JAKARTA, Porosnusantara.com – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Jakarta Timur. Praktik tersebut diduga melibatkan armada kendaraan yang telah dimodifikasi serta sejumlah pihak di lapangan.
Salah satu kejadian yang menjadi sorotan terjadi di SPBU 31.136.02, Jalan Radin Inten II, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 03.42 WIB.
Sebuah truk Mitsubishi Fuso Colt Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi B 9127 TCE diduga melakukan pengisian solar ke tangki yang telah dimodifikasi dengan kapasitas sekitar 4 ton.
Dari penelusuran di lapangan, kendaraan tersebut juga diduga kerap menggunakan nomor polisi dan barcode yang berbeda-beda dan bukan merupakan identitas asli kendaraan. Modus tersebut diduga digunakan untuk mengelabui sistem digital dalam proses pembelian BBM di SPBU.
Selain itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, sopir kendaraan tersebut diduga memberikan uang sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu kepada sejumlah operator SPBU setiap kali melakukan pengisian BBM.
Saat dikonfirmasi pada Minggu (20/9/2026), seorang pria bernama Jaky (samaran) memberikan tanggapan terkait aktivitas pengisian tersebut.
“Kawan abang itu mungkin sudah monitor. Jangan panjang kali lebar, banyak kali nomor telepon yang masuk ke saya. Saya tidak kenal abang siapa. Jangan nanti ada pula dalam permainan ini. Memang nggak kita layani pada saat itu, gitu lho, sebentar saya hubungi kembali, saya lagi di SPBU” ujar Jaky.
Namun, informasi mengenai dugaan penggunaan barcode berbeda, pemberian uang kepada operator, serta dugaan keterlibatan pihak tertentu masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Pemerhati Hukum: Perlu Pengawasan dan Penindakan
Pemerhati hukum, Reno, menilai praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi, apabila terbukti, merupakan persoalan serius karena menyangkut distribusi fasilitas yang diperuntukkan bagi masyarakat.
“Pendistribusian BBM bersubsidi memiliki aturan ketat. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut merupakan bentuk penyimpangan yang perlu ditindak sesuai hukum. Jika benar solar subsidi digunakan untuk kepentingan industri, maka perlu dilihat apakah terdapat unsur penyalahgunaan fasilitas negara,” ujar Reno.
Menurutnya, pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi perlu diperkuat, terutama untuk mencegah adanya celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.
“Pengawasan publik sangat penting agar penyalahgunaan distribusi BBM subsidi tidak semakin meluas dan merugikan negara. Ini bukan semata soal hukum, tetapi juga menyangkut keadilan bagi masyarakat yang memang berhak mendapatkan subsidi,” sambungnya.
Ancaman Pidana
Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Ancaman pidana dapat berupa hukuman penjara dan denda apabila unsur tindak pidana serta kesengajaan sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut terbukti.
Sementara itu, apabila terdapat pihak yang dengan sengaja membantu terjadinya tindak pidana, aspek pertanggungjawaban pidana juga perlu dilihat berdasarkan peran dan bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
Hingga berita ini diturunkan, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak pengelola SPBU 31.136.02, operator terkait, Pertamina, maupun aparat penegak hukum.
Konfirmasi dan hak jawab dari pihak-pihak yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini tetap terbuka sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan pers.































