JAKARTA | POROSNUSANTARA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melaksanakan Eksekusi Lahan di Muara Cipinang, Jakarta Timur, Rabu, 19/11/2025.
Menurut pemilik lahan dengan usaha lapak kardus di atasnya,. Hj.Jubaedah tidak mengetahui kalau lahannya sudah dilelang dan balik nama karena tak ada pemberitahuan sebelumnya.
“Tiba-tiba didatangi bawa surat, katanya lawyernya sang pembeli (pemenang lelang)) gitu lho, di situ saya kaget,katanya sudah balik nama, saya kaget, di situ pak,” ungkap Hj.Jubaedah.Rabu, 19/11/2025.
Pada saat pemutusan lelang, sambungnya, saya gak ada yang memberitahu baik dari pihak bank maupun dari pembeli, tahunya sudah balik nama.
Sebelum eksekusi terlaksana hari ini, BRI sudah tiga kali bersurat ke Hj.Jubaedah yang punya tagihan 3.5M sehingga dia akan membayarnya dengan menunggu hasil penjualan asetnya yang lain.
Namun Hj.Jubaedah keberatan dengan hasil lelang hanya 4.6 M karena objek tanahnya senilai 11M an.
Alasan Hj.Jubaedah keberatan karena harganya tidak sesuai, utangnya 3.5 M sementara harga dilelang 4.6 M sementara appraisal lahannya 11 M sekian.
Sehingga dengan ketidaksesuain dan atas keberatannya maka HJ.Jubaedah melalui tim pengacaranya melakukan Kasasi.
“Saya gak nyangka, secepat ini, masih tahap kasasi tapi ada eksekusi,” ujarnya heran dan kecewa di depan media ini.
“Kami sudah mengajukan gugatan ke PTUN terkait harga, kalau gak salah no gugatannya 389,” imbuh tim pengacara Hj.Jubaedah, Veralinda Sinaga.
Lebih lanjut dijelaskan salah satu pihak keluarga Hj.Jubaedah, Lynce Mbalur bahwa keluarga keberatan terkait pelelangan sepihak tersebut
“Pihak BRI Jakarta Barat itu melakukan pelelangan tanpa koordinasi dengan pihak pemilik aset, melakukan lelang secara sepiha. Saat ada mediasi di pengadilan, pihak BRI dan pemenang lelang tidak hadir sama sekali, Itu yang disesalkan pihak keluarga,” tutup Lince.
Namun demikian yang sebelumnya alot, setelah terjadi kesepakatan antara tim pengacara pemilik lahan, HJ.Jubaedah dan tim eksekusi, PN Jaktim akhirnya eksekusi berlangsung secara aman dan lancar.
“Eksekusi hari ini berjalan dengan baik, se bagaimana penetapan ketua Pengadilan Jakarta Timur nomor 30/PRDT/X/RISALAH LELANG 2024 PN JAKARTA TIMUR. Perlu kami sampaikan bahwa eksekusi hati ini bukan OBJEK PERKARA tapi ini berdasarkan hasil risalah lelang,” kata Panitra PN Jaktim, Marlin Simanjuntak. (dar).
Hasil Risalah Lelang ini dilelang oleh negara, tentu si pembeli, membeli melalui lelang negara, pembeli lelang adalah pembeli yang beritikad baik harus dilindungi oleh Undang-undang.
“Ketika sudah dibeli pembeli lelang, belum bisa dinikmari hasil elang itu, ya mereka bermohon ke Pengadilan, karena tugas Pengadilan harus melakukan eksekusi. Eksekusi hari ini sudah berjalan dengan baik namun atas permintaan dari pihak termohon, barang-barang tertentu ini harus dibongkar oleh teknisi di bidangnya ” jelas Marlin Simanjuntak. (dar)













