Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Breaking News

SPPTKI Ikut Aksi di DPR RI, Desak Perlindungan dan Kepastian Kerja bagi Buruh

Poros Nusantara
83
×

SPPTKI Ikut Aksi di DPR RI, Desak Perlindungan dan Kepastian Kerja bagi Buruh

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | POROSNUSANTARA.COM  -— Serikat Pekerja Pelabuhan Terminal Kendaraan Indonesia (SPPTKI) turut ambil bagian dalam aksi unjuk rasa terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Ketua Umum SPPTKI, Joko Laras Anjasmoro, mengatakan keikutsertaan para pekerja dalam aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi sekaligus dorongan agar kebijakan ketenagakerjaan memberikan perlindungan dan kepastian bagi buruh.

Example 300x600

Dalam aksi tersebut, para pekerja menyuarakan sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan kesejahteraan, kepastian kerja, perlindungan hak-hak pekerja, serta perbaikan sistem ketenagakerjaan di Indonesia.

Salah satu tuntutan yang menjadi perhatian adalah penghapusan sistem kerja outsourcing yang dinilai perlu ditinjau agar tidak menjadi celah bagi ketidakpastian hubungan kerja dan perlindungan pekerja.

Selain persoalan outsourcing, aspirasi buruh juga mencakup tuntutan mengenai upah yang layak, kepastian kerja, perlindungan pekerja, kebebasan berserikat, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga perlindungan terhadap pekerja perempuan dan kelompok rentan.

“Kami hadir untuk menyampaikan aspirasi pekerja. Kesejahteraan dan kepastian kerja harus menjadi bagian penting dalam kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia,” ujar Joko Laras Anjasmoro dalam keterangannya.

Aksi tersebut juga membawa sejumlah tuntutan yang terpampang dalam materi aksi, antara lain mewujudkan perlindungan ketenagakerjaan, menghentikan eksploitasi outsourcing, membatasi pekerja kontrak, mencegah penyalahgunaan sistem pemagangan, serta memperkuat hak pekerja.

Para buruh juga mendorong perlindungan bagi pekerja platform digital seperti pengemudi ojek online dan kurir, pemenuhan hak pesangon, penguatan serikat pekerja, peningkatan K3 dan kesejahteraan, serta penegakan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar hak normatif pekerja.

Melalui aksi tersebut, SPPTKI berharap pembahasan RUU Ketenagakerjaan dapat memperhatikan aspirasi pekerja dan menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak buruh. (red).

Example 300250
Example 120x600