banner 728x250

Segera Cabut, Polemik Surat Edaran Mendagri Atas Pengunduran Diri PJ Gubernur

JAKARTA | POROSNUSANTARA.COM Akademisi Senior Hukum Tata Negara Burhanuddin Zein, S.H., M.H., dari Universitas Musamus di Merauke Papua Selatan, mengatakan, KPU harus berani abaikan bahkan kesampingkan surat edaran mendagri karena derajat hukum surat edaran tidak lebih tinggi dari UU dan PKPU, terkait polemik akibat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor.100.2.1.3/2314/SJ tentang pengunduran diri Pj. Kepala Daerah yang akan maju dalam Pilkada serentak nasional tahun 2024.(29/6/24).

Burhanuddin  meminta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengabaikan bahkan mengesampingkan Surat Edaran Mendagri tersebut, karena secara jelas bertentangan dengan UU Nomor. 10 Tahun 2016 dan Pejelasan Resminya, UU Nomor. 14 Tahun 2022, PKPU Nomor 3 Tahun 2017, karena Surat Edaran ini derajat hukumnya tidak lebih tinggi dari Undang-Undang dan PKPU.

Untuk itu agar tidak terjadi kekacuan dalam hukum pemilu, dan kekacauan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah,

Maka permintaan kami, Surat Edaran Mendagri tersebut segera di cabut dan dinyakatan tidak memiliki kekuatan berlaku. Permintaan saya ini lebih didasarkan pada sikap selalu menjunjung tinggi Kehormatan Negara Hukum dan Hukum Negara yang berlaku,” jelasnya.

Permintaan ini, imbuhnya,  demi tegaknya Hukum dan Demokrasi di Negara Indonesia, sekali lagi saya mendesak kepada Menteri Dalam Negeri untuk segera mencabut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3/2314/SJ,

Agar tidak menjadi Malapetaka di daerah, karena pastinya para Calon Kepala Daerah lainnya akan mempersiapkan perlawanan dalam bentuk gugatan serentak gugatan serentak di seluruh Indonesia dari Merauke hingga Sabang,” pungkas Burhanuddin.

(*/bamsur).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *