahanan dan penyitaan sebagaimana tugasnya tanpa harus banyak hal yang dipertimbangkan karena ini persoalan hukum sudah terjadi yaitu adanya unsur pengeroyokan sehingga yang diduga para pelaku akan menghilang yang nantinya akan menjadi proses hukum yang berkepanjangan,” tegasnya
.(*/wit)







