banner 728x250
Hukum  

Tegas! Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari Umumkan 8 Tersangka Baru Kasus Skandal PT. BSS dan PT. SAL

PALEMBANG | POROSNUSANTARA.COM,  27 Maret 2026 –  Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Melalui Tim Penyidik, Kejati Sumsel resmi menetapkan delapan orang tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kei Sumsel, Vanny Yulia Eka Sa dalam keterangan resminya menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi yang telah mencapai 115 orang, kami menyimpulkan telah terdapat bukti yang cukup untuk meningkatkan status delapan orang dari saksi menjadi tersangka,” tegas Vanny.

Delapan tersangka tersebut merupakan pejabat strategis di salah satu bank pemerintah pada periode berbeda, mulai dari Kepala Divisi Agribisnis, Divisi Analisis Risiko Kredit, hingga Group Head di bidang terkait. Mereka diduga memiliki peran dalam proses pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur dan prinsip kehati-hatian.

Kasus ini bermula dari pengajuan kredit investasi oleh PT. BSS pada tahun 2011 senilai lebih dari Rp760 miliar, serta pengajuan serupa oleh PT. SAL pada tahun 2013 sebesar Rp677 miliar untuk pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma. Namun dalam prosesnya, ditemukan adanya manipulasi data dan analisis kredit yang tidak sesuai fakta.

Akibatnya, fasilitas kredit dengan total plafon mencapai lebih dari Rp1,7 triliun tersebut kini mengalami kolektabilitas 5 atau macet, yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Lebih lanjut, Vanny Yulia Eka Sari menyampaikan pesan tegas kepada seluruh pihak, khususnya masyarakat dan pelaku usaha di sektor perkebunan.

“Kami mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha, khususnya di sektor perkebunan, agar menjalankan kegiatan usaha secara jujur, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Jangan sekali-kali memanipulasi data atau menyalahgunakan fasilitas negara demi keuntungan pribadi maupun kelompok,” ujarnya dengan tegas.

Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik korupsi dalam bentuk apapun.

“Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara profesional, transparan, dan berintegritas. Kami mengajak masyarakat untuk turut mengawasi serta melaporkan apabila menemukan adanya indikasi penyimpangan. Tidak ada ruang bagi pelaku korupsi di negeri ini,” tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik secara primair maupun subsidair, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.

(Sudirlam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *