banner 728x250
BERITA  

Team Tekab 308 Polres Tubaba Amankan Terduga Pelaku Curat

TUBABA | Porosnusantara.com – Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung melalui team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/130/V/2025/SPKT/Polres Tubaba/Polda Lampung Tanggal 14 Mei 2025, Pelapor SI (74) Warga Tiyuh Marga Kencana, Kec.Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat, yang terjadi Pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 20.17 WIB.

Demikian dikatakan Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K, melalui Kasat Reskrim Tubaba Iptu Tosira, S.H., M.H., dua orang diduga pelaku telah berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tubaba, berikut barang bukti juga berhasil diamankan, Sabtu (24/05/2025).

Kedua pelaku yang diamankan Tim Tekab 308 Presisi dalam kasus Curat yakni seorang laki-laki berinisial AS (24) Profesi wiraswasta, warga Tiyuh Panaragan Jaya Kec.Tulang Bawang Panaragan Jaya Kec.Tulang Bawang Tengah Kab.Tubaba dan SAK (31) Profesi wiraswasta, warga Tiyuh Bandar Dewa Rt 01 Rw 01 Kec.Tulang Bawang Tengah Kab. Tubaba,ujar Kasat Reskrim.

Diterangkat Iptu Tosira, penangkapan kedua tersangka tersebut, upaya menindak lanjuti laporan korban, sehingga pihaknya melalui Tim Tekab 308 presisi Polres Tubaba langsung bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan kasus dengan meminta keterangan korban dan saksi.

Baca Juga :  Ingatkan Tidak Melawan Arus, Sat Lantas Polres Malang Laksanakan Himbauan Kamseltibcarlantas Secara Humanis

Setelah melakukan penyelidikan dan dilakukan pengembangan, Pada hari Kamis Tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 23.30 wib Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba, mendapatkan informasi keberadaan diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat),”jelasnya.

Selanjutnya, Team Tekab 308 Presisi Sat reskrim Polres Tubaba menuju ke lokasi tempat diduga lokasi keberadaan pelaku di Kelurahan Panaragan Jaya ternyata benar pelaku berada di lokasi tersebut. “Setelah di lakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, lalu Team Tekab 308 melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk di proses hukum lebih lanjut,”tegasnya.

Masih menurut Iptu Tosira pihaknya, menyampaikan ucapan terimakasih Kepada Masyarakat telah Cepat Melaporkan adanya kasus Curat ini, sehingga Kami respon cepat melakukan tindakan dan memberikan imbauan kepada masyarakat Tubaba segera melaporkan bilamana ada kejadian kriminalitas Ke Polres Tulang Bawang Barat tegas

Baca Juga :  Penilaian Positif Prabowo Gibran Masih Tinggi, Tapi Tantangan Ekonomi Mulai Dirasakan

Pelaku curat yang ditangkap Tekab 308 Presisi saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat dan dikenakan Pasal Pencurian dengan pemberatan, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.” pungkasnya. (Agus)

Sumber: Humas Polres Tubaba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *