JAKARTA, POROSNUSANTARA.COM – Sidang Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara dugaan penggelapan dana miliaran rupiah yang menjerat terdakwa Ike Kusumawati kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (12/3/2026). Persidangan kali ini beragenda mendengarkan keterangan ahli hukum pidana, Dr. Effendy Saragih, S.H., M.H., yang memberikan pandangan terkait aspek hukum pidana dan status kepemilikan harta yang menjadi objek sengketa.
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum pemohon PK memfokuskan perhatian pada persoalan mendasar mengenai status hukum aset yang diperselisihkan. Mereka menilai, perkara ini tidak dapat dilepaskan dari relasi keluarga antara pihak pelapor dan terlapor, yang disebut memiliki hubungan sebagai adik ipar dan kakak ipar.
Kuasa hukum Ike Kusumawati, Erdi Surbakti, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan adik ipar terhadap kakak iparnya sendiri. Namun, menurutnya, dinamika perkara menjadi semakin kompleks karena keterlibatan suami pemohon PK, Raden Nuh, yang dalam persidangan sebelumnya dihadirkan sebagai saksi yang memberatkan.
Erdi mengungkapkan bahwa timnya menemukan dokumen yang dianggap penting dalam menguji konsistensi keterangan saksi tersebut. Dokumen itu berupa surat pernyataan tertanggal 5 April 2020 yang ditandatangani oleh Raden Nuh.
“Dalam surat tersebut, Raden Nuh menyatakan seolah-olah adiknya memiliki hak sebesar Rp1,1 miliar dari total dana Rp2,1 miliar. Namun ketika memberikan keterangan di bawah sumpah di persidangan sebelumnya, ia justru membantah isi pernyataan tersebut,” ujar Erdi kepada wartawan usai persidangan.
Menurut tim kuasa hukum, perbedaan antara dokumen tertulis dan kesaksian di pengadilan menjadi salah satu poin penting yang diajukan dalam permohonan PK. Mereka menilai ketidakkonsistenan tersebut perlu diuji kembali oleh majelis hakim dalam rangka mencari kebenaran materiil.
Selain itu, tim hukum juga menyoroti pendapat ahli hukum pidana yang dihadirkan dalam persidangan. Berdasarkan penjelasan ahli, selama tidak ada pembuktian secara formal mengenai pemisahan harta dalam suatu perkawinan, maka harta yang menjadi objek sengketa secara hukum tetap dikategorikan sebagai harta bersama suami dan istri.
Tim kuasa hukum berpendapat bahwa dana yang dipersoalkan dalam perkara ini bersumber dari suami Ike Kusumawati yang hingga saat ini masih terikat dalam perkawinan dengan klien mereka. Oleh karena itu, menurut mereka, secara hukum dana tersebut merupakan bagian dari harta bersama.
“Jika harta tersebut merupakan harta bersama dalam perkawinan, maka secara logika hukum seorang istri tidak dapat dituduh menggelapkan harta yang secara yuridis juga merupakan miliknya,” kata Erdi.
Dalam permohonan Peninjauan Kembali tersebut, pihak pemohon juga mengajukan sembilan novum atau bukti baru yang disebut berpotensi memengaruhi penilaian terhadap putusan sebelumnya. Salah satu novum yang disoroti adalah bukti transfer RTGS dari Bank BTN yang menurut tim kuasa hukum mengandung sejumlah kejanggalan.
Erdi menjelaskan bahwa timnya menemukan ketidaksesuaian antara nomor rekening yang tercantum dalam bukti transfer RTGS dengan rekening milik kliennya. Selain itu, dalam dokumen transfer tersebut terdapat keterangan tambahan berupa frasa “uang titipan dua bulan”.
Menurut tim kuasa hukum, keterangan tersebut tidak pernah muncul dalam catatan rekening koran klien mereka sebagaimana prosedur pencatatan transaksi perbankan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Tak hanya itu, tim hukum juga mengkaji ulang bukti elektronik berupa percakapan digital yang sebelumnya digunakan oleh jaksa penuntut umum sebagai dasar dakwaan. Dari penelusuran terhadap sumber email yang sama, tim kuasa hukum menemukan lima percakapan lain yang dinilai memiliki konteks berbeda dan dianggap dapat melemahkan tuduhan pidana terhadap Ike Kusumawati.
Dalam permohonan PK tersebut, tim hukum juga mengungkap dugaan adanya tekanan finansial terhadap klien mereka. Mereka menyebut terdapat permintaan uang sebesar Rp4,5 miliar yang diduga melibatkan Raden Nuh bersama pelapor Edy Syahputra dengan dalih penyelesaian perkara.
Tim penasihat hukum Ike Kusumawati menilai permintaan tersebut merupakan indikasi adanya praktik yang mereka sebut sebagai kejahatan intelektual atau intellectual crime. Menurut mereka, dugaan tindakan tersebut dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan hubungan keluarga serta melibatkan pihak-pihak tertentu untuk memberikan tekanan kepada terdakwa.
Atas dasar itu, tim hukum menyatakan bahwa langkah Peninjauan Kembali diajukan untuk mengoreksi apa yang mereka sebut sebagai potensi kekeliruan dalam proses peradilan atau miscarriage of justice.
Argumen tersebut juga didasarkan pada adanya dua putusan pengadilan yang dinilai bertolak belakang. Dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan pelapor terkait klaim dana Rp2,1 miliar dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) karena dianggap tidak memiliki bukti autentik mengenai hak atas dana tersebut.
Namun dalam jalur pidana, Ike Kusumawati justru dinyatakan bersalah atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp1,1 miliar. Perbedaan putusan ini, menurut tim kuasa hukum, menjadi salah satu alasan kuat diajukannya PK.
“Kami berharap majelis hakim dalam proses PK ini dapat menilai perkara secara objektif, profesional, dan menyeluruh sehingga kebenaran materiil dapat terungkap serta keadilan bagi klien kami dapat ditegakkan,” ujar Erdi.
Sidang Peninjauan Kembali ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap bukti-bukti baru yang diajukan oleh pihak pemohon. Majelis hakim diharapkan dapat menilai secara komprehensif seluruh fakta hukum yang terungkap dalam persidangan sebelum mengambil putusan akhir.
(FN)














