RIAU,INHU | POROSNUSANTARA.COM – Di bentangan Sungai Indragiri Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, pemandangan yang seharusnya asri dan menjadi urat nadi kehidupan kini berubah menjadi panggung eksploitasi yang menyedihkan. Ratusan unit kapal penyedot emas atau yang dikenal sebagai “Bancai” berjejer rapi, bekerja tanpa henti, mengeruk dasar bumi, dan merampok kekayaan negara secara terang-terangan. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran aturan, ini adalah perampokan secara masif yang dilakukan di siang bolong, seolah hukum hanyalah tinta kering di atas kertas.
Tim investigasi Poros Nusantara yang turun langsung ke lokasi, tepatnya di Sungai Lubuk Starak, Kecamatan Rakit Kulim, Kamis (9/4/2026), disuguhi pemandangan yang ironis. Mesin-mesin menderu keras, pipa-pipa besar menancap ke dasar sungai menyedot lumpur dan pasir, lalu diurai dengan ayakan memisahkan butiran emas yang kemudian menjadi komoditas bernilai tinggi. Aktivitas ini telah merambah luas hingga ke lima kecamatan Air Molek, Lala, Kelayang, Rakit Kulim, dan Peranap. Sungai yang dulu jernih kini keruh, ekosistem hancur, dan erosi menggerus daratan. Namun, yang lebih parah dari kerusakan fisik alam adalah kerusakan moral dan penegakan hukum di wilayah ini.
Wilayah Tak Bertuan di Bawah Bayang-Bayang Uang
Bagi orang awam, mungkin membingungkan bagaimana aktivitas sebesar ini bisa berjalan leluasa. Namun, kenyataan di lapangan berkata lain. Bagi para pelaku, ini adalah bisnis yang terorganisir, rapi, dan terlindungi. Seorang sumber yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa di balik deru mesin itu ada sistem “keamanan” yang sangat mahal harganya.
”Ini bukan kerja sendiri-sendiri. Di belakang mereka ada tangan-tangan kuat yang menjamin keamanan. Uang adalah hukum yang paling berlaku di sini,” ungkap sumber dengan nada getir.
Kalimat itu menjawab segalanya. Para penambang tidak takut karena mereka merasa memiliki “asuransi” berupa setoran rutin untuk “membeli kebisuan”. Bantaran sungai ini telah bertransformasi menjadi wilayah tak bertuan, di mana kekuasaan negara seolah lenyap, digantikan oleh kekuatan uang dan koneksi. Negara gagal hadir, dan rakyat yang dirugikan hanya bisa memandang pilu.
Kekotoran bisnis ini semakin terasa busuk ketika terungkap skandal suap yang melibatkan nama-nama insan pers. Sosok yang dikenal sebagai Bujang Mas atau berinisial B, seorang tokoh dalam lingkaran penambang dan penampung emas ilegal yang berpengaruh, dengan berani mengakui adanya aliran dana rutin yang diklaim sebagai “biaya koordinasi”.
Dana tersebut diduga disalurkan melalui oknum yang mengaku sebagai wartawan berinisial LM (Lamhot Manurung). Modusnya klasik namun kejam: membuat daftar berisi puluhan nama wartawan (disebutkan mencapai 48 nama) seolah-olah mereka adalah penerima uang. Padahal, kenyataannya sangat pilu.”Nama kami dicatut begitu saja! Kami tidak pernah menerima sepeser pun uang itu,” sergah salah satu wartawan yang namanya tercantum, berinisial S.
Ini adalah pengkhianatan terhadap profesi. Oknum tersebut diduga mempermainkan dua pihak: menipu pengusaha tambang agar mau mengeluarkan dana besar dengan dalih jaringan yang luas, sekaligus menipu publik dengan menyeret nama baik wartawan yang jujur ke dalam lumpur kotornya. Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap pers sebagai pilar demokrasi kini berada di titik nadir.
Mengapa hal ini bisa terjadi? Jawabannya terletak pada ego sektoral dan tumpang tindih kewenangan yang menjadi penyakit kronis birokrasi kita. Kepala Dinas ESDM Riau, Ismon Simatupang, ST, MT, dengan jujur mengakui keterbatasan wewenang. Menurutnya, pengawasan tambang logam emas adalah hak penuh pemerintah pusat, sementara daerah hanya berwenang mengurus batuan dan mineral biasa” menjawab Poros Nusantara ketika dihubungi melalui telpon
Akibatnya? Terciptalah celah hukum yang lebar. Pusat terlalu jauh untuk mengawasi, daerah merasa tidak punya hak untuk bertindak. Di ruang abu-abu inilah para perampok sumber daya alam berkembang biak seperti jamur. Sudah saatnya rantai birokrasi ini diputus. Pendelegasian wewenang ke daerah adalah keharusan mutlak agar pengawasan bisa berjalan cepat dan tegas.
Sementara itu, klaim kepolisian pun menuai tanda tanya besar. Kapolres Indragiri Hulu melalui Kasat Reskrim, Iptu Adlin, SH, MH mengaku pihaknya “selalu melakukan pengawasan”. Namun, dia tidak.meeinci metode kerja Pengawasannya. . Terkait skandal suap, dari Penambang emas ilegal, yang mencatut puhan nama wartawan menurutnya belum ada yang melaporkan. ” belum ada yang melapor, udah dulu iya, saya lagi rapat, ucapnya mengakhiri.
Pernyataan ini memancing kemarahan publik. Bagaimana mungkin ratusan kapal tambang ilegal beroperasi di permukaan air tanpa terlihat? Apakah pengawasan hanya dilakukan lewat layar monitor atau sekadar formalitas belaka?
Aktivis LPAN Riau, Jimmi Antonius Aritonang, SH, menyoroti hal ini dengan tajam. “Polri seolah kehilangan gigitannya. Jika pengawasan benar-benar ketat, bagaimana mungkin mereka berani menyetor uang untuk jasa oknum? Ini memunculkan dugaan kuat adanya tali temali dan perlindungan,” tegasnya.
Kasus aktivitas PETI di Indragiri Hulu bukan sekadar soal tambang ilegal. Ini adalah cermin buram dari gagalnya negara melindungi kekayaan alam dan hak rakyatnya. Sungai Indragiri mungkin masih terus mengalir, membawa endapan lumpur dan sisa kerusakan, tapi ia juga membawa cerita tentang pengkhianatan, korupsi, dan ketidakadilan.
Skandal ini harus menjadi titik balik. Pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh lagi hanya diam atau bersembunyi di balik alasan prosedur. Seluruh jaringan, mulai dari cukong, oknum pencatut nama, hingga siapa saja yang melindungi mereka, harus dibongkar dan diproses hukum. Jika tidak, noda hitam ini tidak akan pernah hilang, dan sungai-sungai kita akan terus menangis melihat kekayaannya dicuri di depan mata. (tun/ST)
Ratusan Penambang Emas Ilegal Menjamur di Bantaran Sungai Indragiri Aparat Penegak Hukum “Tutup Mata”














