KUBURAYA,KALBAR
POROSNUSANTARA.COM– Aroma kejanggalan tercium kuat dari balik pintu salah satu gudang di Kompleks Ocean 88, Jalan Adi Sucipto. Dugaan praktik ilegal penyimpanan oli palsu mencuat setelah awak media melakukan investigasi langsung ke lokasi, Rabu (14/5). Namun, upaya peliputan itu justru berujung pada penghalangan dan tindakan mencurigakan dari pihak gudang.
Kecurigaan semakin menguat saat seorang penjaga gudang secara tergesa menutup pintu dan menyuruh sopir truk kontainer keluar secepatnya. Dalam kepanikan, truk bahkan sempat bergesekan dengan pintu gudang saat melaju keluar. Ketika dimintai keterangan, seorang pria yang mengaku sebagai pengawas gudang menghindar dan menyuruh wartawan untuk “langsung ke pos jaga”.

Meski dihadang, tim media berhasil mengabadikan kondisi di dalam gudang yang tampak dipenuhi tumpukan kardus. Kardus-kardus itu diduga kuat berisi oli palsu atau tidak berizin. Aktivitas mencurigakan ini menjadi sorotan serius, mengingat peredaran oli palsu dapat berdampak besar pada kerusakan kendaraan dan kerugian ekonomi masyarakat.
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, pernah mengungkapkan bahwa praktik peredaran oli palsu di Kalbar telah menimbulkan kerugian hingga Rp83 miliar. Fakta ini memperkuat urgensi penindakan terhadap pelaku usaha nakal yang merugikan konsumen demi keuntungan sepihak.
Ancaman Hukum Menanti
Jika terbukti melakukan produksi atau distribusi oli palsu, pihak yang terlibat dapat dijerat dengan sejumlah pasal hukum, di antaranya:
Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun atau denda Rp2 miliar.
Pasal 480 KUHP, tentang penadahan, bila terbukti menyimpan atau memperjualbelikan barang hasil kejahatan.
Pasal 104 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana atas distribusi barang yang tidak sesuai standar mutu atau teknis.
Masyarakat kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Penyegelan dan penyelidikan menyeluruh terhadap gudang tersebut dinilai mendesak untuk mencegah kerugian lebih besar serta melindungi konsumen dari produk berbahaya yang beredar di pasaran.
Transparansi dan ketegasan adalah kunci. Jangan biarkan kejahatan ekonomi berlindung di balik tembok gudang.
Sumber:Tim Investigasi WGR

