DAERAH  

Pro Kontra Pembangunan Tower BTS Di Desa Bulurejo Temukan Titik Terang Penyelesaian

Avatar photo

TEMPURASARI, LUMAJANG | POROSNUSANTARA.COM – Permasalahan Pro Kontra Pembangunan Tower BTS Di Desa Bulurejo kecamatan Tempursari kabupaten lumajang Provinsi Jawa Timur, Menemukan Titik Terang Penyelesaian, Kepala Desa (KADES) Bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (FORKOPIMCAM), hadir untuk memfasilitasi dan menyelesaikan permasalah tersebut, dengan mempertemukan dan mengumpulkan semua pihak di balai Desa Bulurejo untuk melakukan diskusi dan mediasi terkait permasalahan yang timbul, Senin, (6/5/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut: Arif Mustofa (Camat Tempur Sari), Adi Santoso (Danramil Tempur Sari), Rohman Adi (Kades Bulu Rejo), fathur (perwakilan PT. Protelindo) Kapolsek Tempur Sari (diwakili Kanit Res dan Kanit Intel) polsek Tempur Sari, beberapa personil TNI/POLRI, perangkat Desa Bulu Rejo, Tokoh Masyarakat dan para peserta diskusi / mediasi.

Pada kesempatan tersebut, camat Tempur Sari Arif Mustofa bertindak sebagai moderator.

Kepada peserta yang hadir camat sempat bertanya apakah forum diskusi dan mediasi akan dilanjutkan mengingat tidak semua warga yang diundang bisa hadir, namun warga beramai-ramai meminta supaya forum tersebut dilanjutkan, agar segera ada kesimpulan dan penyelesaian.

Arif Mustofa juga meminta agar pihak PT Protelindo menjelaskan izin apa saja yang sudah dikantongi dan memaparkan terkait dampak lingkungan dan kompensasi yang sudah disiapkan baik jangka pendek jangka menengah maupun jangka panjang, dengan detil agar warganya mendapat kejelasan.

Baca Juga :  Respon Cepat 3 Aspirasi Masyarakat Papua Pegunungan, Menteri Desa: Segera Saya Sampaikan Pihak Terkait

Anto, merupakan salah satu peserta diskusi sempat mempertanyakan juga soal izin lingkungan, dampak berdirinya tower dan kejelasan kompensasinya.

Fathur, merupakan perwakilan dari PT Protelindo memaparkan bahwa, yang wajib dimintai tanda tangan adalah warga di sekitar radius setinggi Tower yang dibangun dan semua sudah memberikan izin.

Dari segi izin kita sudah beres semua, seandainya warga dalam radius 70 meter ada yang kelewatan kita terbuka dan siap untuk dikomunikasikan” paparnya.

Lanjut, Fathur menjelaskan, dari segi pembangunan tower, belum pernah ada sejarah Tower BTS yang dibangun roboh.

Sudah ada 7000 Tower yang kita bangun memang sudah sangat kuat, Seandainya Tower itu roboh sudah ada surat jaminan dari Telkomsel serta PT protelindo” lanjutnya.

Lebih lanjut Fathur menjelaskan bahwa frekuensi GSM Telkomsel yang ditetapkan untuk telekomunikasi seluler tidak akan mengganggu frekuensi televisi radio dan perangkat elektronik lainnya.

Jika ada kerusakan kita akan memberikan pergantian kerugian atas kerusakkan peralatan elektronik baik bangunan maupun benda berharga dalam radius 70 meter, pengobatan serta biaya santunan atas cedera badan atau meninggal terhadap warga yang bertempat tinggal di sekitar Tower maupun terhadap penduduk yang sedang melintas di mana cedera tersebut akibat langsung dari kelalaian teknis Telkomsel setelah dibuktikan oleh lembaga atau institusi yang sah” imbuhnya.

Menurut Fathur, jaminan tersebut sudah mau ditandatangani tapi karena masih ada pro kontra maka tanda tangannya masih diurungkan.

Baca Juga :  Kick Off Bantuan Infrastruktur Desa Sukakarya Tahun 2024

Masih menurut Fathur, juga ada jaminan lagi dari PT protelindo bahwa Tower itu diasuransikan.

” soal kelistrikan tower, itu langsung ditangani oleh asosiasi kelistrikan yang berpartner dan ditunjuk langsung oleh PLN jadi nggak sembarangan, jadi aman dari dampak kesetrum, terkait Dampak radiasi realnya kita sudah bekerja sama dengan UGM ini dari pemerintah yang menunjuk UGM untuk melakukan penelitian.

” Tentang Dampak radiasi, menara BTS itu radiasi cuma 0, 00124 itu lebih sangat aman, jadi pemerintah tidak mungkin memperbolehkan berdirinya Tower kalau tidak aman, apalagi pemerintah punya program satu Desa satu Tower” pungkasnya.

Terpisah, camat tempur sari Arif Mustofa saat dikonfirmasi memberikan statement bahwa pihaknya selaku pemangku wilayah akan berlaku normatif dalam permasalahan tersebut.

” kalau saya normatif saja, yaitu sesuai permintaan rapat, terkait penyesuaian data warga yang masuk di radius sesuai ketentuan, kalau ada yang masih belum masuk data warga di radius sesuai ketentuan, ya kita perbaiki dengan secepatnya sesuai dengan pernyataan dari perwakilan PT yg mengakomodasi warga yang belum tercover” tandasnya.

Baca Juga :  Barisan PAKARNO Gelar Syukuran Atas Terpilihnya Mas Pram dan Bang Doel Menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024-2029

Dilain kesempatan, kades Bulurejo Rohman Adi, menyampaikan harapannya agar pihak PT Protelindo segera menyelesaikan proses perizinannya jika ada yang belum betul atau belum cukup.

Ya kalo persyaratan perijinan sudah betul bisa dilanjutkan kalau masih kurang tolong di cukupi dulu” harapnya.

Selama kegiatan berlangsung kondisi berjalan aman kondusif, warga yang hadir sepakat menerima hasil keputusan bersama Untuk melanjutkan pembangunan tower BTS tersebut.

Bersambung ……!!!

(*/tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *