JAKARTA – Proses hukum terkait dugaan keterlibatan oknum di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Cililitan Besar, Kramatjati, Jakarta Timur, terus berlanjut. Perkara yang dilaporkan sejak Desember 2025 itu kini resmi memasuki tahap penyidikan setelah aparat kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagaimana diatur dalam mekanisme sistem peradilan pidana.
SPDP tersebut telah disampaikan kepada pihak kejaksaan sebagai bentuk pemberitahuan bahwa penanganan perkara telah meningkat dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Meski demikian, status ini belum berarti adanya penetapan tersangka, karena penyidik masih berfokus pada pengumpulan alat bukti dan pendalaman materi perkara.
Ketua Umum Relawan Tegak Lurus Prabowo sekaligus kuasa hukum pelapor Idris, Ir. H. Arse Pane, menyampaikan pernyataan sikapnya saat ditemui wartawan di Jakarta, Rabu (18/2/2026) malam. Ia meminta agar seluruh pihak yang berkepentingan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya menghimbau khususnya kepada BRI Unit Cililitan Besar agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun dalam proses ini, pihak-pihak yang terkait dengan saudara Idris hendaknya dapat dihadirkan dan tidak mempersulit jalannya penyidikan,” ujar Arse Pane.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima dari penyidik, sejauh ini baru dua orang saksi dari internal bank yang memenuhi panggilan pemeriksaan. Ia menilai kehadiran pihak-pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan administrasi kredit yang dipersoalkan sangat penting guna memperjelas duduk perkara.
Arse Pane juga menyoroti perlunya menghadirkan pimpinan cabang lama yang menjabat pada periode awal kredit berjalan sejak 2019. Ia menyebut bahwa pemeriksaan yang dilakukan saat ini masih menghadirkan pejabat baru yang tidak menjabat pada saat awal terjadinya peristiwa yang dipersoalkan.
“Jika ada pejabat yang mengetahui langsung proses awal kredit dan administrasinya, tentu akan lebih komprehensif apabila yang bersangkutan dapat dimintai keterangan,” tegasnya.
Dasar Hukum dan Tahapan Penyidikan
Arse Pane menjelaskan, penerbitan Sprindik dan SPDP merupakan bagian dari prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 16 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Dalam ketentuan tersebut, penyidikan dimaknai sebagai serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang suatu tindak pidana serta menemukan tersangkanya.
“SPDP adalah surat pemberitahuan kepada kepala kejaksaan bahwa perkara telah naik ke tahap penyidikan. Ini bukan berarti sudah ada tersangka, tetapi menandakan proses pendalaman alat bukti sedang berlangsung,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa seluruh pihak harus menghormati proses tersebut, termasuk kemungkinan adanya konsekuensi hukum jika terdapat upaya menghambat jalannya penyidikan.
Awal Mula Laporan
Kasus ini bermula dari laporan resmi yang diajukan Idris melalui kuasa hukumnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/9034/XII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Desember 2025 pukul 00.53 WIB.
Dalam laporan itu, pelapor menyangkakan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta dugaan pelanggaran Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Langkah hukum tersebut ditempuh setelah somasi bernomor 008/SSK-LS/Pidana/XII/2025 tertanggal 8 Desember 2025 yang dilayangkan kepada pihak bank tidak memperoleh tanggapan yang dinilai memadai oleh pelapor.
Dalam somasi tersebut, Idris mempersoalkan administrasi pinjaman yang berjalan sejak Januari 2019. Ia mengklaim tidak pernah menerima salinan riwayat setoran pokok dan cicilan secara lengkap, maupun nomor kontrak kredit yang menjadi dasar hubungan hukum antara debitur dan kreditur.
“Nomor kontrak kredit adalah identitas utama dalam perjanjian pembiayaan. Klien kami tidak pernah menerima dokumen tersebut, baik secara tertulis maupun elektronik,” ujar Arse Pane.
Selain itu, turut dipersoalkan status objek jaminan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 09.04.04.02.1.01679 atas nama Tri Maunah. Pihak pelapor meminta agar mekanisme penjaminan dan administrasi terkait dikaji lebih lanjut kesesuaiannya dengan ketentuan hukum dan perbankan yang berlaku.
Sikap Terbuka dan Asas Praduga Tak Bersalah
Meski menempuh jalur hukum, Arse Pane menyatakan pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian secara proporsional dan transparan apabila terdapat itikad baik dari pihak bank. Ia menegaskan bahwa tujuan utama pelaporan adalah memperoleh kejelasan hukum dan kepastian administrasi, bukan semata-mata memperkeruh suasana.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Rakyat Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan, somasi, maupun laporan polisi yang telah diajukan.
Sementara itu, dari pihak kepolisian juga belum ada pernyataan lanjutan mengenai detail materi pemeriksaan maupun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.
Perkara ini masih berada pada tahap penyidikan. Dengan demikian, seluruh pihak yang disebut dalam proses hukum tersebut tetap berada dalam posisi yang sama di hadapan hukum dan dilindungi oleh asas praduga tak bersalah.
Perkembangan selanjutnya akan sangat bergantung pada hasil pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, serta analisis yuridis yang dilakukan oleh penyidik.
Publik diharapkan menunggu hasil resmi dari aparat penegak hukum guna memperoleh gambaran utuh dan objektif atas perkara yang tengah bergulir ini.
(FN)














