JAKARTA UTARA | POROSNUSANTARA.COM – Banyak lahan milik pemerintah provinsi DKI Jakarta.yang beralih fungsi menjadi ladang bisnis,dari parkiran liar sampai umkm,ini menandakan lemahnya pengawasan di SKPD tersebut.
“Seperti lahan milik pemerintah provinsi DKI Jakarta yang berada di jalan Pegangsaan dua, tepatnya depan apartemen gading nias,”tutur WH pemerhati lingkungan,Jakarta, 17/1/2026
WH juga mengungkapkan.”Apakah ada segelintir oknum di skpd tersebut yang bermain,dan mengambil keuntungan pribadi.karena lemahnya pengawasan aset daerah,” ungkapnya.
SB tokoh sepuh jakarta Utara menegaskan, “Seandainya tanah milik pemerintah provinsi DKI Jakarta yang kosong.di alih fungsi kan untuk kepentingan publik, seperti untuk taman kota, RPTRA, ataupun untuk home band umkn akan banyak manfaat nya untuk warga masyarakat,” tegasnya Jakarta, 17/1/2026
SB juga mengatakan.seharusnya setiap skpd ada pengawasan internal,apa lagi yang berkenaan dengan aset daerah, sungguh miris sekarang berubah menjadi parkiran yang di kelola oleh pihak security gading nias tandasnya
HB ketua PWJU menekan kan, agar secepatnya aset aset milik daerah khususnya provinsi DKI jakarta.segera di fungsikan untuk kepentingan masyarakat, bukan di jadikan bisnis segelintir oknum yang berada di badan aset daerah.dugaan ini semakin kuat karena terjadinya pembiaran oleh pemangku kebijakan terkait imbuhnya
WH juga menyampaikan agar secepatnya di data aset aset daerah yang terutama tanah yang kosong, segera mungkin di fungsikan untuk kepentingan publik, agar dapat di rasakan manfaatnya oleh Masyarakat khususnya di sekitar apartemen gading nias pungkasnya
adapun landasan hukum nya adalah (UU dan regulasi terkait) yaitu
Undang undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara aset daerah merupakan bagian dari keuangan negara yang wajib di kelola secara tertib, transparan dan bertanggung jawab
Undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah.pemerintah daerah wajib mengelola barang milik daerah untuk Sebesar besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah setiap pemanfaatan aset daerah wajib memiliki izin dari perjanjian yang sah sesuai dengan peruntukannya.
Peraturan daerah DKI Jakarta nomor 5 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik daerah melarang pemanfaatan aset daerah tanpa dasar hukum dan persetujuan pejabat berwenang
Undang undang nomor 31 tahun 1999 Jo.UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan atau aset negara dapat di kenakan sanksi pidana. (tim/red)














