JAKARTA UTARA | POROSNUSANTARA.COM. 8 Desember 2025 — Aroma kebahagiaan pernikahan berubah menjadi pahitnya penipuan. Polres Metro Jakarta Utara saat ini mendalami aliran dana dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh sebuah Wedding Organizer (WO) atas nama Ayu Puspita. Puluhan — bahkan diperkirakan ratusan — calon pengantin mengaku menjadi korban, dengan nilai kerugian per individu bervariasi antara puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Menurut data sementara yang masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian hingga pagi hari Senin, 8 Desember 2025, tercatat 87 laporan. Angka ini diperkirakan akan terus bertambah seiring terjadinya laporan-laporan lanjutan dari korban dan pihak vendor terkait.
Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, menjelaskan bahwa tim penyidik sedang menghitung total kerugian sekaligus melacak penggunaan dana yang diterima tersangka. “Estimasi kerugian bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah per korban. Ada item paket pernikahan yang seharusnya sudah dibayar, tetapi pada kenyataannya tidak pernah diadakan,” ujar Kompol Onkoseno.
Dua orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini: pemilik WO, Ayu Puspita, dan seorang pegawainya bernama Dimas. Keduanya dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang ancamannya bisa lebih dari 5 tahun penjara. Penyidik juga menyelidiki apakah dana korban dipergunakan untuk operasional WO atau dialihkan untuk kepentingan lain.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, menegaskan bahwa proses penyidikan berjalan menyeluruh. Tim kepolisian sedang mengumpulkan dan mengolah barang bukti dari sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP), termasuk kantor operasional WO. Mengingat cakupan kasus yang melintas wilayah, koordinasi intensif juga dilakukan bersama Polda Metro Jaya.
“Kami membuka kesempatan seluas-luasnya bagi calon pengantin lain atau pihak vendor yang merasa dirugikan untuk segera melapor. Setiap laporan dari warga negara akan kami terima,” tegas Kapolres Erick.
Himbauan untuk Masyarakat
Sebagai upaya pencegahan agar tidak menjadi korban penipuan serupa, Polres Metro Jakarta Utara mengimbau masyarakat khususnya calon pengantin untuk:
1. Lakukan Verifikasi Ekstensif — Periksa legalitas usaha, portofolio, testimoni klien sebelumnya, dan kunjungi kantor operasional.
2. Waspada Penawaran Terlalu Menggiurkan — Hati-hati terhadap paket harga jauh di bawah pasar yang menjanjikan fasilitas mewah.
3. Gunakan Mekanisme Pembayaran Aman — Hindari pembayaran tunai besar kepada perorangan; gunakan rekening atas nama perusahaan, minta kwitansi resmi, dan terapkan pembayaran bertahap sesuai progres kerja.
4. Segera Laporkan Jika Dirugikan — Datangi Polres Metro Jakarta Utara atau kantor polisi terdekat untuk membuat laporan resmi.
Pernikahan adalah momen sakral — kehati-hatian dan verifikasi yang teliti adalah tameng utama untuk mencegah penipuan. (jul)













