banner 728x250

Sehari Viral, Esoknya PETI Kapuas Kian Menantang Hukum”

KALBAR,SANGGAU

POROSNUSANTARA.COM – Penambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Kapuas, terutama di kawasan Biang, kembali jadi sorotan publik. Alih-alih mereda usai viralnya pemberitaan pada 8 September kemarin, aktivitas ilegal ini justru kian beringas. Deru mesin pendulang emas bergema siang dan malam, seolah menantang aparat penegak hukum (APH) dan menyatakan diri kebal hukum.

Masyarakat Sanggau semakin geram. Mereka menilai Polres Sanggau dan APH setempat hanya pura-pura tidak tahu, padahal lanting-lanting PETI jelas berjejer di tengah sungai. “Ini bukan daratan yang bisa dimaklumi. Sungai Kapuas adalah urat nadi kehidupan. Kerusakan yang ditimbulkan PETI tidak main-main,” ungkap seorang
pemerhati lingkungan, yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Ironisnya, meski Bupati Sanggau sudah berulang kali menegaskan larangan PETI di sungai, pernyataan itu dinilai masyarakat hanya sebatas lip service tanpa tindak lanjut nyata.

Ancaman Hukum yang Diabaikan

Padahal, aturan hukum jelas melarang aktivitas tambang ilegal. PETI di Sungai Kapuas melanggar:

Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Pasal 98 ayat (1) dan Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Namun anehnya, meski hukum jelas, penegakan di Sanggau justru nihil. Alih-alih menindak, APH justru terkesan memberi ruang aman bagi para cukong tambang.

Bom Waktu Kerusakan Lingkungan

Dampak PETI di Sungai Kapuas bukan sekadar merusak pemandangan. Lumpur dan merkuri yang digunakan dalam proses pendulangan emas mencemari air, membunuh ikan, merusak ekosistem sungai, dan mengancam kesehatan masyarakat.

Para nelayan mengaku hasil tangkapan mereka terus menurun drastis. Bahkan, ada kekhawatiran jangka panjang bahwa Sungai Kapuas – sungai terpanjang di Indonesia – perlahan berubah menjadi kubangan limbah beracun.

“Kalau dibiarkan, ini bukan hanya soal Sanggau. Dampak pencemaran bisa menjalar hingga hilir, merusak kehidupan masyarakat luas yang menggantungkan hidup pada Kapuas,” tegas seorang aktivis lingkungan.

Kapolri Diminta Turun Tangan

Kegagalan aparat daerah menjaga hukum membuat publik hilang kepercayaan. Seorang pengamat hukum Universitas Tanjungpura menilai, Kapolri dan pemerintah pusat harus segera turun tangan.

“Sudah jelas-jelas viral tanggal 8, sekarang tanggal 9 malah makin ramai. Ini bukti APH setempat lumpuh. Kepastian hukum di daerah sudah tidak bisa diharapkan,” ujarnya.

Suara Publik yang Tak Bisa Lagi Dibungkam

Kini, kemarahan masyarakat Sanggau semakin besar. Mereka menuntut pemerintah pusat bertindak tegas, buk
an hanya menggelar razia seremonial tanpa hasil. Jika dibiarkan, Sungai Kapuas yang menjadi kebanggaan Kalimantan bisa hancur, sementara mafia tambang terus berpesta pora di atas penderitaan rakyat.

“PETI bukan hanya soal emas, ini soal masa depan Sungai Kapuas dan generasi kita. Diamnya aparat adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat,” pungkas seorang tokoh masyarakat dengan nada getir.[AZ]

 

Sumber:[Tim WGR]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *