Tag: # Bea Cukai

  • Bea Cukai Malang Sita 25 Ribu Lebih Batang Rokok Ilegal dari Paket Ekspedisi

    Bea Cukai Malang Sita 25 Ribu Lebih Batang Rokok Ilegal dari Paket Ekspedisi

    Kota Malang | POROSNUSANTARA.COM – Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal terus digencarkan oleh Bea Cukai Malang melalui kegiatan pengawasan dan patroli rutin di wilayah kerjanya. Kali ini, petugas berhasil mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal dari pengiriman jasa ekspedisi di Kota Malang.

    Penindakan tersebut dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB saat tim patroli darat melakukan pemeriksaan di salah satu jasa ekspedisi yang beralamat di Jalan Merdeka Selatan Nomor 5, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

    Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari langkah pengawasan terhadap potensi peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang kerap memanfaatkan jalur distribusi pengiriman barang.

    Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan paket kiriman berisi rokok tanpa pita cukai. Setelah diperiksa lebih lanjut, barang tersebut diketahui merupakan BKC Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai resmi.

    Secara keseluruhan, petugas menemukan sebanyak 20 koli berisi 1.300 bungkus atau setara dengan 25.920 batang rokok ilegal. Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Bea Cukai Malang untuk proses lebih lanjut.

    Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengatakan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam menjaga penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

    “Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai Malang dalam melindungi masyarakat serta menjaga penerimaan negara dari sektor cukai. Kami juga mengimbau kepada masyarakat dan para pelaku usaha untuk tidak memperjualbelikan maupun mendistribusikan rokok ilegal karena selain melanggar ketentuan, juga merugikan negara,” ujarnya.

    Dari hasil penindakan tersebut, diperkirakan total nilai barang mencapai Rp38.523.200 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp19.355.520 yang seharusnya menjadi penerimaan negara melalui sektor cukai.

    Penerimaan negara dari cukai sendiri memiliki peran penting dalam mendukung berbagai program pembangunan nasional, seperti sektor kesehatan, pendidikan, pembangunan infrastruktur, hingga program kesejahteraan masyarakat.

    Bea Cukai Malang menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.

  • Dua Operasi Beruntun, Bea Cukai Bongkar Jaringan Penyelundupan Garmen dari Laut hingga Tol Sumatra

    Dua Operasi Beruntun, Bea Cukai Bongkar Jaringan Penyelundupan Garmen dari Laut hingga Tol Sumatra

    JAKARTA, POROSNUSANTARA.COM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menunjukkan ketegasan dalam memerangi praktik perdagangan ilegal. Melalui dua operasi terpisah yang berlangsung awal dan pertengahan Desember 2025, otoritas kepabeanan tersebut berhasil menggagalkan penyelundupan produk garmen melalui jalur laut dan darat. Penindakan ini menjadi bukti nyata penguatan pengawasan Bea Cukai terhadap barang-barang yang berpotensi merugikan negara dan mengganggu industri tekstil dalam negeri.

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menyatakan bahwa keberhasilan operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen strategis pemerintah dalam menutup ruang bagi peredaran barang ilegal.

    “Tidak ada toleransi bagi praktik importasi ilegal. Upaya seperti ini merusak ekosistem industri lokal dan menggerus potensi penerimaan negara,” tegasnya dalam keterangan resmi, Kamis (11/12/2025).

    Penindakan pertama dilakukan pada Rabu, 10 Desember 2025, ketika Bea Cukai melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tiga kontainer yang tiba di Pelabuhan Sunda Kelapa. Ketiga kontainer tersebut merupakan bagian dari muatan kapal KM Indah Costa, yang sebelumnya berangkat dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau.

    Dari total 44 kontainer yang diangkut, hanya 13 berisi muatan. Namun, pemeriksaan manifest mengungkap adanya kejanggalan pada tiga kontainer dengan pemberitahuan “barang campuran dan sajadah.” Saat pengawasan pembongkaran dilakukan di gudang penerima di Muara Karang serta area pelabuhan, petugas menemukan fakta berbeda.

    Hasil pemeriksaan menunjukkan; Dua kontainer berisi pakaian jadi ex-impor yang diduga kuat ilegal. Satu kontainer lainnya memuat mesin, yang juga tidak sesuai dengan dokumen pemberitahuan.

    Seluruh kontainer kemudian diamankan ke Kantor Pusat Bea Cukai untuk pemeriksaan lanjutan. Djaka menegaskan bahwa modus manipulasi dokumen seperti ini bukan hal baru, namun kini semakin banyak dilakukan oleh jaringan penyelundup.

    “Pelaku terus berupaya mencari celah. Karena itu, pengawasan kami perketat, termasuk pada pengangkutan laut skala kecil yang kerap dianggap aman oleh penyelundup,” ujarnya.

    Satu minggu sebelum operasi di Sunda Kelapa, Bea Cukai lebih dahulu melakukan penindakan besar di jalur darat pada 3 Desember 2025. Berangkat dari informasi masyarakat, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai—dengan dukungan BAIS TNI dan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar—melakukan pengejaran terhadap truk pembawa ballpress diduga berisi garmen ilegal dari Jambi menuju Jakarta.

    Di KM 116 Tol Palembang–Lampung, petugas menemukan dua truk bernomor polisi BM 8746 AU dan BM 8476 AU yang tengah berhenti di area peristirahatan. Pemeriksaan lapangan mendapati bahwa kedua truk tersebut penuh dengan pakaian jadi baru, dikemas dalam bentuk ballpress, dan berlabel negara asal seperti “made in Tiongkok” dan “made in Bangladesh.”

    Kedua sopir mengaku hanya membawa kendaraan yang telah terisi penuh dari Suban, Jambi, menuju Jakarta. Meski begitu, surat jalan yang mereka bawa justru menyebutkan bahwa barang berasal dari Medan, membuka dugaan adanya manipulasi asal barang dan penyamaran jalur pendistribusian.

    Djaka menilai bahwa jalur darat lintas Sumatra memang menjadi rute favorit para penyelundup.

    “Modus pengiriman melalui truk dari wilayah Sumatra ke Jawa ini sudah berulang kali kami temukan. Jalur darat tetap kami awasi ketat karena merupakan mata rantai penting dari distribusi barang ilegal,” ungkapnya.

    Kedua truk berikut barang bukti kini turut diamankan ke Kantor Pusat Bea Cukai untuk proses penelitian dan penyidikan lebih lanjut.

    Bea Cukai memastikan bahwa penindakan tidak berhenti pada level sopir atau pengangkut semata. Penyelidikan mendalam dilakukan untuk mengungkap pemilik barang, pengirim, serta jaringan distribusi yang terlibat di balik dua kasus tersebut.

    Selain menekankan pentingnya kerja sama lintas instansi, Djaka menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat.

    “Asas pengawasan modern tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada keterlibatan publik. Laporan masyarakat sangat membantu kami memutus mata rantai penyelundupan,” tuturnya.

    Dengan dua penindakan besar dalam rentang waktu singkat, Bea Cukai menegaskan kembali komitmennya dalam menjaga stabilitas industri tekstil nasional. Produk garmen ilegal tidak hanya mengancam usaha kecil menengah, tetapi juga mempengaruhi struktur pasar dan penerimaan negara.

    Bea Cukai berjanji untuk terus meningkatkan frekuensi operasi, memperluas pemantauan intelijen, serta memperkuat kolaborasi dengan aparat lain demi menekan praktik penyelundupan yang kian kompleks.

    “Kami berdiri di garda terdepan untuk melindungi kepentingan nasional. Setiap jaring penyelundupan yang dibongkar adalah langkah untuk menjaga ekonomi Indonesia tetap sehat dan berdaya saing,” pungkas Djaka.

    (FN)

  • Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran Sabu Bernilai Rp8 Miliar di Bengkalis

    Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran Sabu Bernilai Rp8 Miliar di Bengkalis

    JAKARTA, POROSNUSANTARA.COM – Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional kembali berhasil dipatahkan aparat penegak hukum. Sebuah operasi terpadu yang melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Riau, Bea Cukai Dumai, serta Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengamankan narkotika jenis methamphetamine atau sabu dengan total berat sekitar 8 kilogram di wilayah Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, pada Kamis (4/12). Dua terduga pelaku asal Kalimantan Tengah turut diamankan.

    ­Informasi Awal dari Masyarakat Picu Pengawasan Intensif

    Kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada Bea Cukai Dumai pada 28 November 2025, yang menyebut masuknya narkotika dari Malaysia melalui jalur laut menuju pesisir Dumai atau Bengkalis. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung membentuk operasi khusus dan melakukan pengawasan ketat selama hampir satu pekan.

    Pengintaian dilakukan melalui dua tim laut menggunakan speedboat BC 10017 dan speedboat selodang, menyisir titik-titik yang diduga menjadi lokasi pendaratan barang haram tersebut. Meski pemantauan dilakukan secara terus-menerus, tidak ada pergerakan mencurigakan sepanjang perairan Dumai dan Bengkalis.

    Target Berpindah ke Wilayah Darat

    Memasuki hari keenam, tim menerima informasi terbaru bahwa target telah bergerak menuju wilayah darat di Dumai. Pergeseran rute pengawasan pun dilakukan. Pada Kamis sore sekitar pukul 18.30 WIB, petugas mencurigai sebuah minibus hitam berpelat B 2279 TOM yang bergerak menuju Tol Dumai–Pekanbaru. Keyakinan tim makin kuat setelah melihat pola perjalanan kendaraan yang dinilai tidak wajar.

    Upaya pengejaran kemudian dilakukan hingga kendaraan tersebut berhenti di sebuah minimarket di daerah Pinggir 532, Bengkalis. Petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi dan penumpang.

    Barang Bukti Disimpan dalam Toolbox

    Saat penggeledahan, petugas menemukan sebuah tool box hitam di bagasi mobil. Di dalamnya terdapat delapan bungkus kemasan teh asal Tiongkok yang diduga berisi sabu. Hasil penimbangan awal menunjukkan berat total sekitar 8 kilogram. Selain itu, ditemukan pula satu paket kecil sabu seberat 3 gram, sehingga total barang bukti mencapai 8.003 gram.

    Dua orang terduga kurir, masing-masing berinisial M dan AP, keduanya warga Kalimantan Tengah, turut diamankan bersama dua unit telepon seluler, satu STNK, dan kendaraan yang digunakan.

    Hasil Uji Cepat Positif Methamphetamine

    Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyampaikan bahwa seluruh barang bukti telah diuji menggunakan narkotest NIK reagen U milik Bea Cukai Dumai.

    “Hasil pengujian cepat menunjukkan bahwa konten dalam delapan kemasan tersebut positif mengandung methamphetamine,” jelas Budi di Jakarta, Senin (8/12/2025).

    Menurutnya, para pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pendalaman jaringan. Aparat menduga kuat barang haram tersebut berasal dari sindikat narkotika lintas negara yang memanfaatkan celah jalur laut di wilayah perbatasan.

    Jerat Hukum Berat Menanti Para Pelaku

    Para tersangka akan dijerat dengan beberapa ketentuan hukum, mulai dari pelanggaran UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. UU Nomor 17 Tahun 2006, serta UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua regulasi tersebut mengatur ancama

    order tenormin online in the best USA pharmacy www.indcheminternational.com/wp-content/uploads/2025/12/wiki/wiki-tenormin.html no prescription with fast delivery drugstore

    n pidana berat bagi pelaku penyelundupan dan peredaran narkotika.

    Pencegahan yang Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa

    Budi menambahkan, pengungkapan kasus ini kembali membuktikan pentingnya kolaborasi antarlembaga dan dukungan masyarakat dalam memutus rantai suplai narkotika.

    “Dari penindakan ini, tim tidak hanya menghentikan peredaran 8.003 gram sabu yang nilainya diperkirakan mencapai Rp8 miliar, tetapi juga menyelamatkan sekitar 40.015 jiwa dari ancaman kecanduan dan penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

    Ia menegaskan

    order trazodone online in the best USA pharmacy www.indcheminternational.com/wp-content/uploads/2025/12/wiki/wiki-trazodone.html no prescription with fast delivery drugstore

    komitmen Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya untuk terus memperkuat pengawasan di jalur laut maupun darat, terutama pada titik-titik rawan penyelundupan.

    (Ayu Andriani)

  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewo Siapkan Whatsapp Resmi :  Laporkan Oknum Pajak atau Bea Cukai Nakal

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewo Siapkan Whatsapp Resmi : Laporkan Oknum Pajak atau Bea Cukai Nakal

    JAKARTA | POROSNUSANTARA.COM – Mulai hari Rabu kemarin (15/10/25), masyarakat bisa langsung melaporkan oknum pajak atau bea cukai nakal lewat WhatsApp resmi milik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

    Cukup kirim laporan ke 0822-4040-6600 dan tim Kemenkeu akan menindaklanjuti setiap aduan yang masuk.

    Langkah ini jadi bukti nyata komitmen Purbaya memperkuat transparansi dan integritas pelayanan publik.

    Kami ingin masyarakat tak takut melapor.
    Semua laporan dijamin kerahasiaannya,” tegas Purbaya.

    (Kumparan/Porosnusantara)

  • Bea Cukai dan TNI AL Gagalkan Pemasukan Peti Kemas Bermuatan Ballpress di Pelabuhan Tanjung Priok

    Bea Cukai dan TNI AL Gagalkan Pemasukan Peti Kemas Bermuatan Ballpress di Pelabuhan Tanjung Priok

    JAKARTA | POROSNUSANTARA.COMBea Cukai Tanjung Priok bersama TNI Angkatan Laut gagalkan pemasukan peti kemas bermuatan Ballpress ( pakaian dan tas bekas ) di wilayah pelabuhan Tanjung Priok, Penindakan ini di lakukan pada Sabtu ( 09/08 ) hingga Selasa ( 12/8 ) di tiga lokasi strategis, yaitu Kade Domestik 212 ( Lokasi Pembongkaran barang ), Alat pemindai Impor TPS TER3 ( Lokasi Pemindaian ), dan TPS CDC Banda ( Lokasi penimbunan dan pemeriksaan barang ).

    Sejumlah unsur terlibat dalam penindakan tersebut, antara lain bea cukai Tanjung Priok, kantor wilayah Bea Cukai, Direktorat Interdeksi Narkotika Bea Cukai, Markas Besar TNI AL, dan Komando Daerah TNI AL ( Kodaeral ) III Jakarta.

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI ( Purn. ) Djaka Budhi Utama mengatakan penindakan ini merupakan pengejawantahan Asta Cita dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, sekaligus bagian dari upaya berkelanjutan satgas pemberantasan penyelundupan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang,dan menegaskan bahwa keberhasilan Penindakan tersebut merupakan buah dari koordinasi erat antar instansi.

    Sinergi Bea Cukai dengan TNI AL dalam operasi ini bukti bahwa kolaborasi Lintas sektor dapat memberikan hasil nyata dalam menjaga kedaulatan negara dari ancaman penyelundupan.Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,”ujar Djaka.

    Kronologi Penindakan diantaranya berawal dari informasi Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Baratdan hasil pengembangan perkara dan pengumpulan informasi satgas TNI AL serta hasil intelijen Bea Cukai Tanjung Priok, terdeteksi adanya tujuh peti kemas terindikasi bermuatan Ballpress di atas kapal KM Eagle Mas V.1225.Kapal tersebut sandar di Kade Domistik 212.

    Ditemukan 747 bale pakaian dan aksesoris pakaian dalam kondisi bekas serta 8 bale tas diperkirakan nilai barang nya sebesar RO 1.510.000.000 setelah pemeriksaan petugas menengah dan menyegelan ketiga peti kemas tersebut.

    Penindak Ballpress Nasional menambah daftar panjang upaya Bea Cukai dalam memberantas peredaran Ballpress ilegal, sepanjang tahun 2024 hingga 2025.Bea Cukai sudah melakukan 2.584 kali penindakan dengan total barang bukti sebanyak 12.808 kolu dan perkiraan nilai barang mencapai Rp 49,44 milliar.

    Beberapa kasus signifikan lainnya pada 2025 antara lain :

    13 Maret 2025 – Bea Cukai Makassar menindak 873 Ballpress senilai RO 1,4 miliar dan tiga contener yang masuk melalui pelabuhan Soekarno Hatta Makassar dengan modus tanpa dokumen pemberitahuan pabean.

    14 Maret 2025 – Bea Cukai Pangkalan Bun menindak 167 Koli Ballpress senilai Rp 665juta dan satu truk di pelabuhan panglima ular dengan modus tanpa dokumen pemberitahuan pabean.

    26 April 2025 – Direktorat penindakan dan penyidikan bea cukai menindak dua truk yang mengangkut 132 Koli Ballpress senilai Rp 1 milliar di roll Cikampek, Ballpress tersebut diduga eks impor yang dikirim dari Jawa timur menuju Jakarta.

    26 April 2025 – Bea Cukai Purwakarta menindak 66 bale Ballpress di duga eks impor senilai Rp 1 milliar dari sebuah mobil boks di jalan raya Pamanukan,Subang,Jawa barat.

    30 April 2025 – Bea Cukai Dumai menindak kapal bermuatan 150 bale Ballpress senilRp 525 juta dengan modus tidak dilengkapi dokumen kepabeanan

    07 Agustus 2025 — Kanwil Bea Kalimantan bagian barat mengamankan 2,000 bale Ballpress dalam delapan kontainer senilai Rp 4 milliar di lapangan peti kemas Depo Temas Shipping tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

    Untuk memberantas penyelundupan kami akan terus memperkuat patroli laut, pengawasan di terminal peti kemas, dan pemanfaatan teknologi pemindaian. Penegakan hukum yang konsisten dan sinergi antarinstansi adalah kunci untuk melindungi masyarakat dan mendukung perekonomian nasio,”tutup Djaka. (Red)

  • Pemkab Malang Musnahkan Barang Sitaan Bea Cukai,Bukti Nyata Lawan Ilegalitas

    Pemkab Malang Musnahkan Barang Sitaan Bea Cukai,Bukti Nyata Lawan Ilegalitas

    MALANG | POROSNUSANTARA.COMPemerintah Kabupaten Malang bersama Bea Cukai dan unsur Forkopimda menggelar kegiatan Press Release Pemusnahan Barang Milik Negara Eks Tegahan Bea dan Cukai di PT. Alam Sinar Gampingan, Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Rabu (18/6/2025).

    Dalam kegiatan ini, barang ilegal hasil sitaan berupa rokok tanpa cukai dan minuman keras dimusnahkan, dengan nilai total kerugian mencapai Rp4 miliar, di mana Rp2 miliar di antaranya merupakan kerugian negara.

    Acara yang berlangsung sejak pukul 09.27 hingga 10.39 WIB ini dihadiri sekitar 75 orang dan dipimpin oleh Drs. Firmando H. Matondang, M.M selaku Kasat Pol PP Pemkab Malang. Kegiatan diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu kebangsaan, dan sambutan dari sejumlah pejabat penting, termasuk Wakil Bupati Malang Dra. Hj. Lathifah Shohib, serta pejabat Bea Cukai, TNI, Polri, Kejaksaan, dan Inspektorat.

    Dalam sambutannya, Wabup Malang, Lathifah menegaskan pentingnya pemusnahan ini sebagai bentuk penegakan hukum dan komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat serta produsen resmi.

    Rokok dan miras ilegal tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga membahayakan kesehatan dan masa depan generasi muda,” ujar Lathifah.

    Senada dengan itu, Gunawan Tri Wibowo, Kepala KPPBC TMC Malang, menyoroti pentingnya sinergi antarlembaga serta sosialisasi kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa keberhasilan penindakan ini tak lepas dari kerja sama semua pihak dan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara melalui penegakan hukum cukai.

    Perwakilan Bea Cukai Jatim II, Hari Priandono Budi Cahyono, menambahkan bahwa hasil pemusnahan ini berasal dari penindakan bersama di wilayah kerja Kanwil Jatim II. Ia juga mengimbau agar seluruh satuan kerja terus bersinergi dalam menggempur peredaran barang ilegal.

    Sementara itu, Kasdim 0818 Mayor Czi Supaat menyampaikan komitmen TNI dalam pemberantasan barang ilegal, termasuk minuman keras yang dinilai bisa merusak moral generasi muda. “Babinsa kami siap menjadi garda depan dalam upaya ini,” tegasnya.

    Dukungan juga datang dari perwakilan Kejari, Polres, hingga Inspektorat Kabupaten Malang yang menilai pelanggaran cukai setara dengan tindak pidana korupsi dan perlu ditindak tegas.

    Setelah sambutan dan sesi foto bersama, prosesi pemusnahan barang bukti dimulai pukul 10.17 WIB, disaksikan langsung oleh seluruh tamu undangan dan media lokal. Kegiatan ini ditutup pada pukul 10.39 WIB dengan doorstop oleh media, menandai berakhirnya kegiatan pemusnahan yang dinilai sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan keseriusan pemerintah dalam menjaga iklim usaha yang sehat.(den)

  • Taktik ‘Bunglon’ Pengangkut Rokok Ilegal, Bea Cukai Malang Gagalkan Penyelundupan 454.800 Batang

    Taktik ‘Bunglon’ Pengangkut Rokok Ilegal, Bea Cukai Malang Gagalkan Penyelundupan 454.800 Batang

    MALANG | POROSNUSANTARA.COM – Modus licik pengiriman rokok ilegal dengan mengganti plat nomor kendaraan berhasil digagalkan Bea Cukai Malang. Pada Kamis, 13 Februari 2025, tim Bea Cukai menerima informasi tentang pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil penumpang hitam. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan patroli darat di jalur distribusi rokok ilegal.

    Patroli dimulai dari Kepanjen hingga Sumberpucung, namun kendaraan yang dicari tidak ditemukan. Tak menyerah, tim melanjutkan pengamatan dan menemukan mobil dengan jenis yang sama, tetapi menggunakan plat nomor berbeda. Yakin kendaraan tersebut adalah target yang dicari, tim segera melakukan pengejaran.

    Tim Bea Cukai Malang berkoordinasi dengan Bea Cukai Blitar untuk melakukan pengejaran tanpa henti hingga ke Jalan Nasional III, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar. Kendaraan berhasil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan menyeluruh.

    22.740 bungkus rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Joyo Biru dan Joyo Baru tanpa pita cukai, dengan total 454.800 batang rokok. Tak hanya itu, ditemukan tiga plat nomor, salah satunya sesuai dengan plat yang dicari tim sebelumnya.

    Seluruh barang bukti, kendaraan, dan sopir langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk penyelidikan lebih lanjut.

    Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengungkapkan bahwa nilai total barang mencapai Rp 675.378.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 339.280.800.

    Gunawan menegaskan, taktik ‘bunglon’ dengan mengganti plat nomor tidak mampu mengelabui petugas. Bea Cukai Malang akan terus memperkuat patroli dan pengawasan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

    Kami tidak akan lengah. Setiap taktik penyelundupan akan kami bongkar, berapa pun cerdiknya,” tegas Gunawan pada Minggu (16/2/2025)
    [17/2 18.38] zzul61398: Operasi ini membuktikan komitmen Bea Cukai Malang dalam memberantas rokok ilegal yang merugikan keuangan negara dan mengancam persaingan usaha yang sehat. .. .

    (Djuli Asnawi).

  • Danlanal TBA Hadiri Press Conference Penggagalan Penyelundupan Narkotika di Bea Cukai Teluk Nibung

    Danlanal TBA Hadiri Press Conference Penggagalan Penyelundupan Narkotika di Bea Cukai Teluk Nibung

    TANJUNG BALAI | POROSNUSANTARA.COM – Danlanal TBA Letkol Laut (P) Wido D

    best online pharmacy with fast delivery ventolin inhaler with the lowest prices today in the USA

    wi Nugraha, S.E., M.Tr. Opsla., menghadiri Press Conference Bea Cukai Teluk Nibung Penggagalan penyelundupan narkotika seberat 5 kg jenis sabu dari Malaysia, bertempat KPPBC TMP C Teluk Nibung, Jumat (11/10/2024).

    Dalam Press Conferencenya, Kepala Bea Cukai Teluk Nib

    best online pharmacy with fast delivery cialis black with the lowest prices today in the USA

    ung Nurhasan Ashari mengatakan, Petugas Bea Cukai Teluk Nibung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu di Kapal Kargo KLM Arung Bahari Jaya I pada Sabtu (5/10) lalu.

    Tim Bea Cukai menemukan 5 bungkus teh cina berwarna kuning yang diduga berisi sabu dengan berat sekitar 1 kg per bungkus. Penemuan ini terjadi saat kapal kargo tersebut tiba di Pelabuhan Teluk Nibung dari Malaysia sekitar pukul 09.00 WIB pagi.

    (Pen Lanal TBA)

  • Backingi Penyelundupan Gula, Kajagung RI Tetapkan Tersangka Kepala Kanwil Bea Cukai Riau

    Backingi Penyelundupan Gula, Kajagung RI Tetapkan Tersangka Kepala Kanwil Bea Cukai Riau

    JAKARTA | POROSNUSANTARA.COM – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa 2 (dua) orang saksi sehingga total saksi sampai dengan hari ini yaitu 69 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023, (15 /5/2024)

    Berdasarkan pemeriksaan tersebut, Tim Penyidik kembali menetapkan 1 orang TERSANGKA yaitu RR selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019 s/d 2021 dengan kasus posisi yaitu:
    Pada September 2019, Tersangka RR selaku kepala Kanwil Bea Cukai Riau periode 2019 s/d 2021 secara melawan hukum telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP setelah menerima sejumlah uang dari Tersangka RD, dengan dalih untuk memberikan PT SMIP melakukan pengolahan bahan baku yang ada di Kawasan Berikat, bahkan dengan sengaja tidak menjalankan kewenangannya untuk melakukan pencabutan izin Gudang Berikat meskipun mengetahui PT SMIP telah mengimpor gula kristal putih yang tidak sesuai dengan izinnya.

    Penetapan tersangka RR tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana di dampingi oleh Kepala Direktur Penyidikan Kutandi saat menggelar siaran persnya di kantor KeJaksaan Agung RI, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/05/2024).

    Direktur penyidikan Kejaksaan Agung Kutandi menjelaskan bahwa atas perbuatannya tersebut, pada tahun 2020 s/d 2023, PT SMIP telah melakukan impor gula total sebanyak ± 25.000 ton yang ditempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

    Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka yakni Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Selanjutnya, Tersangka RR dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 15 Mei 2024 s/d 3 Juni 2024.

    (rilis/Sudirlam/red)