banner 728x250
Hukum  

PT MGR Diduga Pasok Puluhan Ton Timah Ilegal dari Belitung

PANGKALPINANG | POROSNUSANTARA.COM – Puluhan ton pasir timah ilegal yang dimuat oleh 3 truck Fuso dari Kabupaten Belitung, diduga disuplai ke PT Mitra Graha Raya (GMR), Jelitik, Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Diketahui, ketiga truck yang diduga membawa pasir timah ilegal itu tiba di pelabuhan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang Minggu (1/9/24) petang, sekitar pukul 17.00 WIB.

Usai tiba di pelabuhan Pangkal Balam, ketiga truck bermuatan
pasir timah itu langsung menuju Sungailiat, melintasi jalan utama Pemkab Bangka, menuju Smelter MGR.

Tak hanya itu, adapun nama-nama sopir itu adalah SK, SM dan SH.

Isinya pasir timah, tapi ga tau ke smelter mana itu diantar,” kata narasumber yang tidak mau namanya dicantumkan dalam berita.

Tapi informasi yang saya dapat, itu ke smelter MG
R. Coba kalian buntutin,” lanjut nara sumber kepada awak media.

Untuk diketahui, setiap perusahaan yang mengambil barang diluar dari Izin Usaha Pertambangan (IUP), diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam undang-undang tersebut, pertambangan timah ilegal diatur dalam Pasal 35, yang menyatakan bahwa pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.

Pertambangan ilegal adalah kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin dan tidak menggunakan prinsip penambangan yang baik dan benar. Kegiatan ini dapat berdampak negatif pada kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan

Hingga berita ini diterbitkan, awak media akan mengkonfirmasi ke pihak terkait demi keberimbangan data.

(tim/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *