JAKARTA | POROSNUSANTARA.COM –Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang terkait kasus transaksi senilai Rp3 triliun pada rekening PT Luna Daya Sejahtera (PT LDS) pada Kamis, 16 Januari 2025. Sidang menghadirkan dua saksi dari Bank Central Asia (BCA), yaitu Harfindo dan Yosep, untuk memberikan keterangan terkait pengelolaan rekening perusahaan tersebut.
Dalam persidangan, Harfindo menyampaikan bahwa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PT LDS, yang berwenang mengelola rekening perusahaan adalah Direktur Utama saat itu, Lilik Darwati Setiadjid. Harfindo juga menegaskan bahwa specimen tanda tangan rekening di BCA Cabang Utama SCBD ditandatangani langsung oleh Lilik Darwati Setiadjid selaku Direktur Utama dan pemegang saham mayoritas PT LDS.
David Pella, salah satu kuasa hukum terdakwa Alex Viktor Worotikan dari tim hukum Surya Batubara & Associate Law Firm, menyoroti fakta dari keterangan saksi bahwa tanggung jawab atas transaksi tersebut sepenuhnya berada di tangan Lilik Darwati Setiadjid. David menepis anggapan bahwa mendiang Grace, istri terdakwa, terlibat dalam pengelolaan rekening PT LDS karena Grace bukan Direktur Utama maupun pemegang saham perusahaan.
“Me
nurut keterangan saksi dari BCA, Ibu
Grace tidak memiliki kewenangan atas rekening tersebut karena dia bukan pemegang saham maupun Direktur Utama,” ujar David.
Ia menambahkan bahwa fakta ini telah disampaikan kepada pihak kepolisian selama proses pemeriksaan sebelumnya.
Dalam penutupannya, David mengingatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang tidak bersalah menanggung beban yang tidak seharusnya mereka pikul. “Lebih baik melepaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” ujarnya.
Sementara itu, Lilik Darwati Setiadjid yang dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan ini, masih harus menunggu jadwal sidang berikutnya akibat keterbatasan waktu dalam proses persidangan.
(*/Red)












