JAKARTA| POROSNUSANTARA.COM – satu Mitra kerja jasa pengiriman mendatangi kantor J&T Sunter guna meminta uang jasa, uang sisa pembayaran jasa pengiriman yang selama ini ditahan pihak J&T Sunter sebesar kurang lebih 80 juta rupiah.
Modus Operandi digunakan J&T kepada para mitranya dalam menjalin kerjasama tidak dibuatkan surat kerjasama secara tertulis , melainkan komitmen kerjasama tersebut terkait penegasan hak dan kewajiban kedua belah pihak di lakukan secara lisan semata.
Pihak J&T Sunter agung diduga kerap kali memanfatkan peluang untuk menekan mitra kerjanya dengan mengeluarkan surat penegasan aturan dikemudian hari,jika ada permasalahan yang muncul .
Terkesan untuk meraup keuntungan J&T disinyalir mengsiasati dengan cara licik yakni kontrak kerjasama kedua belah pihak tidak dibuatkan secara tertulis,hal tersebut dapat dinilai J&T telah melakukan pelangaran SOP pasalnya J&T dengan sengaja mengabaikan admitrasi awal sebagai dasar kerjasama (MOU) dengan pihak ketiga.
Iwan dan tim selaku mitra J&T Sunter mengatakan
“Saya mendatangi kantor J&T Sunter untuk menagih uang jasa kami yang sangat susah dibayarkan, pihak J&T Diky supervisor estimasi dengan kurung waktu 5 bulan baru di bayar dengan alasan masih menunggu klaim dari konsumen jika ada yang rusak dalam pengiriman barang,” Kata Iwan kepada media ini.
Lanjutnya saya tidak terimah alasan pihak J&T yang terkesan mengada itu, bahkan J&T mengenakan kebijakan denda kepada mitra nnya 0,5 persen padahal dari kantor pusat J&t cuman 0,1 persen,jadi benar mareka memanfaatkan peluang untuk meraup keuntungan dengan melawan SOP itu sendiri.
Iwan dan tim tetap mendesak segerah membayarkan uang jasanya kepada J&T Yang beralamat di Jalan Sunter karya utara IV Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara.
Sementara salah satu narasumber yang bisa dipercaya mengatakan kepada media ini,
“Itu tidak benar Agen J&T itu harus mengikuti Standar Operasional Prosedur ( SOP) yang di tetapkan oleh kantor pusat . SOP ini bertujuan untuk menjaga keseragaman pelayanan , efisiensi pelayanan operasional , dan kualitas layanan J&T di seluruh jaringan agen,”.
Ada beberapa aturan yang mereka buat sendiri di antaranya dari pusat,jika CP telat melakukan penyetoran maka di kenakan denda 0.1 persen perhari itu dari nilai PPCash yang harus di stor sementara Agen J&T yang di sunter mereka naikan menjadi 0.5 persen , uang Jasa yang harus sudah dibayarkan di tahan dengan alasan menunggu klaim dengan durasi waktu 5 bulan dan juga di duga melakukan pemutusan sepihak tanpa ada konfirmasi kedua belapihak.
Iwan dan tim sebagai pemilik cabang J&T yang ada di jalan Alur Laut mengungkapkan dengan keputusan sepihak yang di lakukan oleh Diky sebagai supervisor agen J&T yang ada di Sunter agung sangat merugikan kami karena semua keputusan yang mereka buat itu tidak sesuai dengan SOP dari kantor pusat.
Dengan segala keputusan – keputusan kontroversial yang di buat oleh Diky supervisor J&T di Sunter agung seharusnya kantor Pusat J&T yang ada di Pluit memberikan teguran keras berupa denda atau bahkan pemutusan kerja sama agar mereka mengerti betapa pentingnya agen untuk mematuhi SOP yang berlaku.
Iwan tim mengharap kan ada solusi dan kebijakan dari J&T Sunter Karena kami hanya menuntut hak, supaya uang jasa kami bisa di bayarkan, kami hanya meminta agar durasi waktu jangan terlalu lama sampai 5 bulan kalau bisa di cairkan 14 hari kerja atau paling lama satu bulan agar kasus ini bisa selesai dan tidak berlarut-larut. (tim/red)













