Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lingkungan

Tak ada Transparansi Warga Warakas Banyak yang Menolak Ganti Rugi Penggusuran Di Warakas, Jakarta Utara

Poros Nusantara
202
×

Tak ada Transparansi Warga Warakas Banyak yang Menolak Ganti Rugi Penggusuran Di Warakas, Jakarta Utara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | POROSNUSANTARA.COM – Rencana Pembangunan RAMP masuk Warakas, yang akan terdampak pada RT 10 dan 11 di RW 12, Kelurahan Waeakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara kini memasuki tahap persetujuan untuk pemberian uang ganti kerugian bangunan tempat tinggal warga terdampak.

Menurut salah satu warga, tak ingin disebutkan idenitasnya, mereka dikumpulkan di GOR Tanjung Priok untuk sosialisasi rencana pembangunan ramp warakas, Sunter Agung pada tanggal 20/8/2026.

Example 300x600

Pada pertemuan sosialisasi tersebut dilanjutkan dengan penyampaian nilai ganti rugi bangunan kepada warga terdampak, disampaikan dalam amplop tertutup dan dibuka di rumah saja.

Penyampaian nilai tersebut tertuang dalam surat yang berisi nominal nilai ganti rugi untuk disetujui bagi warga yang menyetujui dan bagi warga yg tidak setuju diminta memberikan alasannya dan di sampaikan kepada Tim 9.

TIM 9 ini dibentuk oleh warga sebagai perwakilan warga terdampak untuk melakukan pendataan kembali bangunan warga yang terdampak pembangunan Ramp tersebut. TIM 9 ini terdiri dari beberapa unsur yaitu LMK FKDM, RW. RT Tokah masyarakat dan Katar.
Dari hasil data bangunan yang terdampak yaitu 141 warga terdapat 71 yang sudah setuju dengan besaran ganti rugi dan sudah diselesaikan ganti rugi tgl 5 September 2026. Sisanya sebanyak 71 masih belum setuju.

Beberapa warga yang menolak dengan besaran ganti rugi tersebut dikarenakan luas lahan tempat tinggal mereka yang mereka anggap berbeda, di antaranya Rois.

“Saya menolak karena tidak sesuai dengan faktanya, ada yang lebih kecil ukuran tempat tinggalnya dari tempat saya malah lebih besar ganti ruginya.,” ujar Rois warga RT. 10 RW. 12 kelurahan Warakas, 27/9/2026.

Bangunan saya, lanjutnya, ukuran 5m x 12 m, usaha lapak besi tua, saya ditawar untuk ganti rugi sebesar RP. 44.789.920, bangunannya dari Bata Herbal, yang saya menolak itu saya kan punya usaha & ukuran bangunan saya Luas dari para tetangga saya.

Jadi kemungkinan timbulnya permasalahan besaran ganti rugi di antara mereka karena perbedaan luasan terdampak.

Saat dimintai tanggapan dan konfirmasi, Cakas, staff dari PT CMNP menjelaskan bahwa pembangunan ramp warakas adalah lanjutan dari pembangunan ramp sebelumnya yang ada di papanggo sisi selatan yang merupakan permintaan gubernur DKI Jakarta sebagai akses dari tol menuju JIS di mana pembangunan sebelumnya telah dilaksanakan di kelurahan papanggo.

“Saat ini pembabasan bangunam ramp warakas yang sebelumnya ada 70 warga lagi yang masih menolak, setelah diklarifikasi dan diberi penjelasan tinggal 25 yang masih keberatan,” jelas Cakas, Senin, 28/9/2026.

Terkait dengan bangunan saudara Rois, lanjutnya, yang diganti hanya bangunannya bukan tanah atau lahannya karena tanahnya merupakan kepemilikan PU sementara saudara Rois mengklaim luasan tanah tersebut. Bahwa saudara Rois menempati lahan di dalam pagar tol juga sdh melanggar

Menurutnya pihak PT CMNP tetap transparan terhadap bangunan warga terdampak dgn melihat kondisi di lapangan terkait bangunannya ada permanen, semi permanen dan bangunan darurat. (Srn/dar).

Example 300250
Example 120x600