JAKARTA | POROSNUSANTARA.COM
“Buka… buka… buka blokirnya, buka blokirnya sekarang juga.. “. Teriakan keras warga Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara memecah telinga saat menuntut atas ribuan sertifikat wilayahnya yang selama ini di blokir pihak BPN, di depan Kantor ATR/BPN Jakarta Utara (26–11–2025).

Sekitar 62.000 bidang tanah atau sertifikat diblokir pihak BPN mulai tahun 2019 sampai saat ini, meliputi 8 RW.
Warga hanya menuntut satu permintaan yakni buka blokir.
“Kami hanya meminta pihak BPN membuka blokir seluruh sertifikat,” tegas salah satu pembicara dalam orasinya.
Selama ini sertifikat warga tidak dapat diagungkan ke bank, tidak dapat dilakukan peralihan hak dan tidak dapat dilakukan peningkatan hak.
“Sebelumnya sertifikat kami bisa di gadaikan di bank, bisa di lakukan transaksi jual beli, tapi saat ini sertifikat tidak bisa lagi di alihkan atau di gadaikan,” tegas Ida Mahmudah, yang juga anggota DPRD DKI Jakarta, saat orasi.
“Kurang lebih dari 66 hektar lahan yang di tempati warga Sunter Jaya sertifikatnya tidak lagi bermakna, kami menuntut agar 5 hari kedepan pihak BPN dapat membuka blokir secara tertulis. Bila tidak dilakukan maka kami akan kembali dengan jumlah lebih besar, ” ujar Ida Mahmudah.
Sementara itu menurut Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor ATR/BPN Jakarta Utara melalui surat jawaban bagi para pendemo tertanggal 26 November 2025 dengan nomor surat : MP. 01.02/5083-31.72/XI/2025 mengatakan, akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kanwil ATR/BPN Provinsi DKI Jakarta dan Kementrian ATR/BPN RI.

Hasil dari koordinasi akan diberitahukan seminggu kemudian, terkait permohonan warga agar membuka blokir sertifikat. Yang sebelumnya permohonan blokir dilakukan Kodam Jaya.( Chip )













