banner 728x250

Pj. Gubernur Riau, Rahman Hadi, Lantik Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau, Roni Rakhmat, menjadi Penjabat Walikota Pekanbaru

PEKANBARU | POROSNUSANTARA.COM – Penjabat (PJ.Gubernur Riau (Gubri), Rahman Hadi, melantik Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau , Roni Rakhmat, menjadi Penjabat Walikota Pekanbaru paska ditangkapnya Risnandar Mahiwa dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (02/12) di Pekanbaru.

Pelantikan Roni Rakhman menjadi PJ Walikota Pekanbaru menggantikan Risnandar, berlangsung di Gedung Daerah Balai Serindit, Selasa (3/12)
Pelantikan Roni Rakhmat merujuk pada surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3_4897 tahun 2024.

Tampak hadir dalam acara pelantkan tersebut, Sekda Riau, Taufik OH, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau. Serta, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri oleh Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Riau Jhon Armedi Pinem. Kemudian, dilanjutkan dengan prosesi pelantikan yang diawali dengan pembacaan sumpah jabatan yang dipimpin langsung oleh Pj Gubri, Rahman Hadi.

“Saya Penjabat Gubernur Riau dengan resmi melantik saudara Roni Rahmat sebagai Penjabat Wali Kota Pekanbaru. Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggungjawab yang diberikan,” sebut Pj Gubri.

Rahman Hadi, juga menyampaikan agar dalam menjalankan roda pemerintahan sebagai PJ Wali Kota Pekanbaru agar tetap menjaga etika sebagai abdi negara, dan mampu menjaga diri serta menghidari praktek praktek yang berentangan dengan ketentuan hukum, ujar. Gubri

Saya Berharap kepada Saudara Roni Rakhmat, agar dapat menjalankan pemerintahan kota Pekanbaru dengan baik, menjaga etika sebagai abdi negara dan menghindari prktek praktek yang bertengan dengan peraturan dan perundang undang” ujarnya.

Sedangkan Roni Rakhmat, usai dilantik1 menyatakan komitmennya untuk berperan proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Serta, lanjutnya, tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.

“Lalu, tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Serta, lanjutnya, bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan menghindari pertentangan kepentingan dalam pelaksanaan tugas

Dan memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas terutama kepada pegawai yang berada di bawah pengawasan saya dan bersama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten,” tutupnya.
(tun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *