PEKANBARU | POROSNUSANTARA.COM – Sejak Pukul 07.30 WIB, Kamis (26/03/2026). Udara Pekanbaru yang biasanya sejuk di pagi hari terasa lebih panas bercampur keringat dan harap-harap cemas yang terpancar dari ratusan pasangan mata yang memenuhi halaman gedung Pengadilan Negeri Pekanbaru di Jalan Teratai.

Tak hanya ruang sidang yang padat sesak, di depan gerbang utama, bahkan selasar sempit yang mengelilingi bangunan bertingkat itu dipenuhi oleh manusia, memberikan dukungan pada Abdul Wahid, sebagian lagi hanya berdiri diam, mata terpaku pada pintu masuk ruang sidang.
Gelaran proses hukum yang hari ini menjadi pusat sorotan nasional bukanlah hal baru bagi Bumi Lancang Kuning. Namun, berbeda dengan kasus korupsi yang pernah melanda daerah ini sebelumnya, kali ini nama yang berada di kursi pesakitan adalah sosok yang pernah menjulang tinggi sebagai simbol pembangunan,.Abdul Wahid, Gubernur Riau nonaktif sekaligus mantan Bupati Indragiri Hilir yang pernah dikenal dengan program-program pembangunan infrastruktur yang digadang-gadang akan mengubah wajah Provinsi Riau.
Seorang pemuda berusia sekitar 25 tahun yang menyebut namanya Atan, berdiri dengan ekspresi yang lebih tegas.
“Saya bukan simpatisan, tapi saya ingin melihat proses hukum yang adil,” katanya.
Kalau benar dia (Abdul Wahid), lanjutnya, melakukan kesalahan, maka dia harus menerima hukuman yang layak. Tapi kalau tidak, maka keadilan harus ditegakkan.
Kondisi yang semakin padat membuat pihak kepolisian harus mengaktifkan protokol pengamanan ekstra. Kapasitas ruang sidang yang hanya mampu menampung sekitar 50 orang membuat pihak pengadilan terpaksa memasang layar monitor di luar ruangan.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Delta Tamtama, SH, duduk di bangku tinggi dengan wajah yang serius. Dua Hakim di sisinya, Azis Muslim, SH, dan Dr. Edi Darma Putra, SH, MH, juga tampak fokus mengikuti setiap kata yang keluar dari mulut jaksa. Tujuh orang JP.Budiman Abdul Karib, SH, MH, Irwan Ashadi,Tonny Frengky Pangaribuan,Diky Wahyu Ariyanto, Meyer Volmar Simanjuntak,
Erlangga Jayanegara, S.H, M.H, Muhammad Hadi yang terdiri dari petugas kejaksaan tinggi dan penyidik KPK berbaris rapi di depan meja mereka, bergantian membacakan dakwaan yang tampak sangat tebal.
Jaksa utama, Abdul Karib yang membacakan dakwaan, mulai dengan memperkenalkan latar belakang perkara. Menurutnya, sejak awal tahun 2025, Abdul Wahid bersama mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Riau Muhammad Arief Setiawan serta mantan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam telah merancang skema pemerasan dalam jabatan yang sangat sistematis.
“Mereka menetapkan sebuah ‘aturan tidak tertulis’ di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau,” ucap jaksa dengan suara yang lantang dan jelas.
Setiap proyek, imbuhnyqa, yang disetujui dan dikerjakan di bawah naungan dinas tersebut harus menyisakan bagian tertentu yang disebut mereka sebagai ‘jatah preman’sebanyak 5 persen dari total nilai proyek.
Target total yang ingin dicapai oleh para terdakwa mencapai Rp7 miliar, kata jaksa. Hingga Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada akhir November 2025, pihak berwenang telah berhasil mengumpulkan bukti bahwa para terdakwa telah menerima uang secara bertahap dengan total mencapai Rp4,05 miliar.
“Dana tersebut masuk melalui berbagai jalur mulai dari transfer bank yang tidak jelas asal-usul hingga uang tunai yang diberikan secara rahasia di berbagai lokasi,” ungkapnya.
”Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang kemudian dihubungkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan secara bersama-sama.,” pungkasnya.
ABDUL WAHIT KEBERATAN ATAS DAKWAAN JAKSA
Setelah jaksa selesai membacakan dakwaan, suasana di ruang sidang sedikit menjadi tegang. Abdul Wahid, yang selama ini duduk dengan posisi tegak dan wajah tanpa ekspresi, mulai bergerak sedikit dan memberikan isyarat kepada tim penasihat hukumnya.

Tim hukum yang menangani kasus ini, Emal, Siyahap dan Muhammad Syahab segera menyampaikan poin-poin keberatan hukum sebagai analisis pertahanan awal.
”Kami sangat prihatin dengan konstruksi dakwaan yang disajikan hari ini,” ujar Emal Syahap dengan suara yang mantap.
“Ada beberapa poin yang jelas menunjukkan inkonsistensi dan perlu mendapatkan klarifikasi yang jelas.” tutur Siyahap.
