Kota Malang | POROSNUSANTARA.COM – Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum kembali membuahkan hasil. Tim Bea Cukai Malang berhasil membongkar peredaran rokok ilegal yang disimpan dan diperjualbelikan di salah satu toko di kawasan pusat Kota Malang.
Penindakan tersebut dilakukan pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB setelah Bea Cukai Malang menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di sebuah toko di Jalan Halmahera, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan pemeriksaan di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan sejumlah rokok ilegal yang disimpan dan disiapkan untuk dijual kepada masyarakat.
Rokok ilegal tersebut merupakan produk Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek, di antaranya Get New, Rama, serta beberapa merek lainnya yang tidak dilekati pita cukai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 731 bungkus rokok ilegal dengan total 14.540 batang. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp21.759.900 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp10.947.649 yang seharusnya menjadi penerimaan negara dari sektor cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menyampaikan bahwa penerimaan negara dari cukai memiliki peran penting dalam mendukung berbagai program pemerintah, mulai dari pembiayaan layanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, hingga program pendidikan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Keberhasilan penindakan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap peredaran rokok ilegal. Kami akan terus meningkatkan pengawasan serta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat,” ujar Johan Pandores.
Seluruh barang bukti rokok ilegal tersebut kini telah diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan penelitian serta pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Bea Cukai Malang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan serta mendorong partisipasi masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal demi melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat.














