JAKARTA – POROSNUSANTARA.COM | Kasus keterlambatan penerbangan Super Air Jet yang menyebabkan penumpang transit terlantar di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Senin (23/12/2025).
Dugaan pelanggaran serius terhadap regulasi penerbangan dan perlindungan konsumen. Maskapai dinilai tidak menjalankan kewajiban hukum atas dampak keterlambatan penerbangan yang mereka sebabkan sendiri.
Tiga penumpang perempuan asal Medan, Sumatera Utara, gagal melanjutkan penerbangan lanjutan Jakarta–Medan setelah pesawat Super Air Jet dari Balikpapan mengalami delay sekitar tiga jam. Alih-alih mendapatkan pengalihan jadwal atau penerbangan pengganti, para penumpang hanya menerima kompensasi berupa makan malam.
“Kami tidak diberi penginapan atau pengalihan penerbangan. Alasannya karena tiket Jakarta–Medan itu Lion Air, beda maskapai,” ungkap Irma salah satu penumpang.
Masih keterangan Irma bahkan ditegaskan oleh petugas loket lion air dijelaskan maskapainya tidak satu grup dengan super air jet.
“Kami tidak satu grup Kak,” jelas Irma ke awak media.
Alasan tersebut memicu tanda tanya publik, mengingat Super Air Jet dan Lion Air berada di bawah naungan korporasi yang sama, yakni Lion Air Group.
*Indikasi Pelanggaran Permenhub Nomor 89 Tahun 2015*
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan, keterlambatan penerbangan diklasifikasikan dalam beberapa kategori.
• Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa badan usaha angkutan udara niaga wajib bertanggung jawab terhadap penumpang akibat keterlambatan penerbangan.
• Pasal 9 ayat (1) huruf d menegaskan, keterlambatan lebih dari 180 menit termasuk kategori keterlambatan berat.
• Pasal 9 ayat (2) mewajibkan maskapai memberikan kompensasi berupa pengalihan penerbangan, akomodasi, atau pengembalian biaya tiket.
Dalam kasus ini, keterlambatan Super Air Jet tidak hanya berdampak pada jadwal keberangkatan, tetapi juga menggugurkan penerbangan lanjutan penumpang hingga menyebabkan mereka gagal mencapai tujuan akhir. Namun, kewajiban pengalihan penerbangan maupun akomodasi tidak diberikan.
*Potensi Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen*
Selain Permenhub, penanganan ini juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
• Pasal 4 huruf a dan c menyatakan konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, serta informasi yang benar dan jelas.
• Pasal 7 huruf b dan c mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang jujur serta memperlakukan konsumen secara benar dan tidak diskriminatif.
• Pasal 19 ayat (1) menegaskan pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami konsumen akibat jasa yang diberikan.
Fakta bahwa penumpang harus membeli tiket baru secara mandiri untuk keesokan harinya memperkuat dugaan terjadinya kerugian materil akibat kegagalan layanan maskapai.
*Celah Regulasi dalam Satu Grup Maskapai*
Dalih “beda maskapai” yang digunakan untuk membatasi tanggung jawab dinilai problematik. Secara korporasi, Super Air Jet dan Lion Air berada dalam satu grup usaha. Praktik ini memunculkan dugaan pemanfaatan celah regulasi untuk menghindari kewajiban pelayanan menyeluruh kepada penumpang.
Dalam konteks delay-induced misconnection, maskapai seharusnya bertanggung jawab atas dampak lanjutan dari keterlambatan yang ditimbulkan, terutama jika penumpang telah memiliki tiket lanjutan dengan jadwal yang saling terhubung.
*Desakan Evaluasi dan Sanksi*
Hingga berita ini diturunkan, pihak Super Air Jet belum memberikan pernyataan resmi terkait kejadian tersebut. Kementerian Perhubungan didesak untuk melakukan evaluasi dan, bila terbukti, menjatuhkan sanksi administratif sesuai Pasal 21 Permenhub 89/2015, yang mengatur peringatan, pembekuan rute, hingga pencabutan izin usaha.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi regulator dan industri penerbangan nasional bahwa perlindungan penumpang tidak boleh berhenti pada kompensasi simbolik, terlebih di masa puncak arus Nataru.
Para Pewarta akan terus mengawal kasus ini dan membuka ruang hak jawab bagi pihak maskapai serta regulator.














