JAKARTA, POROSNUSANTARA.COM – Sidang perkara narkotika yang menjerat musisi legendaris Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (14/8/2025).
Agenda kali ini adalah pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi yang sebelumnya diajukan tim kuasa hukum.
Usai sidang, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, memberikan keterangan pers di halaman parkir pengadilan. Ia menegaskan pihaknya tetap pada sikap meminta majelis hakim membebaskan kliennya, sembari mengkritisi poin-poin yang disampaikan jaksa.
Perbedaan Tafsir: Pecandu atau Bukan Deolipa menjelaskan, inti perbedaan pendapat antara tim pembela dan JPU terletak pada dua hal: status Fariz RM sebagai pecandu dan penilaian publik terhadapnya sebagai legenda musik.
Menurut jaksa, Fariz RM tidak dapat dikategorikan sebagai pecandu karena terlihat sehat saat menjalani persidangan. Sementara pihak pembela berpendapat, fakta bahwa sang musisi pernah menggunakan narkotika menunjukkan adanya ketergantungan, meski kondisi fisiknya kini prima.
“Jaksa bilang beliau bukan pecandu karena sehat. Kami bilang, justru meski sehat, beliau pernah menggunakan, dan itu fakta. Nah, di situ perbedaan penafsiran,” ujar Deolipa.
Status Legenda Musik Diperdebatkan. Isu kedua yang menjadi perdebatan adalah status Fariz RM di mata publik.
“Bagi kami, beliau adalah legenda musik, kontribusinya diakui masyarakat. Tapi bagi jaksa, status itu tidak cukup tanpa dibandingkan dengan musisi lain. Meski demikian, hukum memperlakukan semua orang sama,” terang Deolipa.
Pihaknya akan menanggapi replik tertulis dari JPU melalui duplik yang dijadwalkan dibacakan pada 21 Agustus 2025.

Kontribusi terhadap Negara dan Upaya Abolisi. Menjawab pertanyaan wartawan soal kontribusi Fariz RM terhadap negara, Deolipa menyatakan semua warga negara punya kontribusi, baik besar maupun kecil.
“Paling sederhana adalah membayar pajak, seperti pajak motor atau pajak bumi dan bangunan. Fariz juga melakukannya. Bahkan, kami sudah mengajukan permohonan abolisi kepada Presiden,” jelasnya.
Permohonan abolisi tersebut masih dalam proses. Menurut Deolipa, biasanya prosedur ini memakan waktu hingga enam bulan, sementara proses hukum di pengadilan bisa selesai lebih cepat.
Sikap terhadap Putusan Hakim. Kuasa hukum memastikan, apapun putusan hakim nanti, pihaknya tidak akan mengajukan banding. Ia juga mengapresiasi sikap jaksa yang dinilai netral dalam proses persidangan.
“Jaksa tidak menjelekkan saksi ahli dan tidak mengindahkan keterangan kami secara negatif. Itu patut diapresiasi,” kata Deolipa.
Latar Belakang Kasus. Fariz RM, yang dikenal luas sebagai salah satu ikon musik pop dan jazz Indonesia sejak era 1980-an, kembali berurusan dengan hukum terkait narkotika pada awal 2025. Ini bukan kali pertama ia menghadapi kasus serupa. Sebelumnya, ia sempat ditangkap pada 2007 dan 2014 atas kepemilikan narkoba.
Dalam kasus terbarunya, polisi mengamankan barang bukti yang diduga sabu dari kediaman Fariz. Jaksa menjeratnya dengan pasal terkait kepemilikan narkotika, namun tim pembela menilai seharusnya ia mendapatkan rehabilitasi, bukan hukuman penjara, sesuai semangat Undang-Undang Narkotika yang membedakan pengguna dan pengedar.
Perdebatan Hukum yang Lebih Luas. Kasus ini menyoroti kembali perdebatan lama dalam penegakan hukum narkotika di Indonesia: apakah pengguna harus dipenjara atau direhabilitasi. UU Nomor 35 Tahun 2009 sebenarnya membuka ruang rehabilitasi bagi pengguna, namun penerapannya sering bergantung pada penafsiran aparat penegak hukum dan hakim.
Bagi Deolipa, kesempatan untuk berubah harus selalu diberikan. “Kalau Tuhan saja menerima orang yang bertobat, manusia pun harus memberi kesempatan,” ujarnya menutup wawancara.
Sidang lanjutan akan digelar pada 21 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan duplik dari pihak terdakwa, sebelum akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan.
(Ayu Andriani)














