Tag: Ike Kusumawati

  • PK Ike Kusumawati Uji Integritas Penegakan Hukum: Jaksa Bungkam Soal Dalil Krusial

    PK Ike Kusumawati Uji Integritas Penegakan Hukum: Jaksa Bungkam Soal Dalil Krusial

    JAKARTA, POROSNUSANTARA.COM – Sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara Nomor 157/Pid.B/2025/PN Jaksel atas nama Ike Kusumawati kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/4). Agenda sidang kali ini berfokus pada penyampaian tanggapan dari jaksa penuntut umum sebagai pihak termohon atas permohonan yang diajukan oleh pemohon.

    Permohonan PK tersebut diajukan melalui kuasa hukum Ike, Erdi Surbakti, S.H., M.H., dengan mendasarkan pada adanya novum (bukti baru), dugaan pemalsuan alat bukti, serta indikasi konspirasi yang dinilai berujung pada kriminalisasi terhadap kliennya.

    Dalam keterangannya, Erdi menyatakan bahwa pihak jaksa tidak memberikan respons yang substantif terhadap pokok permohonan PK. Menurutnya, jaksa hanya menyampaikan tiga putusan sebelumnya, yakni dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung, tanpa mengulas atau membantah dalil-dalil yang diajukan pemohon.

    “Jaksa tidak memberikan tanggapan atas substansi permohonan. Hanya membacakan putusan-putusan sebelumnya,” ujar Erdi dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).

    Pihak pemohon, lanjutnya, tetap berpegang pada argumentasi awal yang menyoroti adanya dugaan penggunaan alat bukti palsu dalam proses persidangan sebelumnya. Setidaknya terdapat dua bukti yang dipersoalkan keabsahannya.

    Pertama, slip setoran senilai Rp2 miliar dari Bank BCA milik pelapor Edy Syahputra, yang menurut pihak pemohon memuat keterangan tambahan mengenai “uang titipan dua bulan” serta mencantumkan nomor rekening penerima di Bank BTN yang diduga tidak valid.

    Kedua, surat pernyataan atas nama Raden Nuh tertanggal 5 April 2020 yang menyebut adanya dana sebesar Rp1,1 miliar milik Edy Syahputra. Namun, menurut Erdi, surat tersebut telah disangkal langsung oleh Raden Nuh, sehingga keabsahannya patut dipertanyakan.

    “Surat itu bersifat prematur dan sudah dibantah oleh pihak yang namanya tercantum. Ini menjadi alasan kuat untuk meragukan validitasnya sebagai alat bukti,” tegasnya.

    Selain itu, pihak pemohon juga menyoroti adanya inkonsistensi nilai dana dalam perkara ini. Nilai yang semula disebut sebesar Rp2,1 miliar disebut berubah menjadi Rp1,1 miliar pada 3 April 2022, yang dinilai menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam konstruksi perkara.

    Perkara ini bermula dari penerimaan dana sebesar Rp2,1 miliar pada April 2020 oleh Ike Kusumawati. Pihak pemohon berpendapat bahwa dana tersebut merupakan hak dari suami Ike, Raden Nuh, yang berasal dari pembayaran success fee atas pekerjaan perusahaan PT Pan Pacific.

    Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak jaksa penuntut umum belum memberikan keterangan resmi terkait tanggapan mereka dalam sidang PK tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait juga masih terus dilakukan.

    Sidang Peninjauan Kembali ini akan berlanjut sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim. Putusan PK nantinya akan menjadi penentu akhir dalam upaya hukum luar biasa yang ditempuh oleh pihak Ike Kusumawati.

    (FN)

  • Kuasa Hukum Ike Kusumawati Bongkar Dugaan Rekayasa Sistematis di Sidang PK PN Jaksel

    Kuasa Hukum Ike Kusumawati Bongkar Dugaan Rekayasa Sistematis di Sidang PK PN Jaksel

    JAKARTA, POROSNUSANTARA.COM – Proses hukum dalam perkara Nomor 157/Pid.B/2025/PN.Jaksel kembali menjadi sorotan setelah tim kuasa hukum pemohon, Ike Kusumawati, mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang kini tengah diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (5/3/2026), kuasa hukum pemohon, Erdi Surbakti, mengungkap adanya dugaan rekayasa sistematis dalam proses hukum yang menjerat kliennya.

    Menurut Erdi Surbakti, timnya menemukan sejumlah hal baru atau novum yang dinilai berpotensi memengaruhi penilaian terhadap perkara tersebut. Selain itu, pihaknya juga menduga terdapat pemalsuan alat bukti hingga indikasi pemufakatan jahat yang diduga terjadi dalam proses penanganan perkara sebelumnya.

    “Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan jawaban dari jaksa atas permohonan PK yang kami ajukan atas nama Ike Kusumawati. Namun, dalam jawabannya jaksa pada prinsipnya menolak permohonan tersebut,” ujar Erdi Surbakti kepada awak media usai persidangan.

    Erdi menjelaskan, pihaknya sempat berharap majelis hakim dapat memberikan kebijakan tertentu terkait keberadaan satu dokumen elektronik yang menurut tim kuasa hukum merupakan novum penting dalam perkara ini. Dokumen tersebut, kata dia, berkaitan langsung dengan materi pembuktian yang sebelumnya digunakan dalam proses persidangan perkara pokok.

    “Kami berharap ada penetapan dari majelis agar dokumen elektronik tersebut dapat dikeluarkan atau dihadirkan dalam proses persidangan PK. Namun pada prinsipnya majelis belum mengabulkan permohonan tersebut,” jelasnya.

    Meski demikian, tim kuasa hukum tetap berupaya mencari solusi agar dokumen yang dimaksud dapat dipertimbangkan dalam persidangan selanjutnya. Erdi menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pihak lembaga pemasyarakatan, guna memastikan dokumen tersebut dapat dihadirkan secara sah dalam proses hukum.

    Di sisi lain, Erdi juga menyampaikan bahwa berdasarkan penjelasan yang diterimanya, jaksa penuntut umum menilai pihaknya tidak lagi memiliki kewenangan terkait pengeluaran dokumen yang dimaksud. Hal serupa, menurut dia, juga disampaikan dalam pertimbangan majelis hakim yang menyatakan keterbatasan kewenangan dalam konteks tersebut.

    “Dalam konteks ini, baik jaksa maupun majelis hakim menyampaikan bahwa kewenangan mereka terbatas terkait dokumen tersebut. Karena itu kami masih mencari mekanisme hukum yang memungkinkan dokumen tersebut bisa dihadirkan dalam sidang PK berikutnya,” katanya.

    Erdi menambahkan, agenda sidang berikutnya rencananya akan memasuki tahap pemeriksaan ahli. Pada tahap tersebut, tim kuasa hukum akan menghadirkan ahli yang diharapkan dapat menjelaskan secara teknis terkait dugaan adanya bukti palsu dalam perkara yang menjerat kliennya.

    “Dalam perkara ini kami menduga ada beberapa alat bukti yang tidak autentik atau diduga palsu. Hal itu akan kami konfirmasi dalam persidangan melalui keterangan ahli sehingga majelis hakim dapat menilai secara objektif,” ujarnya.

    Tim kuasa hukum bahkan menduga proses hukum yang dialami Ike Kusumawati mengandung unsur kriminalisasi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dugaan tersebut, menurut mereka, didasarkan pada temuan-temuan baru yang diperoleh setelah perkara memasuki tahap peninjauan kembali.

    Namun demikian, hingga kini pihak jaksa penuntut umum tetap pada posisinya dengan menolak dalil-dalil yang diajukan dalam permohonan PK. Penolakan tersebut disampaikan dalam jawaban resmi jaksa yang dibacakan dalam persidangan.

    Majelis hakim yang memeriksa perkara PK ini belum memberikan putusan ataupun penilaian substantif atas pokok permohonan. Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan ahli serta pendalaman terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak.

    Proses peninjauan kembali merupakan mekanisme hukum luar biasa yang dapat diajukan apabila ditemukan keadaan baru (novum), adanya kekhilafan hakim, atau kekeliruan nyata dalam putusan sebelumnya. Karena itu, setiap bukti baru yang diajukan akan menjadi bahan pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam menentukan arah putusan perkara tersebut.

    Dengan masih berlangsungnya rangkaian persidangan PK ini, publik kini menanti bagaimana majelis hakim akan menilai berbagai dalil, bukti baru, serta keterangan ahli yang diajukan oleh para pihak dalam perkara yang tengah menjadi perhatian tersebut.

    (FN)

  • Kuasa Hukum Ike Kusumawati Layangkan Pengaduan ke Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan, Soroti Dugaan Bukti Palsu dan Kriminalisasi

    Kuasa Hukum Ike Kusumawati Layangkan Pengaduan ke Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan, Soroti Dugaan Bukti Palsu dan Kriminalisasi

    JAKARTA – Law Office Erdi Surbakti, S.H. & Rekan secara resmi melayangkan pengaduan dan permohonan perlindungan hukum kepada Sanitiar Burhanuddin selaku Jaksa Agung Republik Indonesia serta kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia terkait penanganan perkara atas nama Ike Kusumawati.

    Pengaduan tersebut teregister melalui surat Nomor 119/ESZ R/I/2026 yang ditujukan kepada Jaksa Agung dan surat Nomor 120/ES&R/I/2026 kepada Ketua Komisi Kejaksaan RI. Dalam dokumen tanda terima tertanggal 22 Januari 2026, pihak kuasa hukum menyatakan telah menyerahkan laporan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik, penyalahgunaan wewenang, serta indikasi penggunaan alat bukti palsu dalam proses peradilan.

    Kuasa hukum Ike Kusumawati, Erdi Karo-Karo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara kliennya yang terdaftar dengan Nomor 157/Pid.B/2025/PN JKT.SEL saat ini berada pada tahap Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

    Perkara tersebut sebelumnya telah diputus di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemudian diperkuat di tingkat banding dan kasasi melalui Putusan Nomor 1749K/Pid/2025.

    Menurut kuasa hukum, kliennya telah bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Januari 2026, sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.

    Namun demikian, pihaknya menyatakan keberatan atas status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang disebutkan terhadap Ike Kusumawati, karena menurut mereka kliennya tidak pernah menerima surat keterangan penahanan secara resmi.

    Dalam pengaduan ke Komisi Kejaksaan RI, kuasa hukum menyoroti dugaan tindakan tidak profesional oleh oknum jaksa saat mereka mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta penjelasan perkara.

    Kuasa hukum mengklaim menerima respons bernada, “Untuk apa jawaban surat, orangnya DPO kok,” yang dinilai tidak mencerminkan etika pelayanan publik dan asas due process of law.

    Atas peristiwa tersebut, mereka meminta pemeriksaan etik internal dan evaluasi terhadap jaksa yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Kejaksaan.

    Dalam konferensi pers yang digelar, Kamis (27/2/2026) kuasa hukum memaparkan dugaan adanya dua alat bukti surat yang dinilai bermasalah dan menjadi dasar konstruksi perkara, yakni:

    Surat Pernyataan tertanggal 5 April 2020 atas nama Raden Nuh, yang menyebutkan adanya hak saksi Edy Syahputra sebesar Rp1,1 miliar.

    Kuasa hukum menyatakan bahwa Raden Nuh telah membantah isi surat tersebut di bawah sumpah dalam persidangan pada 14 April 2025. Mereka juga menilai surat itu prematur karena transaksi transfer dana Rp2 miliar, berdasarkan slip RTGS, disebut baru terjadi pada 6 April 2020.

    Slip setoran tanggal 6 April 2020 dari rekening atas nama Edy Syahputra di BCA Cabang Bidakara yang memuat keterangan “Uang Titipan 2 (dua) Bulan” ke rekening BTN atas nama Ike Kusumawati.

    Menurut kuasa hukum, nomor rekening yang tercantum dalam berkas penuntutan disebut tidak sesuai dengan rekening koran asli kliennya. Mereka juga merujuk pada jawaban tertulis dari pihak bank yang, menurut klaim mereka, tidak mencantumkan keterangan “uang titipan 2 bulan” sebagaimana tertuang dalam alat bukti.

    Kuasa hukum berpendapat bahwa hal tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, yang mengatur kewajiban pencatatan dan penerusan informasi transfer dana secara akurat.

    Dugaan pemalsuan dan manipulasi alat bukti tersebut telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan Nomor Laporan Polisi STTLPN/B/2555/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 April 2025.

    Kuasa hukum menegaskan bahwa laporan tersebut dimaksudkan untuk menguji keabsahan alat bukti yang digunakan dalam proses penyidikan hingga persidangan.

    Dalam pernyataan resminya, kuasa hukum memohon kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Ketua Mahkamah Agung RI, Jaksa Agung, serta Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar memerintahkan pemeriksaan menyeluruh, independen, dan transparan atas dugaan rekayasa dan manipulasi alat bukti dalam perkara tersebut.

    Mereka juga menyinggung potensi konsekuensi pidana atas dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara, maupun dari pelapor dalam perkara tersebut terkait tudingan yang disampaikan kuasa hukum Ike Kusumawati.

    Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait diperlukan guna memastikan keberimbangan informasi dan memberikan ruang klarifikasi atas seluruh tuduhan yang disampaikan.

    Perkara ini menambah daftar sorotan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia. Di tengah dinamika tersebut, prinsip praduga tak bersalah dan due process of law tetap menjadi fondasi utama dalam menilai setiap proses peradilan yang berjalan.

    (FN)