POROSNUSANTARA.COM – Kordinator LAKSI Azmi Hiddzaqi menyatakan bahwa kami yakin 1000% bahwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi tidak terlibat dalam kasus judi online yang terjadi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi). Azmi menilai Budi Arie adalah sosok yang memiliki integritas tinggi dan profesional yang tidak akan mungkin mau kompromi dengan para bandar atau pun mafia Judol.
Menurut Azmi yang juga ikut terlibat dalam memantau pemberitaan media dan juga ikut melakukan kajian hukum soal judol yang sudah berjalan dan semuanya telah divonis, sehingga secara hukum Budi Arie tidak terbukti dan tidak terlibat.
Azmi juga menegaskan sebagai warga negara yang taat hukum, Budi Arie sudah membantu pihak kepolisian dalam pemberantasan judi online di lingkungan Kemenkomdigi. Azmi menegaskan bahwa kami turut memberikan apresiasi kepada Budi Arie Setiadi yang selalu kooperatif selama proses pemeriksaan. Menurutnya, langkah beliau tersebut penting agar kasus judi online di bisa terungkap dengan jelas dan transparan.
Selain itu juga di perkuat dengan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) dalam perkara judi online (No. 202/PidSus/2025/PT.DKI Jo. No.h 278/PidSus/2025/PN Jaksel). Putusan ini memvonis para terdakwa dengan hukuman yang berat, namun, ada satu kejelasan krusial yang harus diketahui publik : Kunci Kejelasan Hukum
Putusan pengadilan tersebut, yang merupakan palu keadilan tertinggi, secara terang-benderang *TIDAK PERNAH MENYEBUTKAN DAN MEMBUKTIKAN* keterlibatan Bapak Budi Arie Setiadi (mantan Menkominfo).
Fakta hukum yang tertuang dalam putusan tersebut adalah:
Tidak Ada Aliran Dana: Tidak ditemukan bukti yang sah dan meyakinkan bahwa Bapak Budi Arie Setiadi menerima aliran dana sepeser pun dari kasus judi online ini. Tidak Ada Perintah: Tidak terbukti adanya perintah dari Bapak Budi Arie Setiadi kepada pihak manapun untuk membuka blokir situs judi online, atau untuk meminta/menerima uang dari para bandar. Fokus Keterlibatan Jelas: Putusan ini hanya fokus pada empat terdakwa yang terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis 7 tahun penjara serta denda Rp1 Miliar kepada mereka.
Maka dari itu, Azmi menyebutkan bahwa selama ini Budi Arie merupakan korban framing jahat yang dilakukan dengan motif politik. Mari kita dukung penegakan hukum yang berbasis fakta dan putusan pengadilan, bukan berdasarkan rumor atau opini tanpa dasar yang mencobah mendelegitimasi figur publik.
Terahir saya simpulkan bahwa Dalam negara hukum, kebenaran sejati adalah yang ditetapkan oleh pengadilan. Ketika sebuah putusan telah inkracht, itu adalah kepastian hukum. Oleh karena itu, secara sah dan meyakinkan, putusan tersebut telah menjadi bukti tak terbantahkan bahwa isu keterlibatan Bapak Budi Arie Setiadi dalam kasus judi online adalah TIDAK BENAR dan gugur secara hukum.













