POLRI  

Polisi Selidiki Terbakarnya 11 Ruko Dua Lantai di Kubu Raya

Avatar photo

KUBU RAYA | POROSNUSANTARA.COM – Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam sebab terbakarnya 11 ruko dua lantai yang berada di Jalan Adisucipto KM. 9 RT.004 RW.007 Desa Parit Baru Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya,Kalbar.

Peristiwa terbakarnya 11 ruko dua lantai dengan luas bangunan 4 Meter x 24 Meter, yang merupakan bangunan permanen pada Kamis (30/11/23) Pukul 01.00 WIB dini hari.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade membenarkan peristiwa tersebut, hingga kini Tim Inafis Sat Reskrim Polres Kubu Raya bersama Polsek Sungai Raya masih melakukan penyelidikan sebab terbakarnya 11 ruko tersebut.

Dari pemeriksaan para saksi-saksi di TKP, informasi yang kami dapatkan awal mula asap tebal yang keluar dari atap ruko Raja Karpet, hal itu diketahui awal oleh saksi berinisial AN yang tinggal di sebelah ruko Raja Karpet. Kemudian AN langsung menghubungi petugas pemadam kebakaran.”kata Ade.

Sambil menunggu petugas pemadam kebakaran datang ke lokasi AN bersama warga setempat mencoba memadamkan api dengan alat seadanya, akan tetapi api semakin membesar dan merambat ke ruko di sebelah kanan dan kirinya.

Baca Juga :  Kapolsek Senen Sampaikan Pesan Kamtibmas di Acara Ngopi Kamtibmas RW 01 Kelurahan Senen

“Tidak lama kemudian Damkar Mandiri dan Damkar Bhakti Suci tiba di lokasi dan langsung berupaya memadamkan api dan di bantu oleh 24 pemadam kebakaran dari Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak beserta petugas Kepolisian Polres Kubu Raya dan Polsek Sungai Raya, diketahui Ruko Raja karpet ini adalah gudang penyimpanan karpet, spring bed, dimana barang-barang tersebut sangat mudah terbakar sehingga menyebabkan api mudah membesar,”terang Ade.

Sekitar Pukul 03.00 WIB kobaran api di ruko No 1,2,3,4,5, dan 6 berhasil di padamkan. Namun Ruko No. 7,8,9,10, dan 11 sulit dipadamkan, mengingat ruko No. 7 dan 8 sebagai Gudang penyimpanan elektronik dan Oli.

Kobaran api dapat dipadamkan pada pukul 06.30 WIB atas kerjasama 26 pemadam kebakaran gabungan Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak, selanjutnya pemadam kebakaran melakukan pendinginan keseluruhan lokasi 11 Ruko yang terbakar sampai petugas meyakini tidak adanya kepulan asap yang akan menimbulkan api kembali. Sampai saat ini kami belum menerima informasi adanya korban jiwa dalam peristiwa tersebut dan berapa jumlah kerugian secara materil ,”jelas Ade.

Kami dari Polres Kubu Raya dalam hal ini masih melakukan penyelidikan terkait penyebab sumber api yang menyebabkan terbakarnya 11 Ruko dua lantai di Jalan Adisucipto KM. 9 Desa Parit Bar Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya tersebut,”tegas Ade.

( Humas/Call Centre NAMPONG KELOH Polres Kubu Raya).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *