banner 728x250
POLRI  

Polsek Kelapa Gading Ungkap Kasus Jambret Di Komplek Gading Kirana

JAKARTA UTARA | POROSNUSANTARA.COM – Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Komplek Gading Kirana, tepatnya di depan Bank OCBC, Jalan Gading Kirana V, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kapolsek Kelapa Gading KOMPOL Seto Handoko Putra, S.I.Kom., S.I.K. menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 4 Januari 2026, sekitar pukul 10.30 WIB. Korban, Sdri. Riris Astuti Febrida, menjadi sasaran dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor.

“Pelaku merampas tas selempang milik korban dengan cara menarik secara paksa hingga korban terjatuh dan mengalami luka pada siku tangan kiri serta lutut kanan dan kiri,” ujar Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit handphone iPhone 16 Pro warna hitam beserta dokumen pribadi, lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kelapa Gading.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kelapa Gading di bawah pimpinan AKP Kiki Tanlim, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. melakukan penyelidikan intensif, termasuk pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku berjumlah dua orang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi B-3215-UZZ.

Pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 01.20 WIB, petugas berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial RA, di wilayah Perumahan Situ Sari Permai, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku diketahui berperan sebagai joki saat melakukan aksi jambret bersama rekannya yang berinisial D, yang sebelumnya telah diamankan.

Dari tangan tersangka RA, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

1 buah sweater warna merah

1 pasang sandal merek Swallow warna putih biru

1 unit handphone merek Tecno Spark 20 Pro

1 buah SIM card provider Indosat

“Tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini telah kami amankan di Polsek Kelapa Gading untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Polsek Kelapa Gading mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar.

(Humas Polsek Kelapa Gading)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *