banner 728x250

SDN Karet 04 Pagi Diduga Selewengkan Dana BOS Anggaran 2022

JAKARTA, POROSNUSANTARA.COM – Sekolah Dasar Negeri (SDN) Karet 04 pagi yang berada di Jalan Karet Belakang Raya, Setiabudi, Jakarta Selatan, Diduga dalam menggunakan Dana BOS kurang diterapkan sebagaimana mestinya (Dugaan Penyelewengan). Oleh karena itu, peran media, dalam hal ini sebagai kontrol sosial, dapat mengawasi terkait penggunaan Dana BOS oleh sekolah tersebut.

Tim investigasi media porosnusantara.com mencoba menelusuri dan menggali informasi yang didapat dari narasumber dengan mendatangi pihak sekolah, pada Kamis (13/3/2025). Pihak sekolah menyambut baik kedatangan tim media, lalu dipersilahkan masuk dan duduk oleh Hulwani, M.pd. Kepala Sekolah SDN Karet 04 Pagi, Rabu (12/3/2024).

Kemudian konfirmasi melalui wawancara, salahsatu perwakilan tim Fajar Pakpahan, melontarkan kurang lebihnya 10 poin.

1. Apakah pihak sekolah melakukan pembelian Papan Nama 1 buah dengan nilai anggaran Rp.8.229.362 ?

2. Apakah pihak sekolah melakukan pembelian Kursi Rapat 5 unit x 2 kali dengan nilai anggaran Rp.9.490.500 ?

3. Apakah Pihak sekolah melakukan pembelian PC All In One 2 buah dengan nilai anggaran Rp.34.427.760 ? Pc All in one Merk apakah yang dibeli oleh sekolah ? Apakah barang yang dibeli oleh sekolah sudah sesuai dengan Rkas?

4. Apakah pihak sekolah melakukan pembelian Snack Rapat PPDB sebanyak 10 orang x 20 Hari dengan nilai anggaran Rp.3.600.000 ? Apakah pihak sekolah mempunyai bukti dokumentasi kegiatan makan tersebut selama 20 hari ?

5. Apakah pihak sekolah melakukan pembelian Termometer digital 2 buah x 2 kali dengan nilai anggaran Rp.6.660.000 ? Termometer digital merek apakah yang dibeli oleh sekolah dengan anggaran sebesar itu ? Mohon di jelaskan

6. Apakah pihak sekolah melakukan pembayaran uang transportasi dalam kota 2 orang x 2 kali x 12 bulan dengan total nilai anggaran Rp.7.200.000 ? Apakah pihak sekolah mempunyai bukti dokumentasi untuk perjalanan dinas tersebut ? Apakah itu di perbolehkan ?

7. Apakah pihak sekolah melakukan pembayaran instruktur olahraga selama 12 bulan dengan nilai anggaran Rp. 79.200.000 ? Mohon dijelaskan ekstrakurikuler apa saja yang ada di SDN Karet 04 ? Apakah pihak sekolah mempunyai bukti dokumentasi untuk setiap kegiatan ekstrakurikuler tersebut ?

8. Apakah pihak sekolah melakukan pembayaran Gaji honor Tenaga Pendidik 2 orang x 12 bulan x 4.276.350 dengan total nilai anggaran Rp.102.632.398 ? Apakah gaji yang diterima pegawai tersebut langsung masuk ke rekening pegawai yang bersangkutan ? Apakah 2 nama pegawai Tenaga Pendidik tersebut sudah masuk dalam dapodik ?

9. Apakah pihak sekolah melakukan pembayaran Honorarium Pengawas UNBK 2 orang x 6 hari dengan nilai anggaran Rp.1.200.000 ? Siapa pengawas UNBK yang dibayar oleh sekolah ? Mohon dijelaskan? Bukannya itu sudah menjadi tupoksi ?

10. Apakah pihak sekolah melakukan pembayaran Honor Teknisi UNBK 1 orang x 10 kali dengan nilai anggaran Rp.1.500.000? Siapakah Teknisi UNBK yang dibayar oleh sekolah? Bukan kah itu sudah menjadi tupoksi dalam pekerjaan ? Kenapa harus ada honor untuk pekerjaan itu ?

Usai menyampaikan 10 poin pertanyaan diatas, Hulwani mengatakan, “Kami sudah melaksanakan sesuai dengan prosedur, dan sudah mengikuti aturan Permendikbud,” tutur Hulwani diruang kerjanya, Rabu.

Sebagai informasi, dilansir dari laman hukumonline.com pada, Jumat (14/3/2025) Pengertian Dana BOS. Apa itu Dana BOS? Pertama-tama, Anda perlu mengetahui arti Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang (“Dana BOSP”) yang diatur dalam Pasal 1 angka 2 Permendikbudristek 63/2023, yaitu dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan.

Sedangkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (“Dana BOS”) adalah Dana BOSP untuk operasional satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.[1]

Lalu, yang dimaksud dengan satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.[2]

Kemudian, satuan pendidikan penerima Dana BOS meliputi:[3]

Sekolah Dasar;

Sekolah Menengah Pertama;

Sekolah Menengah Atas;

Sekolah Luar Biasa; dan

Sekolah Menengah Kejuruan.

Dana BOS tersebut terdiri:[4]

Dana BOS Reguler, yaitu Dana BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatanoperasional rutin satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah;[5]

Dana BOS Kinerja, yaitu Dana BOS yang digunakan untuk peningkatan mutupendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan Pendidikan menengah yang dinilai berkinerja baik.[6]

Berikut keseluruhan mengenai penggunaan Dana BOS, kita mengacu pada Permendikbud 76/2014. Sebagaimana diuraikan dalam Lampiran I huruf C Permendikbud 76/2014, secara khusus program Bantuan Operasional Sekolah (“BOS”) bertujuan untuk: Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP SATAP/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah; membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta.

Adapun sasaran program BOS adalah semua SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT, termasuk SD/SMP Satu Atap (“SATAP”) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (“TKB Mandiri”) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf D Permendikbud 76/2014.

Sanksi Bagi Penyalahguna Dana BOS

Berdasarkan uraian di atas, aturan petunjuk teknis penggunaan Dana BOS ini tidak hanya berlaku bagi sekolah negeri saja, tetapi juga berlaku bagi sekolah swasta. Maka, menjawab pertanyaan Anda, jika ada penyelewengan Dana BOS yang dilakukan oleh pihak sekolah swasta maupun negeri, pihak-pihak yang bersangkutan dikenakan sanksi.

Apa sanksi bagi sekolah/pejabat (dalam hal ini kepala sekolah serta komite sekolah) yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan apa yang telah diperuntukkan bagi Dana BOS tersebut?

Masih mengacu pada Lampiran I Permendikbud 76/2014, dalam Bab VIII huruf B tercantum sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang. Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya seperti berikut:

Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).

Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu Dana BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah provinsi.

Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan Dana BOS.

Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.

(Fajar Pakpahan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *