banner 728x250
BERITA  

Surat Terbuka ke Menteri Investasi, PT TNR Singgung Janji Dukungan untuk Penambang

JAKARTA, POROSNUSANTARA.COM —

PT Tilongkabila Nusantara Raya (TNR) menyampaikan surat terbuka kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM guna meminta kepastian hukum terkait kegiatan usaha perdagangan logam mulia, khususnya emas dan perak.

Dalam surat tersebut, perusahaan mempertanyakan apakah kegiatan pembelian dan penjualan logam mulia yang dijalankannya telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, atau masih terdapat perizinan tambahan yang perlu dipenuhi.

Perwakilan manajemen PT TNR, Yossy S Manoppo, mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan status Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam NIB tersebut, tercantum Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 46620 tentang perdagangan besar logam dan bijih logam, KBLI 24201 tentang industri pembuatan logam dasar, serta KBLI 24320 tentang pengecoran logam bukan besi.

“Kami ingin memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan. Jika memang masih ada kewajiban perizinan lain, kami siap untuk melengkapinya,” ujar Yossy dalam keterangan tertulis.

Selain NIB, PT TNR juga menyatakan telah memiliki Izin Usaha Industri (IUI) serta terdaftar dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Perusahaan mengklaim rutin memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk pembayaran PNBP, PPN, dan PPh.

PT TNR beroperasi di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, serta wilayah Bolaang Mongondow Raya, Sulawesi Utara. Perusahaan juga telah memiliki merek dagang “TNR” yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sejak 5 Oktober 2021.

Dalam suratnya, PT TNR menyampaikan dukungan terhadap langkah pemerintah dalam penertiban tata niaga dan pengawasan sektor logam, termasuk emas, perak, tembaga, serta logam platinum group metals (PGM) seperti iridium, paladium, osmium, dan rodium.

Namun demikian, perusahaan berharap kebijakan penertiban tetap memperhatikan keberlangsungan usaha penambang rakyat. PT TNR mendorong penguatan skema koperasi dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar masyarakat memiliki akses legal dalam menjalankan aktivitas pertambangan.

Surat terbuka tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, serta Menteri Keuangan.

PT Tilongkabila Nusantara Raya berharap pemerintah dapat memberikan kepastian regulasi dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha lokal, sehingga dapat berkontribusi pada penguatan ekonomi kerakyatan dan tata kelola sektor logam yang lebih transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *