Kebumen, Gombong | porosnusantara.com – Sebuah insiden memalukan terjadi di Polsek Gombong hal tersebut terjadi diruang SPKT Polsek Gombong pada Minggu 11 mei 2025.
Kejadian tersebut telah menimbulkan pertanyaan tentang komitmen polisi dalam melayani masyarakat.
Sugiyono, SH, selaku Bidang SDM LPKSM Kresna Cakra Nusantara dan juga penerima kuasa pendampingan dari korban dugaan penipuan penggelapan uang, merasa kecewa dengan tindakan pengusiran yang dilakukan oleh oknum Pembantu penyidik Reskrim Polsek Gombong.
Sugiyono menjelaskan bahwa ia diusir dari ruang tamu SPKT Polsek Gombong dengan alasan bukan pengacara, meskipun telah menjelaskan bahwa ia memiliki kuasa dari pelapor untuk mendampingi kliennya.
“Saya memang bukan pengacara dan bukan mau beracara, tapi saya memiliki hak untuk mendampingi klien saya sebagai kuasa pendampingan, karena saya sudah resmi menerima kuasa dari Klien saya, seharusnya satreskrim Polsek Gombong bisa menghargai hak pendampingan saya,” ujar Sugiyono.
Saat dikonfirmasi Awak Media, Kapolsek Gombong AKP Khusen Martono menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa memberikan penjelasan terkait kesalahan yang di timbulkan anggotanya.
“Saya belum bisa ngasih jawaban kesimpulan salahnya dimana, siapa yang salah siapa yang benar, yang jelas ini terjadi miskomunikasi, dan masih mau dikomunikasikan antara Kanit Reskrim sama pak sugiyononya, saya sudah perintahkan Kanit Reskrim untuk temui pak sugiyono,” ungkap Khusen Martono saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya. Minggu (11/5/2025).
Disinggung soal boleh tidaknya LSM mendampingi pelapor diruang SPKT, menurut Kapolsek Gombong, seharusnya polisi yang bertugas konfirmasi dulu legalitas lembaganya, karena untuk antisipasi karena saat ini banyak LSM yang cuma ngaku yang belum jelas legalitasnya.
“Saya belum pernah melihat legalitas LPKSM Kresna Cakra Nusantara, tapi saya tau LPKSM Kresna itu LSM yang terkenal yang kredibilitas dan lain sebagainya tapi saya belum pernah bersentuhan langsung,” tandas Kapolsek Gombong (11/5)
Dalam menangani kasus seperti ini, polisi seharusnya menerapkan aturan yang berlaku:
Polisi harus menerima laporan dari masyarakat dan memprosesnya sesuai dengan prosedur, Polisi harus menghormati hak-hak masyarakat, termasuk hak untuk didampingi oleh kuasa pendampingan. Selain itu juga semestinya harus bertindak profesional dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat.
Bagi para penegak hukum, penting untuk lebih bijak dan presisi dalam melayani masyarakat. Mereka harus memahami bahwa tugas mereka adalah untuk melayani dan melindungi masyarakat, bukan untuk mengusir atau merugikan mereka. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dapat meningkat.
Insiden ini menunjukkan bahwa masih ada oknum-oknum penegak hukum yang tidak memahami tugas dan tanggung jawab mereka. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kinerja penegak hukum untuk memastikan bahwa mereka bertindak sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
Reporter: Sudirlam