Pertama, kata dia, pihak terdakwa mempertanyakan mengapa narasi OTT yang dahulu digembar-gemborkan oleh KPK seolah tidak sinkron dengan isi dakwaan yang dibacakan hari ini.
“Pada saat OTT dilakukan, media massa diberitakan bahwa pihak berwenang telah menangkap para terdakwa dalam kondisi sedang menerima uang suap secara langsung,” jelas Siyahap .
Lanjut Siyahap, namun dalam dakwaan yang disajikan hari ini, tidak ada satu kalimatpun yang menyebutkan hal tersebut. Ini adalah poin yang sangat krusial dan perlu dijelaskan dengan jelas.
Kedua, Abdul Wahid sendiri secara langsung membantah tuduhan penerimaan uang tunai sebesar Rp800 juta.
“Saya tidak pernah menerima uang tunai dalam jumlah tersebut dari siapapun,” ucap Abdul Wahid dengan suara yang sedikit bergetar namun tetap jelas.
“Saya menantang pihak jaksa untuk membuktikan dengan detail kapan tepatnya uang tersebut diterima, siapa yang memberikannya, dan di mana lokasi tepatnya transaksi tersebut berlangsung,” ujar Abdul Wahid kepada Wartawan Diruangan Sidang, usai Persidangan
Ketiga, tim hukum juga menyentil isu penggunaan dana korupsi untuk perjalanan ke Inggris (London) yang sempat ramai diperbincangkan saat masa penyidikan. “Pada masa penyidikan, banyak media yang melaporkan bahwa sebagian dana korupsi digunakan untuk biaya perjalanan ke London,” “Namun sangat mengherankan, poin ini tidak muncul sama sekali dalam dakwaan tertulis yang disajikan hari ini. Apakah memang tidak ada dasar hukum untuk menyertakan poin tersebut, ataukah ada hal lain yang menjadi alasan?” Syahap.
Kuasa hukum Abdul Wahit mengatakan bahwa dakwaan dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, inkonsisten. kata emal salah satu tim Kuasa Hukum Abdul Wahid. menurutnya KPK keliru menetapkan kliennya menjadi Terdakwa, karena melaku sebenarnya bukan Abdul Wahit. dia menyebut bahwa para kepala UPT lah yang harus diadili karena mereka pelaku korupsi dengan menjual nama Gubernur ( Abdul Wahid).
MENANTI BABAK SELANJUTNYA KOTAK PANDORA ATAU PEMBUKA JALAN KEADILAN?
Setelah mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak, Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama mengumumkan bahwa persidangan hari ini akan ditutup.
“Kami memutuskan untuk melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pembacaan Nota Keberatan (Eksepsi) dari pihak terdakwa,” tutupnya.
Setelah sidang ditutup, Abdul Wahid dibawa keluar dari ruang sidang dengan pengawalan polisi yang ketat. Di luar gedung, suasana tetap riuh dengan berbagai tanggapan dari masyarakat yang menyaksikan siaran langsung. Beberapa yang mendukungnya memberikan tepukan tangan dan sorakan semangat, sementara yang lain hanya berdiri diam dan berpikir mendalam tentang apa yang telah mereka dengar.
Abdul Wahid sendiri hanya memberikan senyuman singkat sebelum masuk ke dalam mobil polisi yang akan membawanya kembali ke Rutan Kelas I Pekanbaru (Sialang Bungkuk). Tak ada kata-kata yang keluar dari mulutnya, namun ekspresi wajahnya tampaknya menunjukkan bahwa ia siap menghadapi babak selanjutnya dalam perjuangan hukumnya.
Publik kini berada di titik tunggu yang penuh ketegangan. Apakah eksepsi yang akan diajukan oleh tim penasihat hukum mampu mematahkan konstruksi dakwaan yang disajikan oleh JPU? Ataukah persidangan ini akan membuka kotak pandora yang lebih besar, mengungkap aliran dana yang mungkin telah masuk ke pihak-pihak lain di dalam dan luar lingkungan pemerintahan Riau?
Di tempat terpisah praktisi hukum Jimmi Antonius Aritonang, SH , mengatakan, pihaknya akan mengikuti jalannya persidangan ini,
“Kita terlalu prematur kalau menyimpulkan hal -hal tertentu dalam perkarani, ini kan Baru Permulaan, kita ikuti saja dulu alurnya, tapi yang jelas kasus ini bukan hanya tentang nasib satu orang atau tiga orang terdakwa. Lebih dari itu, ia menjadi cermin bagi sistem hukum dan tata pemerintahan di Indonesia apakah keadilan benar-benar bisa ditegakkan tanpa pandang bulu, ataukah masih ada kekuatan lain yang mampu membengkokkan jalannya hukum?. Jawaban atas pertanyaan ini mungkin tidak akan segera muncul, namun setiap babak persidangan yang akan datang pasti akan semakin menggerakkan hati dan pikiran masyarakat Indonesia untuk terus mengawal proses keadilan yang sesungguhnya, ujar Jimmi.
(pantun)














