PEKANBARU | POROSNUSANTARA.COM –Dinas Pemuda dan olah raga Kota Pekanbaru, pada tahun 2024 melaksanakan Pembangunan fasilitas sarana dan prasarana olah raga yaitu, membangun sebuah Lintasan Sepatu Roda dikawasan komplek olah raga jalan Palembang kecamatan Kulim.

Angaran Pembanguman lintasan Sepatu roda tersebut, dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru tanhun 2024 sebesar Rp 491 102 682 ( empat ratus sembilan puluh satu Juta seratus dua ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah) dengan luas bangunan 704, 35 meter persegi. Selain itu , Terdapat juga Belanja Konsultan pengawasan pembamgunan sebesar Rp 25.000.000,- ( dua pulih lima juta rupiah).
Poros Nusantara.Com, bersama Ketua LSM LPKR ( Lembaga Pemerhati Kesejahteraan Rakyat), dan dua orang consultan melakukan observasi lapangan Senin (10/02/25), dilokasi Proyek pembangunan Lintasan Sepatu Roda yang dilaksanakan oleh Dispora Pekanbaru pada tahun 2024 lalu.

Dari pantauan Media ini di lapangan, bangunan Lintasan Sepatu Roda tersebut dibangun berdekatan dengan Gedung Bulu Tangkis dan Dsepak Takraw. Bangunan lintasan Sepatu Roda itu dibangun dengan berbentuk bundar di atas tanah
berukuran lebih kurang 40 × 30 meter persegi. Dibagun dengan menggunakan material perkerasan beton K 75. Material besi ukuran 6 milli meter. Tinggi dingding bangunan dari permukaan tanah diperkirakan 30 centi meter sampai dengan 100 centi meter yang terbuat dengan menggunakan batubata dan adukan semen. Sedangkan badan lintasan sepatu roda diperkirakan memiliki lebar 3 meter dengan permukaan yang dilapisi dengan cor beton yang diduga menggunakan K 125 dengan ketebalan coran antara 1 sampai dengan 1.5 Centi meter.
Namun yang membuat miris, pada proyek tersebut ditemukan Pada bagian selatan bangunan Lintasan Sepatu Roda, sudah mengalami kondisi amburuk yang diperkirakan mencapai sepanjang 40 meter.

“Ambruknya bangunan tersebut belum bisa kita pastikan penyebabnya . Namun fakta fakta lapangan, menunjukkan ada indikasi akibat, kesalahan teknis ” ujar Rivola, ST., seorang konsultan.
Rivola mengatakan “rendahnya kualitas material yang digunakan ditambah pekerjaan yang asal asalan, sehingga menghasilkan mutu kontruksi yang rendah, yang jauh dibawah standar teknis, bangunan sarana dan prasana olah raga, bisa jadi sebagai indikasi penyebab runtuhnya bangunan itu.” “tapi itu pendapat sy berdasarkan pengamatan saya terhadap kondisi lapangan. “
Untuk memastikan itu, sambungnya, akan kita lakukan kajian teknis, kondisi bangunan, kalau saya bilang ini gagal kontruksi.
“Runtuhnyanya bangunan tersebut akibat tidak mempedomani undang undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi,” jelasnya.
Fakta lain di lapangan, diketahui bahwa bangunan Lintasan sepatu roda tersebut, belum selesai dikerjakan hingga berakhir.nya tahun aggaran 2024.
Terdapat pekerjaan gorong gorong yang belum terpasang sekitar 15 meter, Pekerjaan cor pada bangunan
Lintasan sepatu roda yang belum selesai mencapai 40 meter, dan pengacian dingding bangunan juga belum selesai dilaksanakan.
Sampai dengan senin tanggal 10/2/25 pekerjaan, pembangunan lintasan Sepatu roda tersebut diperkirakan masih mencapai 70 persen. Sekitar 30 persen pekerjaan masih terbengkalai. Berdasarkan kondisi lapangan bangunan runtuh pada saat masih pelaksanaan pekerjaan atau sebelum dilakukan penyerahan pertama, Provisional Hand Over (PHO) antara penyedia jasa dengan pengguna jasa.
Berdasarkan data yang dimiliki Poros Nusantara. com bahwa waktu pelaksanaan kontrak pekerjaan pembangunan Lintasan Sepatu Roda tersebut dimulai pada bulan Februari sampai dengan september, sedangkan pemanfaatan barang/jasa bangunan, pada bulan oktober sampai dengan bulan Desember 2024
Ketua LSM Pemerhati Kesejahteraan Rakyat, Andrewes, Yulius, mmengatakan,
“Kegagalan konrtuksi pada proyek Pembangunan Lintasan Sepatu roda itu, akibat kurangnya pengawasan dari Dispora dan Consultan Pengawas yang di tunjuk untuk mengawasi perkerjaan tersebut, kemudian Dispora dalam membuat perencanaan tidak memperhatikan kondisi geografis dan kenyamanan lingkungan terbangun. Sebagai mana diatur dalam undang undamg nomor 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi pasa 59 ayat 4 dan 5.,”jelasnya
Yang kedua, tambah Andrewes, “Pekerjaan belum selesai seratus persen. Berdasarkan, pasal 56 ayat (2) Perpres nomor 16 tahun 2018, bahwa apabila PPK memberi kesempatan kepada penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaanya akibat kesalahan penyedia, dan PPK berkeyakinan bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, maka kedua belah pihak akan menanda tangani perpanjangan waktu kontrak dengan dikenakan denda keterlambatan senilai 1°/⁰⁰ ( satu permil ) perhari dari nilai kontrak sebelum pajak pertambahan nilai ( PPN) sebagaimana ketentuan dalam pasal 79 ayat (4) dan (5)”
Apakah addendum perpanjangan kontrak penyelseaian pekerjaan tersebut, sudah dibuat dan berapa lama penambahan waktunnya. Kemudian, berapa nilai jaminan pelaksaan yang diserahkan dan nilai denda keterlambatan yang diserahkan oleh Penyedia jasa tersebut, kepada dispora” ujarnya.
Kepala Dinas Pemuda dan oleh Raga Kota Pekanbaru, Hazli Fendriyanto, belum dapat dikonfirmasi terkait runtuhnya Pekerjaan Proyek Lintasan sepatu rod tersebut.
Kepala bidang Sarpras Dispora Pekanbaru, Yogi, ketika dihubungi Poros Nusantara, melalui sambungan telpon, mengakui pekerjaan Lintasan Sepatu roda yang runtuh.
“Iya benar pak kontraktornya katanya akan mengerjakan, kapan kelapangan pak ?, belum berkerja mereka iya ” ucapnya, bertanya balik ke Poros Nusantara. Yogi membenarkan bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan pada tahun 2024, dilaksanakan dengan metode efurchasing. “Iya metode eforchasing, ” katanya sembari mengalihkan pembicaraan, sebentar ya bang aku pastikan dulu kontraktornya apa benar sudah bekerja, ucapnya menutup pembicaraan. ( tun)














