JAKARTA | POROSNUSANTARA.COM –
Kegiatan renovasi total bangunan ruko di Jalan Pecenongan Raya No.22 Rt.008 Rw.03, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat,diduga tidak mengantongi izin.
Saat awak media menyambangi lokasi proyek (14/4/2024), jelas tidak terlihat papan proyeknya, jelas ini melanggar Peraturan Pemerintah tentang PBG yang di latur dalam PP. 16/2021, pasal 23 ayat 4.
Menurut keterangan Misbah melalui sambungan telepon bahwa yang mengurus perijinan proyek adalah Alwi, dari mulai koordinasi lingkungan hingga ke dinas.
Selanjutnya awak media mencoba menemui salah seorang tokoh masyarakat setempat, bernama Dony, untuk mendapatkan informasi terkait proyek yang sedang berjalan di wilayah Rt.008 Rw.03 Pecenongan, Jakarta Pusat.
Dony menjelaskan,
“Pihak proyek (Alwi) sudah menemui kami ( Babinsa, Bimmas Rt.dan Rw) untuk melapor terkait kegiatan tersebut,” ujarnya.
Dony (mengutip keterangan Alwi) menerangkan bahwa renovasi ruko tersebut akan dimanfaatkan untuk Resto Hoka-Hoka Bento,.
Lebih lanjut awak media menanyakan terkait izin proyek kepada Dony, tetapi beliau tidak mengetahui hal perizinannya lebih baik langsung ke Alwi saja, terangnya.
Kemudian awak media mencoba menghubungi Alwi berdasarkan nomor telepon yang diberikan Misbah kepada awak media.
Berdasarkan keterangan dari Alwi semua perizinannya sedang diurus jelasnya lewat whatsapp.
Sebelumnya rekan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sudah melaporkan terkait kegiatan proyek renovasi tersebut melalui CRM pada kamis 18/4/2024 dan hasilnya mengejutkan bahwa kegiatan tersebut belum berizin, baik IMB maupun izin IPALNYA.
Saat anggota LSM Rantai Keadilan Nusantara dan media mengunjungi dinas Lingkungan Hidup (LH) di bulan Mei ini, selalu dipertemukan dengan security, Slamet sebagai kasi dan Sena sebagai staff dari dinas Lingkungan Hidup, sepertinya alergi untuk menemui LSM dan wartawan untuk dimintai keterangannya terkait izin IPAL tersebut,
Hasil status jawaban laporan dari petugas (komentar petugas), sesuai dengan database perizinan DPMPTSP dan pengecekan PBG pada database SIMBG, bahwa pembangunan sesuai dengan objek aduan pembangunan pada laporan tersebut yang berlokasi di Jalan Pecenongan No.22 Rt.008 Rw.03, Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, tidak terdaftar IMB/PBG. Selanjutnya terkait aspek keteknisan terhadap pembangunan pada lokasi tersebut, diharapkan ditindaklanjuti oleh SKPD terkait.
Hasil laporan (CRM) hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari dinas, hingga bangunan proyek tersebut hampir selesai.
Hal yang mengejutkan berdasarkan pengakuan Alwi, saat pertemuan di kediaman Dony, (22/4/2024) bahwa semuanya sudah dikoordinasikan dari Sudin Cipta Karya hingga Sudin Lingkungan Hidup.
Dinas Cipta Karya dan Lingkungan Hidup sepatutnya menjalankan fungsinya sebagai pelaksana daripada undang-undang dan peraturan pemerintah, pada kenyataannya banyak oknum dari dinas-dinas terkait yang masih bermain. (Bagus )