banner 728x250

PK Kasus Ike Kusumawati, Kuasa Hukum: Surat Pernyataan dan Slip Transfer Diduga Tak Sinkron

Foto: Dugaan penggunaan dan rekayasa alat bukti dalam perkara pidana atas nama Ike Kusumawati kembali mencuat ke ruang publik. Perkara yang teregister dengan Nomor 157/Pid.B/2025/PN.JKT.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu kini telah memasuki tahap Peninjauan Kembali (PK), setelah sebelumnya diputus hingga tingkat kasasi. (Dok-Istimewa)

JAKARTA, POROSNUSANTARA.COM – Polemik dugaan penggunaan dan rekayasa alat bukti dalam perkara pidana atas nama Ike Kusumawati kembali mencuat ke ruang publik. Perkara yang teregister dengan Nomor 157/Pid.B/2025/PN.JKT.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu kini telah memasuki tahap Peninjauan Kembali (PK), setelah sebelumnya diputus hingga tingkat kasasi.

Kuasa hukum Ike Kusumawati, Erdi Surbakti, S.H., M.H., pada Kamis (19/2/2026) dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa proses hukum yang menjerat kliennya diduga bertumpu pada dua alat bukti surat yang keabsahannya dipersoalkan. Pihak pembela menilai terdapat indikasi kekeliruan serius dalam proses pembuktian sejak tahap penyidikan hingga putusan pengadilan.

Dua Dokumen Dipersoalkan

Adapun dua dokumen yang menjadi sorotan utama adalah:

• Surat pernyataan tertanggal 5 April 2020 atas nama Raden Nuh yang menyebut adanya hak saksi Edy Syahputra sebesar Rp1,1 miliar.

• Slip setoran tertanggal 6 April 2020, yang mencantumkan keterangan “uang titipan 2 bulan” dalam transaksi transfer Rp2 miliar dari rekening Edy Syahputra di BCA Cabang Bidakara ke rekening atas nama Ike Kusumawati di Bank BTN.

Menurut kuasa hukum, dalam persidangan pada 14 April 2025, Raden Nuh disebut telah membantah isi surat pernyataan tersebut di bawah sumpah di hadapan majelis hakim. Bantahan itu dinilai signifikan karena surat bertanggal 5 April 2020 memuat klaim hak atas dana yang secara faktual baru ditransfer pada 6 April 2020 berdasarkan slip RTGS.

Foto: Penasehat Hukum, Erdi Surbakti, S.H., M.H., (Dok-Istimewa)

Pihak pembela menilai perbedaan kronologi itu menimbulkan pertanyaan mengenai validitas dan waktu pembuatan dokumen.

Perbedaan Nomor Rekening dan Keterangan Transfer

Selain substansi surat, kuasa hukum juga menyoroti perbedaan nomor rekening tujuan transfer sebagaimana tercantum dalam dakwaan. Dalam surat dakwaan disebut rekening nomor 0000101502257813 atas nama Ike Kusumawati di Bank BTN. Namun menurut pembela, berdasarkan dokumen Jaksa Penuntut Umum, rekening tersebut tidak terdaftar. Rekening yang diakui sah atas nama Ike Kusumawati disebut bernomor 0001601502257813.

Lebih lanjut, dalam surat jawaban tertulis Bank BTN bernomor 70/S/JKK-1/FTU-CS/II/2026, disebutkan tidak terdapat keterangan (remark) “uang titipan 2 bulan” sebagaimana tercantum dalam slip setoran. Kuasa hukum menyebut keterangan serupa juga tidak tercatat dalam rekening koran pelapor di BCA Cabang Bidakara.

Pihak pembela menilai hal ini bertentangan dengan prinsip pencatatan transfer dana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, yang mewajibkan informasi transfer dari rekening pengirim diteruskan dan tercatat dalam sistem penerima.

Rekaman Suara dan Dugaan Tekanan

Dalam pembelaannya, kuasa hukum juga mengungkap adanya rekaman suara percakapan antara Raden Nuh dan Syafrida Binti Sofyan Saleh. Dalam rekaman tersebut disebutkan bahwa Edy Syahputra tidak memiliki hak atas dana yang ditransfer, serta terdapat dugaan tekanan terhadap Ike Kusumawati untuk menyerahkan sebagian dana dengan alasan kebutuhan “uang lebaran”.

Namun demikian, keabsahan dan kekuatan pembuktian rekaman tersebut tetap berada dalam kewenangan majelis hakim untuk menilai sesuai hukum acara yang berlaku.

Laporan ke Polda Metro Jaya

Atas dugaan penggunaan surat palsu dalam proses hukum tersebut, pihak Ike Kusumawati telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya dengan Nomor: STTLPN/B/2555/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 April 2025.

Kuasa hukum meminta agar penyelidikan atas dugaan pemalsuan alat bukti dilakukan secara profesional, transparan, dan independen. Mereka menilai, apabila terbukti terdapat pemalsuan dokumen, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP.

Permohonan ke Pimpinan Lembaga Negara

Dalam pernyataannya, tim kuasa hukum juga menyampaikan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar memerintahkan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan rekayasa alat bukti tersebut.

Mereka menegaskan bahwa penggunaan atau pembuatan alat bukti palsu dalam proses peradilan merupakan pelanggaran serius terhadap asas due process of law dan dapat merusak integritas sistem peradilan.

Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pelapor Edy Syahputra maupun aparat penegak hukum terkait substansi bantahan yang disampaikan kuasa hukum Ike Kusumawati.

Prinsip praduga tak bersalah tetap melekat pada seluruh pihak sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Perkara ini kini tidak hanya menyangkut substansi sengketa dana, tetapi juga menyentuh isu yang lebih luas mengenai integritas alat bukti dan akuntabilitas proses penegakan hukum.

Publik menanti hasil penyelidikan atas laporan dugaan pemalsuan tersebut. Transparansi dan profesionalisme aparat penegak hukum menjadi kunci untuk memastikan bahwa peradilan berjalan di atas prinsip kebenaran dan keadilan.

(FN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *